<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat</title><description>Dalam OTT ini, KPK total mengamankan 6 orang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/18/337/1979562/kronologi-ott-bupati-pakpak-bharat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/18/337/1979562/kronologi-ott-bupati-pakpak-bharat"/><item><title>Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/18/337/1979562/kronologi-ott-bupati-pakpak-bharat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/18/337/1979562/kronologi-ott-bupati-pakpak-bharat</guid><pubDate>Minggu 18 November 2018 22:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/18/337/1979562/kronologi-ott-bupati-pakpak-bharat-P7Xr3HAmuD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) saat konferensi pers terkait OTT Bupati Pakpak Bharat. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/18/337/1979562/kronologi-ott-bupati-pakpak-bharat-P7Xr3HAmuD.jpg</image><title>Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) saat konferensi pers terkait OTT Bupati Pakpak Bharat. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penindakan Komisi Pemberantasan&amp;lrm; Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Bekasi, dan Medan pada Minggu (18/11/2018) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan enam orang, dengan rincian empat di Medan dan dua lainnya di Jakarta.
Enam orang yang diamankan tersebut ialah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, pihak swasta, Hendriko Sembiring, ajudan Bupati Pakpak berinisial JBS, pegawai honorer berinisial S, serta pihak swasta inisial RP.
&quot;Secara keseluruhan KPK mengamankan total 6 orang di tiga lokasi di Kota Medan, Jakarta dan Bekasi,&quot; kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).


Agus merincikan, awalnya, pada Sabtu, 17 November 2018 malam, tim mendapat informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati. Tim pun mengamankan David Anderson di kediaman Remigo di Kota Medan, sesaat setelah penyerahan uang.

&quot;Dari lokasi tim mengamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas,&quot; sambung Agus.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMS8xOC8xLzExNzM1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, pada Minggu, 18 November 2018, dini hari, tim mengamankan Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan. Tim melanjutkan giatnya dengan menangkap S di Kota Medan.
Secara terpisah, KPK juga menangkap JBS di mess Pakpak Bharat &amp;lrm;di daerah Jakarta Selatan. Sementara pihak swasta RP diamankan di rumahnya daerah Pondok Gede, Bekasi.



Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiga tersangka itu yakni, Remigo Berutu, David Anderson, dan Hendriko Sembiring.
Menurut Agus, David Anderson &amp;lrm;telah memberikan suap sebesar Rp150 juta untuk Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing-masing.

&quot;Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana,&quot; sambung Agus.


Agus menduga, total uang yang diterima Remigo sebesar Rp550 juta dari  perantara melalui tiga tahapan. Uang tersebut diduga digunakan untuk  keperluan pribadi Bupati termasuk untuk mengamankan kasus yang  melibatkan istri Bupati yang sat ini sedang ditangani penegak hukum di  Medan.



&quot;Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang  diduga juga dapat dimintai pertanggungjawan terkait dugaan penerimaan  oleh Bupati Pakpak Bharat,&quot; ujarnya.

(Baca Juga : Bupati Pakpak Bharat Diduga Gunakan Suap untuk Bantu Istrinya yang Terjerat Kasus)

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65  ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap)
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penindakan Komisi Pemberantasan&amp;lrm; Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Bekasi, dan Medan pada Minggu (18/11/2018) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan enam orang, dengan rincian empat di Medan dan dua lainnya di Jakarta.
Enam orang yang diamankan tersebut ialah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, pihak swasta, Hendriko Sembiring, ajudan Bupati Pakpak berinisial JBS, pegawai honorer berinisial S, serta pihak swasta inisial RP.
&quot;Secara keseluruhan KPK mengamankan total 6 orang di tiga lokasi di Kota Medan, Jakarta dan Bekasi,&quot; kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).


Agus merincikan, awalnya, pada Sabtu, 17 November 2018 malam, tim mendapat informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati. Tim pun mengamankan David Anderson di kediaman Remigo di Kota Medan, sesaat setelah penyerahan uang.

&quot;Dari lokasi tim mengamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas,&quot; sambung Agus.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMS8xOC8xLzExNzM1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, pada Minggu, 18 November 2018, dini hari, tim mengamankan Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan. Tim melanjutkan giatnya dengan menangkap S di Kota Medan.
Secara terpisah, KPK juga menangkap JBS di mess Pakpak Bharat &amp;lrm;di daerah Jakarta Selatan. Sementara pihak swasta RP diamankan di rumahnya daerah Pondok Gede, Bekasi.



Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiga tersangka itu yakni, Remigo Berutu, David Anderson, dan Hendriko Sembiring.
Menurut Agus, David Anderson &amp;lrm;telah memberikan suap sebesar Rp150 juta untuk Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing-masing.

&quot;Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana,&quot; sambung Agus.


Agus menduga, total uang yang diterima Remigo sebesar Rp550 juta dari  perantara melalui tiga tahapan. Uang tersebut diduga digunakan untuk  keperluan pribadi Bupati termasuk untuk mengamankan kasus yang  melibatkan istri Bupati yang sat ini sedang ditangani penegak hukum di  Medan.



&quot;Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang  diduga juga dapat dimintai pertanggungjawan terkait dugaan penerimaan  oleh Bupati Pakpak Bharat,&quot; ujarnya.

(Baca Juga : Bupati Pakpak Bharat Diduga Gunakan Suap untuk Bantu Istrinya yang Terjerat Kasus)

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65  ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap)
</content:encoded></item></channel></rss>
