<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies: Undang-Undang Larang Sistem Jalan Berbayar Diterapkan ke Motor</title><description>Sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982419/anies-undang-undang-larang-sistem-jalan-berbayar-diterapkan-ke-motor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982419/anies-undang-undang-larang-sistem-jalan-berbayar-diterapkan-ke-motor"/><item><title>Anies: Undang-Undang Larang Sistem Jalan Berbayar Diterapkan ke Motor</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982419/anies-undang-undang-larang-sistem-jalan-berbayar-diterapkan-ke-motor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982419/anies-undang-undang-larang-sistem-jalan-berbayar-diterapkan-ke-motor</guid><pubDate>Minggu 25 November 2018 06:49 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/25/338/1982419/anies-undang-undang-larang-sistem-jalan-berbayar-diterapkan-ke-motor-WDNy1jxvAr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies Baswedan cek trotoar Jalan Thamrin. Foto: Okezone/Pemprov DKI Jakarta</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/25/338/1982419/anies-undang-undang-larang-sistem-jalan-berbayar-diterapkan-ke-motor-WDNy1jxvAr.jpg</image><title>Anies Baswedan cek trotoar Jalan Thamrin. Foto: Okezone/Pemprov DKI Jakarta</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat Ibu Kota sempat dihebohkan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya tak akan memberlakukan ERP kepada kendaraan roda dua atau sepeda motor.
&quot;Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan, kecuali kendaraan roda dua. Ya masa kita melanggar,&quot; kata Anies kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Terkait regulasi, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Di dalam Pasal 8 ayat 1 Pergub 25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebakaran. Artinya, sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar. &quot;Kita harus ikut aturan. Masa melanggar,&quot; jelasnya.
Baca: Penerapan ERP di Jakarta, Menhub: Berbayar Hanya Jalan Tertentu
Baca: Penerapan ERP di Jakarta, Menhub: Berbayar Hanya Jalan Tertentu
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada motor yang melintas di beberapa wilayah Ibu Kota.
&quot;Dalam dokumen penawaran dinyatakan seperti itu, menjadi  bagian yang dievaluasi untuk roda dua,&quot; kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sigit menyatakan, beleid itu akan gugur lantaran pihaknya sedang membahas Perda terkait pemberlakuan ERP untuk kendaraan bermotor. (fzy)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat Ibu Kota sempat dihebohkan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya tak akan memberlakukan ERP kepada kendaraan roda dua atau sepeda motor.
&quot;Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan, kecuali kendaraan roda dua. Ya masa kita melanggar,&quot; kata Anies kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Terkait regulasi, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Di dalam Pasal 8 ayat 1 Pergub 25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebakaran. Artinya, sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar. &quot;Kita harus ikut aturan. Masa melanggar,&quot; jelasnya.
Baca: Penerapan ERP di Jakarta, Menhub: Berbayar Hanya Jalan Tertentu
Baca: Penerapan ERP di Jakarta, Menhub: Berbayar Hanya Jalan Tertentu
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada motor yang melintas di beberapa wilayah Ibu Kota.
&quot;Dalam dokumen penawaran dinyatakan seperti itu, menjadi  bagian yang dievaluasi untuk roda dua,&quot; kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sigit menyatakan, beleid itu akan gugur lantaran pihaknya sedang membahas Perda terkait pemberlakuan ERP untuk kendaraan bermotor. (fzy)</content:encoded></item></channel></rss>
