<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Perantara Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara</title><description>Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/05/337/1987399/jadi-perantara-korupsi-e-ktp-keponakan-setnov-dan-made-oka-divonis-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/05/337/1987399/jadi-perantara-korupsi-e-ktp-keponakan-setnov-dan-made-oka-divonis-10-tahun-penjara"/><item><title>Jadi Perantara Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/05/337/1987399/jadi-perantara-korupsi-e-ktp-keponakan-setnov-dan-made-oka-divonis-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/05/337/1987399/jadi-perantara-korupsi-e-ktp-keponakan-setnov-dan-made-oka-divonis-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 05 Desember 2018 23:37 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/05/337/1987399/jadi-perantara-korupsi-e-ktp-keponakan-setnov-dan-made-oka-divonis-10-tahun-penjara-TQ7F9EmLok.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irvanto Hendra (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/05/337/1987399/jadi-perantara-korupsi-e-ktp-keponakan-setnov-dan-made-oka-divonis-10-tahun-penjara-TQ7F9EmLok.jpg</image><title>Irvanto Hendra (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung selama 10 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
&quot;Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,&quot; ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Hakim menyatakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto

Keduanya terbukti berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 &amp;lrm;untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Sebelumnya, tim jaksa melayangkan tuntutan terhadap &amp;lrm;Irvanto dan Made Oka. Keduanya dituntut pidana 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung selama 10 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
&quot;Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,&quot; ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Hakim menyatakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto

Keduanya terbukti berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 &amp;lrm;untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Sebelumnya, tim jaksa melayangkan tuntutan terhadap &amp;lrm;Irvanto dan Made Oka. Keduanya dituntut pidana 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
