<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna Disegel Satpol PP   </title><description>Usaha rumah bernyanyi milik artis Lyra Virna di Makassar disegel oleh petugas Satpol PP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/23/609/1981552/tempat-karaoke-milik-artis-lyra-virna-disegel-satpol-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/23/609/1981552/tempat-karaoke-milik-artis-lyra-virna-disegel-satpol-pp"/><item><title>Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna Disegel Satpol PP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/23/609/1981552/tempat-karaoke-milik-artis-lyra-virna-disegel-satpol-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/23/609/1981552/tempat-karaoke-milik-artis-lyra-virna-disegel-satpol-pp</guid><pubDate>Jum'at 23 November 2018 05:14 WIB</pubDate><dc:creator>Herman Amiruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/23/609/1981552/tempat-karaoke-milik-artis-lyra-virna-disegel-satpol-pp-GbOoJRzwtY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satpol PP segel tempat karaoke milik Lyra Virna (Foto: Herman Amiruddin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/23/609/1981552/tempat-karaoke-milik-artis-lyra-virna-disegel-satpol-pp-GbOoJRzwtY.jpg</image><title>Satpol PP segel tempat karaoke milik Lyra Virna (Foto: Herman Amiruddin)</title></images><description>MAKASSAR - Usaha rumah bernyanyi milik artis Lyra Virna di Makassar disegel oleh petugas Satpol PP atas perintah Dinas Pariwisata Kota Makassar terletak di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (22/11/2018).

Penyegelan yang berlangsung pukul 15.30 Wita ini, di rumah toko (Ruko) 4 lantai ini mengundang perhatian para pengguna jalan yang melintas. Lantaran lokasinya yang strategis karena terletak di pusat kawasan hiburan di kota Makassar.
&amp;nbsp;
Kepala Seksi (Kasi) Industri Dinas Pariwisata Pemkot, Nazaruddin mengatakan usaha rumah bernyanyi izin usahanya sudah mati. Sehingga dilakukan penyegelan.

&quot;Karena pihak pengelola rumah bernyanyi ini melakukan beberapa pelanggaran terkait izin operasi dan usaha,&quot; kata Nazaruddin kepada Okezone.
(Baca Juga: Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP)
Padahal, kata Nazaruddin, di dalam rumah bernyanyi itu pengelolanya menjual minuman beralkohol (Minol) yang juga sama sekali tidak ada izinnya.

&quot;Pihak pengelola juga sudah kita minta berapa kali lakukan pemanggilan tapi sama sekali tidak diindahkan. Makanya, kami tindak tegas persoalan adiminstrasinya,&quot; tegas Nazaruddin
&amp;nbsp;
Permintaan pembaharuan izin kepada pengelola hingga pembuatan izin penjualan minol juga sudah dilakukan. Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.

Hanya saja, setelah diberikan waktu selama 3 bulan tepat di 2018 ini, pihak pengelola sama sekali tak menunjukan sikap kooperatifnya.

&quot;Kami berupaya untuk melakukan panggilan, pembinaan hingga teguran tertulis terhadap pengelola. Namun, tetap saja, pengelolanya sama sekali tak pernah melakukan pengurusan administrasi,&quot; ungap Nazaruddin
(Baca Juga: Penyegelan Pabrik Karet &quot;Produsen&quot; Bau Busuk Dianggap Cuma Formaslitas)
Sampai saat ini, pihak pengelola sama sekali belum terlihat dan memberikan keterangan, saat tempat usaha rumah bernyanyi ini disegel oleh Satpol PP Pemkot Makassar.
</description><content:encoded>MAKASSAR - Usaha rumah bernyanyi milik artis Lyra Virna di Makassar disegel oleh petugas Satpol PP atas perintah Dinas Pariwisata Kota Makassar terletak di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (22/11/2018).

Penyegelan yang berlangsung pukul 15.30 Wita ini, di rumah toko (Ruko) 4 lantai ini mengundang perhatian para pengguna jalan yang melintas. Lantaran lokasinya yang strategis karena terletak di pusat kawasan hiburan di kota Makassar.
&amp;nbsp;
Kepala Seksi (Kasi) Industri Dinas Pariwisata Pemkot, Nazaruddin mengatakan usaha rumah bernyanyi izin usahanya sudah mati. Sehingga dilakukan penyegelan.

&quot;Karena pihak pengelola rumah bernyanyi ini melakukan beberapa pelanggaran terkait izin operasi dan usaha,&quot; kata Nazaruddin kepada Okezone.
(Baca Juga: Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP)
Padahal, kata Nazaruddin, di dalam rumah bernyanyi itu pengelolanya menjual minuman beralkohol (Minol) yang juga sama sekali tidak ada izinnya.

&quot;Pihak pengelola juga sudah kita minta berapa kali lakukan pemanggilan tapi sama sekali tidak diindahkan. Makanya, kami tindak tegas persoalan adiminstrasinya,&quot; tegas Nazaruddin
&amp;nbsp;
Permintaan pembaharuan izin kepada pengelola hingga pembuatan izin penjualan minol juga sudah dilakukan. Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.

Hanya saja, setelah diberikan waktu selama 3 bulan tepat di 2018 ini, pihak pengelola sama sekali tak menunjukan sikap kooperatifnya.

&quot;Kami berupaya untuk melakukan panggilan, pembinaan hingga teguran tertulis terhadap pengelola. Namun, tetap saja, pengelolanya sama sekali tak pernah melakukan pengurusan administrasi,&quot; ungap Nazaruddin
(Baca Juga: Penyegelan Pabrik Karet &quot;Produsen&quot; Bau Busuk Dianggap Cuma Formaslitas)
Sampai saat ini, pihak pengelola sama sekali belum terlihat dan memberikan keterangan, saat tempat usaha rumah bernyanyi ini disegel oleh Satpol PP Pemkot Makassar.
</content:encoded></item></channel></rss>
