<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Akan Periksa Lagi Ratna Sarumpaet karena Berkas Kasusnya Belum Lengkap</title><description>Berkas kasus Ratna Sarumpaet sudah dikembalikan jaksa. Polda Metro akan memeriksa lagi tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982448/polda-metro-akan-periksa-lagi-ratna-sarumpaet-karena-berkas-kasusnya-belum-lengkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982448/polda-metro-akan-periksa-lagi-ratna-sarumpaet-karena-berkas-kasusnya-belum-lengkap"/><item><title>Polda Metro Akan Periksa Lagi Ratna Sarumpaet karena Berkas Kasusnya Belum Lengkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982448/polda-metro-akan-periksa-lagi-ratna-sarumpaet-karena-berkas-kasusnya-belum-lengkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/25/338/1982448/polda-metro-akan-periksa-lagi-ratna-sarumpaet-karena-berkas-kasusnya-belum-lengkap</guid><pubDate>Minggu 25 November 2018 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/25/338/1982448/polda-metro-akan-periksa-lagi-ratna-sarumpaet-karena-berkas-kasusnya-belum-lengkap-uSCchvaMvu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/25/338/1982448/polda-metro-akan-periksa-lagi-ratna-sarumpaet-karena-berkas-kasusnya-belum-lengkap-uSCchvaMvu.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tesangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, untuk melengkapi berkas perkaranya yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
&quot;Ya, otomatis kalau ada tambahan lagi akan diperiksa,&quot; kata Argo kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Tapi, sebelumnya penyidik Polda Metro akan mempelajari dulu kekurangan materi dalam berkas kasus Ratna Sarumpaet yang sudah dikembalikan Kejadi DKI, jika memang diperlukan maka Ratna diperiksa lagi.
Ratna Sarumpaet (kanan) usai ditangkap polisi (Harits/Okezone)
&quot;Nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira-kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi, untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka, tersangka akan ditambah lagi pertnyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi,&quot; jelas dia.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Pencipta Hoax Terbaik!)
Kejaksaan Tinggi DKI sudah mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 22 November 2018, karena dinilai belum lengkap secara syarat formil dan materiil.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tesangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, untuk melengkapi berkas perkaranya yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
&quot;Ya, otomatis kalau ada tambahan lagi akan diperiksa,&quot; kata Argo kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Tapi, sebelumnya penyidik Polda Metro akan mempelajari dulu kekurangan materi dalam berkas kasus Ratna Sarumpaet yang sudah dikembalikan Kejadi DKI, jika memang diperlukan maka Ratna diperiksa lagi.
Ratna Sarumpaet (kanan) usai ditangkap polisi (Harits/Okezone)
&quot;Nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira-kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi, untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka, tersangka akan ditambah lagi pertnyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi,&quot; jelas dia.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Pencipta Hoax Terbaik!)
Kejaksaan Tinggi DKI sudah mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 22 November 2018, karena dinilai belum lengkap secara syarat formil dan materiil.
</content:encoded></item></channel></rss>
