<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawaslu Hentikan Kasus &quot;Tampang Boyolali&quot; ala Prabowo   </title><description>Badan Pengawas Pemilihan Unum (Bawaslu) resmi menghentikan pemeriksaan atas laporan pidato Capres nomor urut 02.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/29/605/1984665/bawaslu-hentikan-kasus-tampang-boyolali-ala-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/29/605/1984665/bawaslu-hentikan-kasus-tampang-boyolali-ala-prabowo"/><item><title> Bawaslu Hentikan Kasus &quot;Tampang Boyolali&quot; ala Prabowo   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/29/605/1984665/bawaslu-hentikan-kasus-tampang-boyolali-ala-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/29/605/1984665/bawaslu-hentikan-kasus-tampang-boyolali-ala-prabowo</guid><pubDate>Kamis 29 November 2018 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/29/605/1984665/bawaslu-hentikan-kasus-tampang-boyolali-ala-prabowo-GY9cOwEz9V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/29/605/1984665/bawaslu-hentikan-kasus-tampang-boyolali-ala-prabowo-GY9cOwEz9V.jpg</image><title>Foto Istimewa</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Unum (Bawaslu) resmi menghentikan pemeriksaan atas laporan pidato Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyinggung dalam pidatonya &quot;Tampang Boyolali&quot;.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pernyataan &quot;Tampang Boyolali&quot; dinyatakan bahwa Prabowo pada saat tidak dalam kegiatan berkampanye.
&quot;Tidak dalam kegiatan kampanye, tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali, peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02,&quot; kata Ratna melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (29/11/2018).
&amp;nbsp;(Baca juga: Prabowo Sebut &quot;Tampang Boyolali&quot;, TKN : Kalau Mau Bercanda Tempatnya Disesuaikan)
(Baca juga: Prabowo Subianto Minta Maaf soal 'Tampang Boyolali', Berikan Klarifikasi Seperti Ini)

Sebelum memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus &quot;Tampang Boyolali&quot;, Bawaslu telah mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi atas peristiwa tersebut.
&quot;Pelapor dan saksi pelapor sudah diklarifikasi, terlapor sudah diklarifikasi diwakili kuasa hukum,&quot; ucapnya.
Dari itu, Bawaslu memutuskan bahwa dalam pernyataan Prabowo Subianto dalam pidato &quot;Tampang Boyolali&quot; tidak masuk dalam katagori penghinaan dalam kegiatan kampanye.
&quot;Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Unum (Bawaslu) resmi menghentikan pemeriksaan atas laporan pidato Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyinggung dalam pidatonya &quot;Tampang Boyolali&quot;.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pernyataan &quot;Tampang Boyolali&quot; dinyatakan bahwa Prabowo pada saat tidak dalam kegiatan berkampanye.
&quot;Tidak dalam kegiatan kampanye, tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali, peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02,&quot; kata Ratna melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (29/11/2018).
&amp;nbsp;(Baca juga: Prabowo Sebut &quot;Tampang Boyolali&quot;, TKN : Kalau Mau Bercanda Tempatnya Disesuaikan)
(Baca juga: Prabowo Subianto Minta Maaf soal 'Tampang Boyolali', Berikan Klarifikasi Seperti Ini)

Sebelum memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus &quot;Tampang Boyolali&quot;, Bawaslu telah mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi atas peristiwa tersebut.
&quot;Pelapor dan saksi pelapor sudah diklarifikasi, terlapor sudah diklarifikasi diwakili kuasa hukum,&quot; ucapnya.
Dari itu, Bawaslu memutuskan bahwa dalam pernyataan Prabowo Subianto dalam pidato &quot;Tampang Boyolali&quot; tidak masuk dalam katagori penghinaan dalam kegiatan kampanye.
&quot;Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
