<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Puluhan Ekor Burung Merak Ilegal Diamankan Petugas di Puncak Bogor   </title><description>Sebanyak 96 satwa dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/04/338/1986905/puluhan-ekor-burung-merak-ilegal-diamankan-petugas-di-puncak-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/04/338/1986905/puluhan-ekor-burung-merak-ilegal-diamankan-petugas-di-puncak-bogor"/><item><title> Puluhan Ekor Burung Merak Ilegal Diamankan Petugas di Puncak Bogor   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/04/338/1986905/puluhan-ekor-burung-merak-ilegal-diamankan-petugas-di-puncak-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/04/338/1986905/puluhan-ekor-burung-merak-ilegal-diamankan-petugas-di-puncak-bogor</guid><pubDate>Selasa 04 Desember 2018 22:35 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/04/338/1986905/puluhan-ekor-burung-merak-ilegal-diamankan-petugas-di-puncak-bogor-OkrzGAluHf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/04/338/1986905/puluhan-ekor-burung-merak-ilegal-diamankan-petugas-di-puncak-bogor-OkrzGAluHf.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
BOGOR - Sebanyak 96 satwa dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong RT 02 RW 01, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, puluhan satwa tersebut diamankan dari pemiliknya berinisial IB, warga Jakarta.

&quot;Villa itu menampung satwa dilindungi diduga milik IB, warga Jakarta. Dia mengakui satwa-satwa itu tidak didukung izin penangkaran yang sah,&quot; kata Rasio, dalam keterangan persnya, Selasa (4/12/2018).
&amp;nbsp;(Baca juga: Bawa 2 Anak Lutung, Penumpang Bus Diringkus Petugas BKSDA)
Satwa-satwa yang diamankan itu terdiri dari 38 ekor merak biru, 25 ekor merak hijau, 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong, dan 3 opsetan kepala rusa.
&amp;nbsp;
&quot;Sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahap penyelidikan,&quot; tegasnya.

Selanjutnya, puluhan ekor satwa tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga.
&amp;nbsp;(Baca juga: Jual Organ Tubuh Harimau di Medsos, Ilyas Dihukum 2 Tahun Penjara)
&quot;Upaya penegakan hukum TSL 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak signifikan menekan kejahatan satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus. Diperlukan juga peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online,&quot; ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono operasi kepemilikan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini akan terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi pemiliknya.

Ia juga sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan TSL berterimakasih atas peran aktif dari masyarakat yang sangat tinggi.

&quot;Aparat penegakan hukum diharapkan tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar yang terjadi pada akhir tahun seperti sekarang ini,&quot; singkat Sustyo.
</description><content:encoded>
BOGOR - Sebanyak 96 satwa dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan dari sebuah villa di Kampung Warung Doyong RT 02 RW 01, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, puluhan satwa tersebut diamankan dari pemiliknya berinisial IB, warga Jakarta.

&quot;Villa itu menampung satwa dilindungi diduga milik IB, warga Jakarta. Dia mengakui satwa-satwa itu tidak didukung izin penangkaran yang sah,&quot; kata Rasio, dalam keterangan persnya, Selasa (4/12/2018).
&amp;nbsp;(Baca juga: Bawa 2 Anak Lutung, Penumpang Bus Diringkus Petugas BKSDA)
Satwa-satwa yang diamankan itu terdiri dari 38 ekor merak biru, 25 ekor merak hijau, 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong, dan 3 opsetan kepala rusa.
&amp;nbsp;
&quot;Sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan. PPNS KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahap penyelidikan,&quot; tegasnya.

Selanjutnya, puluhan ekor satwa tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) dan Yayasan Cikananga.
&amp;nbsp;(Baca juga: Jual Organ Tubuh Harimau di Medsos, Ilyas Dihukum 2 Tahun Penjara)
&quot;Upaya penegakan hukum TSL 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak signifikan menekan kejahatan satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus. Diperlukan juga peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara online,&quot; ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK Sustyo Iriyono operasi kepemilikan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini akan terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi pemiliknya.

Ia juga sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan TSL berterimakasih atas peran aktif dari masyarakat yang sangat tinggi.

&quot;Aparat penegakan hukum diharapkan tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar yang terjadi pada akhir tahun seperti sekarang ini,&quot; singkat Sustyo.
</content:encoded></item></channel></rss>
