<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, Bupati Labuhanbatu Akan Disidang Pekan Depan</title><description>KPK menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Bupati Labuhanbatu nonaktif  Pangonal Harahap terkait kasus dugaan suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986217/berkas-dilimpahkan-ke-pn-medan-bupati-labuhanbatu-akan-disidang-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986217/berkas-dilimpahkan-ke-pn-medan-bupati-labuhanbatu-akan-disidang-pekan-depan"/><item><title>Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, Bupati Labuhanbatu Akan Disidang Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986217/berkas-dilimpahkan-ke-pn-medan-bupati-labuhanbatu-akan-disidang-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/03/337/1986217/berkas-dilimpahkan-ke-pn-medan-bupati-labuhanbatu-akan-disidang-pekan-depan</guid><pubDate>Senin 03 Desember 2018 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/03/337/1986217/berkas-dilimpahkan-ke-pn-medan-bupati-labuhanbatu-akan-disidang-pekan-depan-O1yNZRCiQX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/03/337/1986217/berkas-dilimpahkan-ke-pn-medan-bupati-labuhanbatu-akan-disidang-pekan-depan-O1yNZRCiQX.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

&quot;Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN medan pada 29 November 2018,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Endus Suap Senilai Rp40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu
Dengan dilimpahkannya dokumen tersebut, Febri mengungkapkan Pangonal Harahap akan segera disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada pekan depan.

&quot;Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan,&quot; tutur Febri.
&amp;nbsp;
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek &amp;lrm;di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.
&amp;nbsp;Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; petinggi PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra &amp;lrm;berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
&amp;nbsp;Baca juga: Bupati Nonaktif Labuhanbatu Dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta
KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus&amp;lrm; ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

&quot;Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN medan pada 29 November 2018,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).
&amp;nbsp;Baca juga: KPK Endus Suap Senilai Rp40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu
Dengan dilimpahkannya dokumen tersebut, Febri mengungkapkan Pangonal Harahap akan segera disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada pekan depan.

&quot;Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan,&quot; tutur Febri.
&amp;nbsp;
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek &amp;lrm;di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.
&amp;nbsp;Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; petinggi PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra &amp;lrm;berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
&amp;nbsp;Baca juga: Bupati Nonaktif Labuhanbatu Dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta
KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus&amp;lrm; ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
