<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti</title><description>Menurutnya, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/25/337/1982524/kuasa-hukum-frederick-minta-hakim-lebih-teliti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/25/337/1982524/kuasa-hukum-frederick-minta-hakim-lebih-teliti"/><item><title>Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/25/337/1982524/kuasa-hukum-frederick-minta-hakim-lebih-teliti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/25/337/1982524/kuasa-hukum-frederick-minta-hakim-lebih-teliti</guid><pubDate>Minggu 25 November 2018 15:28 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/25/337/1982524/kuasa-hukum-frederick-minta-hakim-lebih-teliti-c1kRKCbjGf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/25/337/1982524/kuasa-hukum-frederick-minta-hakim-lebih-teliti-c1kRKCbjGf.jpg</image><title>ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan akhirnya bersuara melalui kuasa hukumnya, Maruarar Siahaan, terkait keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi investasi.
Maruarar Siahaan menyebut keputusan hakim menolak eksepsi pada sidang perkara dengan menyatakan belum masuk substansi perkara boleh-boleh saja. Namun, hakim seharusnya bisa lebih teliti lagi.
&quot;Sebetulnya alasan (eksepsi) kami sangat kuat, ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung-rugi. Jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan,&quot; ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Menurutnya, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja. Karena yang disidik adalah sebuah korporasi.
&quot;Rezim hukum bisnis, beda dengan rezim hukum pidana. Ini kan perseroan (Pertamina), bukan berarti pidana. Itu yang kurang didalami hakim,&quot; ungkapnya.



Seharusnya, lanjut dia, jaksa penuntut umum dan hakim bisa melihat lebih jauh terkait hukum perseroan dan hukum bisnis. Karena kasus investasi Pertamina ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi saja.
&quot;Di dunia lalu lintas (bisnis) ini, berapa ribu perusahaan rugi tiap hari. Itu mengapa tidak dihukum,&quot; ujarnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru&amp;shy;sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui&amp;shy;sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

(Baca Juga : Kejagung Tahan Eks Direktur Keuangan Pertamina)

Beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi.  Akhirnya, investasi sebesar 30 juta US dollar tersebut pun tak berbuah keuntungan.
Pertamina tak sendirian mengalami nasib naas, Ciesco dan Sojitz pun harus mengalami kerugian akibat akuisisi blok tersebut. Menurut situs informasi dan data oil &amp;amp; gas global rigzone.com, diketahui pula ternyata perusahaan migas Jepang, Sojitz Co. Ltd., pada tahun 2008 mengakuisisi 10% Participating Interest di Blok BMG hampir empat kali lipat dari nilai pembelian Pertamina.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan akhirnya bersuara melalui kuasa hukumnya, Maruarar Siahaan, terkait keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi investasi.
Maruarar Siahaan menyebut keputusan hakim menolak eksepsi pada sidang perkara dengan menyatakan belum masuk substansi perkara boleh-boleh saja. Namun, hakim seharusnya bisa lebih teliti lagi.
&quot;Sebetulnya alasan (eksepsi) kami sangat kuat, ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung-rugi. Jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan,&quot; ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Menurutnya, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja. Karena yang disidik adalah sebuah korporasi.
&quot;Rezim hukum bisnis, beda dengan rezim hukum pidana. Ini kan perseroan (Pertamina), bukan berarti pidana. Itu yang kurang didalami hakim,&quot; ungkapnya.



Seharusnya, lanjut dia, jaksa penuntut umum dan hakim bisa melihat lebih jauh terkait hukum perseroan dan hukum bisnis. Karena kasus investasi Pertamina ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi saja.
&quot;Di dunia lalu lintas (bisnis) ini, berapa ribu perusahaan rugi tiap hari. Itu mengapa tidak dihukum,&quot; ujarnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru&amp;shy;sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui&amp;shy;sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

(Baca Juga : Kejagung Tahan Eks Direktur Keuangan Pertamina)

Beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi.  Akhirnya, investasi sebesar 30 juta US dollar tersebut pun tak berbuah keuntungan.
Pertamina tak sendirian mengalami nasib naas, Ciesco dan Sojitz pun harus mengalami kerugian akibat akuisisi blok tersebut. Menurut situs informasi dan data oil &amp;amp; gas global rigzone.com, diketahui pula ternyata perusahaan migas Jepang, Sojitz Co. Ltd., pada tahun 2008 mengakuisisi 10% Participating Interest di Blok BMG hampir empat kali lipat dari nilai pembelian Pertamina.
</content:encoded></item></channel></rss>
