<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Korban UU ITE, dari Artis hingga Guru Honorer</title><description>Setidaknya, ada lima korban UU ITE yang menjadi sorotan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/23/337/1981485/deretan-korban-uu-ite-dari-artis-hingga-guru-honorer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/23/337/1981485/deretan-korban-uu-ite-dari-artis-hingga-guru-honorer"/><item><title>Deretan Korban UU ITE, dari Artis hingga Guru Honorer</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/23/337/1981485/deretan-korban-uu-ite-dari-artis-hingga-guru-honorer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/23/337/1981485/deretan-korban-uu-ite-dari-artis-hingga-guru-honorer</guid><pubDate>Jum'at 23 November 2018 07:35 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/22/337/1981485/deretan-korban-uu-ite-dari-artis-hingga-guru-honorer-f1EnRrhWRT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baiq Nuril, mantan guru honorer korban pelecehan seksual yang divonis bersalah. (AFP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/22/337/1981485/deretan-korban-uu-ite-dari-artis-hingga-guru-honorer-f1EnRrhWRT.jpg</image><title>Baiq Nuril, mantan guru honorer korban pelecehan seksual yang divonis bersalah. (AFP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kasus Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menarik simpati banyak pihak. Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual, tapi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta oleh MA pada 26 September 2018. Ia divonis bersalah karena telah menyebarkan rekaman bermuatan asusila.
Vonis terhadap mantan guru honorer menyulut simpati publik hingga memberikan dukungan luas kepadanya. Maraknya dukungan dari publik terhadap Baiq yang dianggap menjadi korban pelecehan seksual tapi divonis bersalah, membuat MA menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (21/11/2018).
Sekadar diketahui, dalam Pasal 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengartikan &amp;ldquo;informasi elektronik&amp;rdquo; tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, dan foto; tetapi juga electronic data interchange EDI, surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki arti atau dapat dipahami.
Berdasarkan catatan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sejak UU ITE diundangkan pada 2008 hingga 31 Oktober 2018, tercatat ada sekira 381 korban yang dijerat UU tersebut, khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (3) berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara pasal 28 ayat (2) berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Cakupan yang begitu luas di UU ITE membuat 381 orang menjadi korban. Dari 381 korban tersebut, ada 5 di antaranya yang menyita perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone pada Kamis (22/11/2018), berikut 5 korban UU ITE yang menjadi sorotan publik:
Prita Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, 2008-2012
Seorang pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Prita Mulyasari, jadi &quot;korban&quot; pertama dari UU ITE. Kasus itu berawal saat Prita mengeluhkan pelayanan RS tersebut pada 2008.

Hal ini direspons oleh pihak rumah sakit dengan pelaporan ke aparat hukum. Pengadilan Negeri Tangerang pun mewajibkan Prita membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni, yang kemudian putusan itu dikukuhkan di tingkat Pengadilan Tinggi Banten.
Kasus ini menarik perhatian publik. Publik yang bersimpati terhadap Prita kemudian menggalang dana &quot;Koin untuk Prita&quot;. Melihat hal tersebut, RS Omni pun mencabut gugatannya perdatanya terhadap Prita. Meski begitu, Prita tetap dinyatakan bersalah. Akhirnya, pada 2012, MA menyatakan Prita tak bersalah.Ariel Peterpan, Artis, 2010
Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel pernah dijerat UU ITE dan UU  Pornografi karena merekam video porno yang disangkakan diperankannya  dengan dua perempuan mirip aktris Luna Maya dan Cut Tari. Saat itu,  banyak pakar menganggap Ariel tidak bersalah karena video yang  direkamnya bukanlah untuk konsumsi publik.

Namun, mantan vokalis band Peterpan itu tetap dijerat UU ITE, karena  dirinya memproduksi video tersebut hingga tersebar ke publik. Ia divonis  3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung  pada 2010. Dalam perjalanannya, Ariel mendapat beberapa kali keringanan  hingga total ia hanya menjalani 2 tahun 1 bulan penjara.
Muhammad Arsyad, Aktivis, 2013-2014
Pada 2013, seorang aktivis antikorupsi dituduh melanggar UU ITE  hingga dipenjara selama 3 hari di Polda Sulawesi Selatan dan 100 hari  mendekam di Rutan Makassar.
Kasus itu berawal dari pernyataannya di Blackberry Messenger (BBM)  yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha sekaligus politikus Nurdin  Halid. Arsyad  sempat ditahan atas dugaan tersebut. Namun, pada 28 Mei  2014, Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Arsyad dari segala tuduhan  karena tak ada bukti tentang kebenaran statusnya di Blackberry  Messenger.
Anindya Joediono, Mahasiswa, 2018
Seorang mahasiswi Universitas Narotama, Anindya Joediono, dijerat UU  ITE karena curhatannya di Facebook pribadinya. Saat itu, ia menuliskan  soal penggerebekan yang dilakukan aparat keamanan di asrama mahasiswa  Papua di Jalan Kalasan 10 Tambaksari, Surabaya, pada Juli 2018. Anindya  juga menceritakan dirinya mengalami pelecehan seksual.
Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua  Surabaya IKBPS Pieter F Rumaseb. Anindya kemudian dilaporkan ke pihak  berwajib. Saat ini kasus tersebut masih berjalan, dengan Anindya  berstatus saksi.
(Baca Juga : Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Minta UU ITE Direvisi)
Baiq Nuril Makmun, Guru, 2018
 
Serupa dengan Anindya, seorang guru honorer di SMAN 7  Mataram, Baiq Nuril Makmun, juga dijerat UU ITE perihal pelecehan  seksual yang dialaminya. Saat itu, ia menceritakan pengalamannya  dilecehkan oleh kepala sekolah berinisial M kepada rekan kerjanya, Imam  Mudawin, hingga rekaman tersebut tersebar luas.
Namun yang terjadi, M malah melaporkan Baiq Nuril ke polisi. PN  Mataram sempat memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah. Tak terima dengan  keputusan tersebut, jaksa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah  Agung. Baiq pun dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta  subsider 3 bulan penjara. Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mendapat  dukungan publik, hingga akhirnya membuat MA &quot;menunda&quot; mengeksekusi  putusan tersebut. (erh)
(Baca Juga : Penegakan Hukum dalam Kasus Baiq Nuril Perlu Pakai Perspektif Gende)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kasus Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menarik simpati banyak pihak. Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual, tapi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta oleh MA pada 26 September 2018. Ia divonis bersalah karena telah menyebarkan rekaman bermuatan asusila.
Vonis terhadap mantan guru honorer menyulut simpati publik hingga memberikan dukungan luas kepadanya. Maraknya dukungan dari publik terhadap Baiq yang dianggap menjadi korban pelecehan seksual tapi divonis bersalah, membuat MA menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (21/11/2018).
Sekadar diketahui, dalam Pasal 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengartikan &amp;ldquo;informasi elektronik&amp;rdquo; tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, dan foto; tetapi juga electronic data interchange EDI, surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki arti atau dapat dipahami.
Berdasarkan catatan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sejak UU ITE diundangkan pada 2008 hingga 31 Oktober 2018, tercatat ada sekira 381 korban yang dijerat UU tersebut, khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (3) berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara pasal 28 ayat (2) berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Cakupan yang begitu luas di UU ITE membuat 381 orang menjadi korban. Dari 381 korban tersebut, ada 5 di antaranya yang menyita perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone pada Kamis (22/11/2018), berikut 5 korban UU ITE yang menjadi sorotan publik:
Prita Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, 2008-2012
Seorang pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Prita Mulyasari, jadi &quot;korban&quot; pertama dari UU ITE. Kasus itu berawal saat Prita mengeluhkan pelayanan RS tersebut pada 2008.

Hal ini direspons oleh pihak rumah sakit dengan pelaporan ke aparat hukum. Pengadilan Negeri Tangerang pun mewajibkan Prita membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni, yang kemudian putusan itu dikukuhkan di tingkat Pengadilan Tinggi Banten.
Kasus ini menarik perhatian publik. Publik yang bersimpati terhadap Prita kemudian menggalang dana &quot;Koin untuk Prita&quot;. Melihat hal tersebut, RS Omni pun mencabut gugatannya perdatanya terhadap Prita. Meski begitu, Prita tetap dinyatakan bersalah. Akhirnya, pada 2012, MA menyatakan Prita tak bersalah.Ariel Peterpan, Artis, 2010
Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel pernah dijerat UU ITE dan UU  Pornografi karena merekam video porno yang disangkakan diperankannya  dengan dua perempuan mirip aktris Luna Maya dan Cut Tari. Saat itu,  banyak pakar menganggap Ariel tidak bersalah karena video yang  direkamnya bukanlah untuk konsumsi publik.

Namun, mantan vokalis band Peterpan itu tetap dijerat UU ITE, karena  dirinya memproduksi video tersebut hingga tersebar ke publik. Ia divonis  3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung  pada 2010. Dalam perjalanannya, Ariel mendapat beberapa kali keringanan  hingga total ia hanya menjalani 2 tahun 1 bulan penjara.
Muhammad Arsyad, Aktivis, 2013-2014
Pada 2013, seorang aktivis antikorupsi dituduh melanggar UU ITE  hingga dipenjara selama 3 hari di Polda Sulawesi Selatan dan 100 hari  mendekam di Rutan Makassar.
Kasus itu berawal dari pernyataannya di Blackberry Messenger (BBM)  yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha sekaligus politikus Nurdin  Halid. Arsyad  sempat ditahan atas dugaan tersebut. Namun, pada 28 Mei  2014, Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Arsyad dari segala tuduhan  karena tak ada bukti tentang kebenaran statusnya di Blackberry  Messenger.
Anindya Joediono, Mahasiswa, 2018
Seorang mahasiswi Universitas Narotama, Anindya Joediono, dijerat UU  ITE karena curhatannya di Facebook pribadinya. Saat itu, ia menuliskan  soal penggerebekan yang dilakukan aparat keamanan di asrama mahasiswa  Papua di Jalan Kalasan 10 Tambaksari, Surabaya, pada Juli 2018. Anindya  juga menceritakan dirinya mengalami pelecehan seksual.
Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua  Surabaya IKBPS Pieter F Rumaseb. Anindya kemudian dilaporkan ke pihak  berwajib. Saat ini kasus tersebut masih berjalan, dengan Anindya  berstatus saksi.
(Baca Juga : Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Minta UU ITE Direvisi)
Baiq Nuril Makmun, Guru, 2018
 
Serupa dengan Anindya, seorang guru honorer di SMAN 7  Mataram, Baiq Nuril Makmun, juga dijerat UU ITE perihal pelecehan  seksual yang dialaminya. Saat itu, ia menceritakan pengalamannya  dilecehkan oleh kepala sekolah berinisial M kepada rekan kerjanya, Imam  Mudawin, hingga rekaman tersebut tersebar luas.
Namun yang terjadi, M malah melaporkan Baiq Nuril ke polisi. PN  Mataram sempat memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah. Tak terima dengan  keputusan tersebut, jaksa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah  Agung. Baiq pun dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta  subsider 3 bulan penjara. Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mendapat  dukungan publik, hingga akhirnya membuat MA &quot;menunda&quot; mengeksekusi  putusan tersebut. (erh)
(Baca Juga : Penegakan Hukum dalam Kasus Baiq Nuril Perlu Pakai Perspektif Gende)</content:encoded></item></channel></rss>
