<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Korupsi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara</title><description>Bupati Bener Meriah Non-aktif Ahmadi divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986197/terbukti-korupsi-bupati-bener-meriah-divonis-3-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986197/terbukti-korupsi-bupati-bener-meriah-divonis-3-tahun-penjara"/><item><title>Terbukti Korupsi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986197/terbukti-korupsi-bupati-bener-meriah-divonis-3-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986197/terbukti-korupsi-bupati-bener-meriah-divonis-3-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 03 Desember 2018 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/03/337/1986197/terbukti-korupsi-bupati-bener-meriah-divonis-3-tahun-penjara-1LNuHVF0KJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi divonis 3 tahun penjara (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/03/337/1986197/terbukti-korupsi-bupati-bener-meriah-divonis-3-tahun-penjara-1LNuHVF0KJ.jpg</image><title>Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi divonis 3 tahun penjara (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan bui terhadap Bupati Bener Meriah Non-aktif Ahmadi.

Ketua Majelis Hakim I Made Sudani menilai bahwa, Ahmadi telah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

&quot;Mengadili, satu menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim I Made di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).



Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Ahmadi adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.

(Baca Juga: KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar)

Di sisi lain, vonis Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsider enam bulan kurungan bui.

Atas perbuatannya, Hakim menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan bui terhadap Bupati Bener Meriah Non-aktif Ahmadi.

Ketua Majelis Hakim I Made Sudani menilai bahwa, Ahmadi telah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

&quot;Mengadili, satu menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim I Made di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).



Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Ahmadi adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.

(Baca Juga: KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar)

Di sisi lain, vonis Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsider enam bulan kurungan bui.

Atas perbuatannya, Hakim menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
