<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Kode &quot;Tina Toon&quot; Hingga &quot;Ahok&quot; Dalam Kasus Suap Para Koruptor</title><description>Dalam melancarkan aksinya, para koruptor ternyata menggunakan kode suap atau sandi-sandi untuk menyamarkan identitas atau maksud tertentu</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/29/337/1984623/bongkar-kode-tina-toon-hingga-ahok-dalam-kasus-suap-para-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/29/337/1984623/bongkar-kode-tina-toon-hingga-ahok-dalam-kasus-suap-para-koruptor"/><item><title>Bongkar Kode &quot;Tina Toon&quot; Hingga &quot;Ahok&quot; Dalam Kasus Suap Para Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/29/337/1984623/bongkar-kode-tina-toon-hingga-ahok-dalam-kasus-suap-para-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/29/337/1984623/bongkar-kode-tina-toon-hingga-ahok-dalam-kasus-suap-para-koruptor</guid><pubDate>Kamis 29 November 2018 17:10 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/29/337/1984623/bongkar-kode-tina-toon-hingga-ahok-dalam-kasus-suap-para-koruptor-odxZMikIrs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Bekasi, Neneng Hasanah di KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/29/337/1984623/bongkar-kode-tina-toon-hingga-ahok-dalam-kasus-suap-para-koruptor-odxZMikIrs.jpg</image><title>Bupati Bekasi, Neneng Hasanah di KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kasus tindak pidana korupsi, akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik. Seperi halnya, Iswahyu dan Irwan, dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pembebasan perkara.
Dalam melancarkan aksinya, para koruptor ternyata menggunakan kode suap atau sandi-sandi untuk menyamarkan pembahasan berbau korupsi di dalamnya. Berikut macam-macam kode suap yang pernah digunakan para koruptor:
1. &quot;Tina Toon&quot; dalam Kasus Korupsi Mega Proyek Meikarta

Istilah &quot;Tina Toon&quot;, &quot;Melvin&quot;, &quot;Windu&quot;, &quot;Penyanyi&quot;, &quot;Susi&quot;, dan &quot;Babe&quot; muncul dalam kasus korupsi Mega proyek Meikarta. Proyek yang menyeret nama pemimpin daerah menjadi heboh di masyarakat.
Sebut saja Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group yang ternyata terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Beberapa istilah yang muncul ternyata digunakan untuk menyamarkan identitas mereka.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Okezone, KPK berhasil membongkar kode suap atau sandi-sandi tersebut yang diduga digunakan untuk menyamarkan skandal mega proyek Meikarta.
Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi dan Seorang Tersangka Suap Meikarta
2. Nama Jenis &quot;Miras&quot; Dalam Kasus E-KTP

Kasus suap E-KTP yang menyeret nama Setya Novanto (Setnov) dalam balik jeruji besi ternyata menggunakan jenis nama minuman keras atau miras dalam menyamarkan tindakan korupsi ini.
Adapun jenis nama atau merk minuman keras yang digunakan ialah kode warna yang mewakili para fraksi penerima uang dari E-KTP. Diantaranya ialah, Mc Guire untuk kode warna &amp;lsquo;merah&amp;rsquo;, Vodca untuk pengganti kode warna &amp;lsquo;biru&amp;rsquo;, dan Chivas Regal untuk pengganti kode warna &amp;lsquo;kuning&amp;rsquo;.
Hal ini terungkap saat Muhammad Nur selaku pegawai PT Mukarabi Sejahtera dalam sidang korupsi E-KTP pada Maret 2018 silam.
Sekadar informasi, korupsi E-KTP sendiri merupakan kasus terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2011 yang telah terjadi sejak 2010 silam. Mulanya proyek ini berjalan lancar di bawah pengawasan KPK, BPK, dan BPKP yang diminta oleh Gamawan Fauzi yang tengah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat itu.
Namun, dengan adanya kejanggalan saat lelang tender proyek ini membuat sejumlah pihak seperti KPK mulai menyelidiki dan mengusut kasus ini. Hingga akhirnya, KPK menetapkan sejumlah nama yang diduga melakukan korupsi ini. Beberapa diantaranya ialah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi DPR, salah satunya ialah Setya Novanto.3. &quot;Ahok&quot; Dalam Kasus Korupsi Patrialis Akbar

Nama &quot;Ahok&quot; disebut-sebut dalam kasus suap yang dilakukan oleh mantan  hakim Mahkamah Agung, Patrialis Akbar. Ternyata &quot;Ahok&quot; dijadikan sandi  atau kode suap oleh Patrialis untuk menyebut nama bos importir daging,  Basuki Hariman.
Seperti halnya yang dimuat dalam berita Okezone pada Juli 2017  silam. Kode suap &quot;Ahok&quot; pada kasus korupsi Patrialis ini, terungkap  berdasarkan rekaman percakapan antara Patrialis bersama Kamaluddin  sebagai perantara suap. Kamaludiin mengaku bahwa sebutan &quot;Ahok&quot; ini  memang mengarah kepada Basuki Hariman.
Dalam kasus ini, Patrialis  didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, ia  pun divonis delapan tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp300  juta subsider 3 bulan penjara.
4. &quot;Ngopi&quot; Dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

Iswahyu Widodo dan Irwan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perkara  perdata oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dalam kasusnya ini terkuak perihal kode suap yang digunakan untuk  menjalani aksinya dalam memuluskan penanganan perkara perdata yang  sedang ditanganinya melalui Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti  sebesar Rp650 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Okezone, &quot;Ngopi&quot; menjadi kode suap yang digunakan sebagai alternatif komunikasi  antara Arif dan Ramadhan dalam memuluskan aksinya ini.
Sekadar  informasi, Arif Fitriawan atau kerap disapa Arif, merupakan advokat  yang melakukan transaksi sebesar Rp150 juta rupiah kepada Ramadhan.  Keduanya pun telah sepakat untuk memberikan kembali uang sebesar Rp500  juta kepada hakim untuk putusan akhir.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kasus tindak pidana korupsi, akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik. Seperi halnya, Iswahyu dan Irwan, dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pembebasan perkara.
Dalam melancarkan aksinya, para koruptor ternyata menggunakan kode suap atau sandi-sandi untuk menyamarkan pembahasan berbau korupsi di dalamnya. Berikut macam-macam kode suap yang pernah digunakan para koruptor:
1. &quot;Tina Toon&quot; dalam Kasus Korupsi Mega Proyek Meikarta

Istilah &quot;Tina Toon&quot;, &quot;Melvin&quot;, &quot;Windu&quot;, &quot;Penyanyi&quot;, &quot;Susi&quot;, dan &quot;Babe&quot; muncul dalam kasus korupsi Mega proyek Meikarta. Proyek yang menyeret nama pemimpin daerah menjadi heboh di masyarakat.
Sebut saja Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group yang ternyata terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Beberapa istilah yang muncul ternyata digunakan untuk menyamarkan identitas mereka.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Okezone, KPK berhasil membongkar kode suap atau sandi-sandi tersebut yang diduga digunakan untuk menyamarkan skandal mega proyek Meikarta.
Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi dan Seorang Tersangka Suap Meikarta
2. Nama Jenis &quot;Miras&quot; Dalam Kasus E-KTP

Kasus suap E-KTP yang menyeret nama Setya Novanto (Setnov) dalam balik jeruji besi ternyata menggunakan jenis nama minuman keras atau miras dalam menyamarkan tindakan korupsi ini.
Adapun jenis nama atau merk minuman keras yang digunakan ialah kode warna yang mewakili para fraksi penerima uang dari E-KTP. Diantaranya ialah, Mc Guire untuk kode warna &amp;lsquo;merah&amp;rsquo;, Vodca untuk pengganti kode warna &amp;lsquo;biru&amp;rsquo;, dan Chivas Regal untuk pengganti kode warna &amp;lsquo;kuning&amp;rsquo;.
Hal ini terungkap saat Muhammad Nur selaku pegawai PT Mukarabi Sejahtera dalam sidang korupsi E-KTP pada Maret 2018 silam.
Sekadar informasi, korupsi E-KTP sendiri merupakan kasus terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2011 yang telah terjadi sejak 2010 silam. Mulanya proyek ini berjalan lancar di bawah pengawasan KPK, BPK, dan BPKP yang diminta oleh Gamawan Fauzi yang tengah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat itu.
Namun, dengan adanya kejanggalan saat lelang tender proyek ini membuat sejumlah pihak seperti KPK mulai menyelidiki dan mengusut kasus ini. Hingga akhirnya, KPK menetapkan sejumlah nama yang diduga melakukan korupsi ini. Beberapa diantaranya ialah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi DPR, salah satunya ialah Setya Novanto.3. &quot;Ahok&quot; Dalam Kasus Korupsi Patrialis Akbar

Nama &quot;Ahok&quot; disebut-sebut dalam kasus suap yang dilakukan oleh mantan  hakim Mahkamah Agung, Patrialis Akbar. Ternyata &quot;Ahok&quot; dijadikan sandi  atau kode suap oleh Patrialis untuk menyebut nama bos importir daging,  Basuki Hariman.
Seperti halnya yang dimuat dalam berita Okezone pada Juli 2017  silam. Kode suap &quot;Ahok&quot; pada kasus korupsi Patrialis ini, terungkap  berdasarkan rekaman percakapan antara Patrialis bersama Kamaluddin  sebagai perantara suap. Kamaludiin mengaku bahwa sebutan &quot;Ahok&quot; ini  memang mengarah kepada Basuki Hariman.
Dalam kasus ini, Patrialis  didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, ia  pun divonis delapan tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp300  juta subsider 3 bulan penjara.
4. &quot;Ngopi&quot; Dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

Iswahyu Widodo dan Irwan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perkara  perdata oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dalam kasusnya ini terkuak perihal kode suap yang digunakan untuk  menjalani aksinya dalam memuluskan penanganan perkara perdata yang  sedang ditanganinya melalui Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti  sebesar Rp650 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Okezone, &quot;Ngopi&quot; menjadi kode suap yang digunakan sebagai alternatif komunikasi  antara Arif dan Ramadhan dalam memuluskan aksinya ini.
Sekadar  informasi, Arif Fitriawan atau kerap disapa Arif, merupakan advokat  yang melakukan transaksi sebesar Rp150 juta rupiah kepada Ramadhan.  Keduanya pun telah sepakat untuk memberikan kembali uang sebesar Rp500  juta kepada hakim untuk putusan akhir.</content:encoded></item></channel></rss>
