<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara: Frederick Tak Terlibat Dugaan Korupsi Investasi Pembelian Blok BMG</title><description>Hotma menegaskan, kliennya sendiri tidak tahu-menahu masalah tersebut. Ini menjadi kunci bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/30/337/1985077/pengacara-frederick-tak-terlibat-dugaan-korupsi-investasi-pembelian-blok-bmg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/11/30/337/1985077/pengacara-frederick-tak-terlibat-dugaan-korupsi-investasi-pembelian-blok-bmg"/><item><title>Pengacara: Frederick Tak Terlibat Dugaan Korupsi Investasi Pembelian Blok BMG</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/11/30/337/1985077/pengacara-frederick-tak-terlibat-dugaan-korupsi-investasi-pembelian-blok-bmg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/11/30/337/1985077/pengacara-frederick-tak-terlibat-dugaan-korupsi-investasi-pembelian-blok-bmg</guid><pubDate>Jum'at 30 November 2018 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/30/337/1985077/pengacara-frederick-tak-terlibat-dugaan-korupsi-investasi-pembelian-blok-bmg-3ijlFXV60X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/30/337/1985077/pengacara-frederick-tak-terlibat-dugaan-korupsi-investasi-pembelian-blok-bmg-3ijlFXV60X.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Hotma Sitompul, kuasa hukum mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick Siahaan, menilai kliennya tidak terlibat perkara dugaan korupsi investasi PT Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.&amp;nbsp;
Pada sidang kasus dugaan korupsi investasi pembelian Blok BMG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 29 November 2018, menghadirkan saksi Gioshia Ralie dari Citibank Indonesia yang pada 2009 menjabat sebagai marketing. Dia dipanggil untuk membuktikan dakwaan sekaligus menjelaskan awal mula perkara dugaan korupsi investasi pembelian Blok BMG oleh Pertamina.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti)
Hotma menyampaikan, dalam sidang tersebut saksi memberikan keterangan, di mana penawaran investasi ditujukan ke perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan dugaan jaksa pada saat sidang dimulai. Saat itu, jaksa menyatakan penawaran tersebut ditujukan secara pribadi terdakwa.
&amp;ldquo;Jaksa nyatakan penawaran ditujukan pada pribadi terdakwa lewat surat-surat elektronik (email), tapi hal itu dibantah saksi yang tetap menyatakan penawaran ditujukan kepada direktorat keuangan perusahaan,&amp;rdquo; ujar Hotma, Jumat (30/11/2018).

Hotma menegaskan, kliennya sendiri tidak tahu-menahu masalah tersebut. Ini menjadi kunci bahwa kasus ini tidak bisa maju lagi, karena kliennya tidak terlibat, apalagi penawaran tersebut dilanjutkan oleh pihak direktorat dan ia hanya bekerja di ujungnya saja.
&amp;ldquo;Jadi, yang saya lihat dalam BAP dan keterangan saksi di sidang ini, Frederick tidak ada urusannya dan ini justru sangat meringankan klien saya Frederick. Tak ada bukti-bukti yang memberatkan Frederick,&quot; tambahnya.
(Baca Juga: Bongkar Kode &quot;Tina Toon&quot; Hingga &quot;Ahok&quot; Dalam Kasus Suap Para Koruptor)
Saat sidang berlangsung, saksi menjelaskan bahwa pihak Citibank Indonesia mendapat email dari Citibank Australia yang menawarkan Blok BMG Australia. Email penawaran tersebut kemudian diteruskan oleh Citibank Indonesia kepada perusahaan minyak Indonesia, Pertamina.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009. Saat itu Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10 persen participating interest blok BMG Australia untuk meningkatkan produksi domestik.
Namun beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi. Investasi sebesar USD30 juta tersebut pun tak berbuah keuntungan.</description><content:encoded>JAKARTA - Hotma Sitompul, kuasa hukum mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick Siahaan, menilai kliennya tidak terlibat perkara dugaan korupsi investasi PT Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.&amp;nbsp;
Pada sidang kasus dugaan korupsi investasi pembelian Blok BMG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 29 November 2018, menghadirkan saksi Gioshia Ralie dari Citibank Indonesia yang pada 2009 menjabat sebagai marketing. Dia dipanggil untuk membuktikan dakwaan sekaligus menjelaskan awal mula perkara dugaan korupsi investasi pembelian Blok BMG oleh Pertamina.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti)
Hotma menyampaikan, dalam sidang tersebut saksi memberikan keterangan, di mana penawaran investasi ditujukan ke perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan dugaan jaksa pada saat sidang dimulai. Saat itu, jaksa menyatakan penawaran tersebut ditujukan secara pribadi terdakwa.
&amp;ldquo;Jaksa nyatakan penawaran ditujukan pada pribadi terdakwa lewat surat-surat elektronik (email), tapi hal itu dibantah saksi yang tetap menyatakan penawaran ditujukan kepada direktorat keuangan perusahaan,&amp;rdquo; ujar Hotma, Jumat (30/11/2018).

Hotma menegaskan, kliennya sendiri tidak tahu-menahu masalah tersebut. Ini menjadi kunci bahwa kasus ini tidak bisa maju lagi, karena kliennya tidak terlibat, apalagi penawaran tersebut dilanjutkan oleh pihak direktorat dan ia hanya bekerja di ujungnya saja.
&amp;ldquo;Jadi, yang saya lihat dalam BAP dan keterangan saksi di sidang ini, Frederick tidak ada urusannya dan ini justru sangat meringankan klien saya Frederick. Tak ada bukti-bukti yang memberatkan Frederick,&quot; tambahnya.
(Baca Juga: Bongkar Kode &quot;Tina Toon&quot; Hingga &quot;Ahok&quot; Dalam Kasus Suap Para Koruptor)
Saat sidang berlangsung, saksi menjelaskan bahwa pihak Citibank Indonesia mendapat email dari Citibank Australia yang menawarkan Blok BMG Australia. Email penawaran tersebut kemudian diteruskan oleh Citibank Indonesia kepada perusahaan minyak Indonesia, Pertamina.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009. Saat itu Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10 persen participating interest blok BMG Australia untuk meningkatkan produksi domestik.
Namun beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi. Investasi sebesar USD30 juta tersebut pun tak berbuah keuntungan.</content:encoded></item></channel></rss>
