<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Pengeroyok Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding</title><description>Sebanyak empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla mencabut permohonan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/19/525/1979730/4-pengeroyok-haringga-sirla-cabut-permohonan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/19/525/1979730/4-pengeroyok-haringga-sirla-cabut-permohonan-banding"/><item><title>4 Pengeroyok Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/19/525/1979730/4-pengeroyok-haringga-sirla-cabut-permohonan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/19/525/1979730/4-pengeroyok-haringga-sirla-cabut-permohonan-banding</guid><pubDate>Senin 19 November 2018 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/19/525/1979730/4-pengeroyok-haringga-sirla-cabut-permohonan-banding-6CdLeXLDhk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/19/525/1979730/4-pengeroyok-haringga-sirla-cabut-permohonan-banding-6CdLeXLDhk.jpg</image><title>Terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Sebanyak empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16), mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim.
&quot;Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN),&quot; kata kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telefon, Senin (19/11/2018).
Sebelumnya, empat anak pengeroyok Haringga itu mengajukan banding karena menilai putusan hakim terlalu berat dan tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Dadang mengatakan bahwa pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.
&quot;Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum, yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka,&quot; katanya.
Meski pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap akan melanjutkan sekolah, terutama untuk SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8wMy83LzExNjUwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Nantinya, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti ujian akhir nasional (UAN), sedangkan AF (pelajar kelas 1 SMK) kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.
&quot;Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan,&quot; katanya.</description><content:encoded>BANDUNG - Sebanyak empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16), mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim.
&quot;Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN),&quot; kata kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telefon, Senin (19/11/2018).
Sebelumnya, empat anak pengeroyok Haringga itu mengajukan banding karena menilai putusan hakim terlalu berat dan tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Dadang mengatakan bahwa pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.
&quot;Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum, yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka,&quot; katanya.
Meski pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap akan melanjutkan sekolah, terutama untuk SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8wMy83LzExNjUwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Nantinya, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti ujian akhir nasional (UAN), sedangkan AF (pelajar kelas 1 SMK) kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.
&quot;Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
