<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebar Berita Hoaks soal Ratusan Juta KTP Palsu untuk Jokowi-KH Ma'ruf Amin Ditangkap</title><description>Video tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/21/605/1980587/penyebar-berita-hoaks-soal-ratusan-juta-ktp-palsu-untuk-jokowi-kh-ma-ruf-amin-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/21/605/1980587/penyebar-berita-hoaks-soal-ratusan-juta-ktp-palsu-untuk-jokowi-kh-ma-ruf-amin-ditangkap"/><item><title>Penyebar Berita Hoaks soal Ratusan Juta KTP Palsu untuk Jokowi-KH Ma'ruf Amin Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/21/605/1980587/penyebar-berita-hoaks-soal-ratusan-juta-ktp-palsu-untuk-jokowi-kh-ma-ruf-amin-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/21/605/1980587/penyebar-berita-hoaks-soal-ratusan-juta-ktp-palsu-untuk-jokowi-kh-ma-ruf-amin-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 21 November 2018 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/21/605/1980587/penyebar-berita-hoaks-soal-ratusan-juta-ktp-palsu-untuk-jokowi-kh-ma-ruf-amin-ditangkap-EHqPSA26W8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Potongan gambar yang diunggah tersangka soal KTP palsu untuk menangkan Jokowi-KH Maruf. Foto/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/21/605/1980587/penyebar-berita-hoaks-soal-ratusan-juta-ktp-palsu-untuk-jokowi-kh-ma-ruf-amin-ditangkap-EHqPSA26W8.jpg</image><title>Potongan gambar yang diunggah tersangka soal KTP palsu untuk menangkan Jokowi-KH Maruf. Foto/Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (35) yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait membuatan KTP palsu di China yang dipersiapkan untuk memilih pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tersangka menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial Youtube.
&amp;nbsp;
&quot;Berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali,&quot; ungkap Dedi kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Baca: Sempat Diprotes, Ma'ruf Amin Sebut Kalangan Tunanetra Sekarang Berbalik Mendukung
Penangkapan dilakukan pada Selasa 20 Nopember 2018 sekira pukul 21.20 WIB, di Kecamatan Banjaran, Kabupaten  Bandung, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Berdasarkan interogasi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung itu, nekat membuat konten dengan tujuan untuk memperoleh iklan sebanyak-banyaknya.

&quot;Namun walaupun telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diunggahnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (35) yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait membuatan KTP palsu di China yang dipersiapkan untuk memilih pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tersangka menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial Youtube.
&amp;nbsp;
&quot;Berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali,&quot; ungkap Dedi kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Baca: Sempat Diprotes, Ma'ruf Amin Sebut Kalangan Tunanetra Sekarang Berbalik Mendukung
Penangkapan dilakukan pada Selasa 20 Nopember 2018 sekira pukul 21.20 WIB, di Kecamatan Banjaran, Kabupaten  Bandung, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Berdasarkan interogasi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung itu, nekat membuat konten dengan tujuan untuk memperoleh iklan sebanyak-banyaknya.

&quot;Namun walaupun telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diunggahnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
