<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Pria di Depok Dituntut 15 Tahun Penjara</title><description>Ilham Saputra, pria asal Depok, dengan tuduhan sebagai bandar dan perantara Narkotika jaringan Internasional di Pengadilan Negeri Depok</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/05/338/1986926/terlibat-jaringan-narkotika-internasional-pria-di-depok-dituntut-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/05/338/1986926/terlibat-jaringan-narkotika-internasional-pria-di-depok-dituntut-15-tahun-penjara"/><item><title>Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Pria di Depok Dituntut 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/05/338/1986926/terlibat-jaringan-narkotika-internasional-pria-di-depok-dituntut-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/05/338/1986926/terlibat-jaringan-narkotika-internasional-pria-di-depok-dituntut-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 05 Desember 2018 01:11 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/05/338/1986926/terlibat-jaringan-narkotika-internasional-pria-di-depok-dituntut-15-tahun-penjara-PUgL74t3mA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Narkoba (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/05/338/1986926/terlibat-jaringan-narkotika-internasional-pria-di-depok-dituntut-15-tahun-penjara-PUgL74t3mA.jpg</image><title>Ilustrasi Narkoba (Foto: Okezone)</title></images><description>DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut selama 15 tahun penjara terhadap seorang terdakwa
Ilham Saputra, pria asal Depok Jawa Barat, dengan tuduhan sebagai bandar dan perantara Narkotika jaringan Internasional di Pengadilan Negeri Depok.
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional karena memesan Narkotika Ekstasi sebanyak 3.444 butir dan 451,7 gram sabu dari Belgia, Eropa. Kemudian paket Narkotika itu diselundupkan ke negara Indonesia menggunakan Speaker, piston dan sepatu melalui jasa ekspedisi paket kiriman EMS (Expres Mail Service).
JPU Rozi Julianto dan Putri Dwi Astrini ketika membacakan surat tuntutan menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primer JPU. Oleh karena itu menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 Tahun,&quot; ucapnya di persidangan PN Depok, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi saat Konsumsi Sabu

Diketahui Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Jaksa Putri menjelaskan berawal dari informasi Petugas Bea dan Cukai  Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, kepada Petugas BNN bahwa ada  paket kiriman dari luar negeri. Pengirim atas nama Jhon Mice Van Scho  dari Belgia dengan penerima Putra di alamat Jalan Azalea Raya  RT.005/RW.005 Perumahan Griya Cinere 2 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo,  Kota Depok, Jawa Barat.
Kemudian Petugas Bea Cukai dan Petugas BNN berkoordinasi dengan pihak  Kantor Pos Kota Depok tersebut agar diantar ke tersangka Putra dengan  cara pengiriman di bawah tangan (controlled delivery).
Lalu Selasa (12/6/2018) sekira pukul 10.00 WIB, Petugas Pos sampai di  Pos Security Jalan Azalea Raya Perumahan Griya Cinere 2  Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Tak lama kemudian seorang laki-laki mengaku bernama Putra menemui  Petugas Pos. Setelah dicek identitasnya, paket tersebut diserahkan. Saat  paket itu diterima, langsung dilakukan penangkapan terhadap Putra yang  adalah terdakwa Ilham Saputra.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap satu paket  EMS yang di berisi satu buah speaker yang di dalamnya didapati empat  bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak  3.444 butir dengan berat brutto 1.542 gram.
Selanjutnya, Jumat (22/6/2018) didapati pengiriman paket kepada Saksi  Yeni Ariyani alias Yeyen yang di dalamnya ditemukan Narkotika jenis  Shabu dengan berat 451,7 gram.
Akhirnya Yeni diinterogasi oleh Petugas BNN. Yeni mengaku bahwa paket  haram tersebut akan diserahkan ke terdakwa. Setelah dipertemukan antara  Yeni dengan terdakwa di Kantor BNN, terdakwa mengakui paket shabu  tersebut adalah miliknya.
Saksi Yeni tidak tahu apa-apa mengenai paket tersebut. Sebab,  terdakwa meminta alamat Saksi Yeni untuk menerima paket sepatu melalui  online dari luar negeri. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya menjadi  perantara Narkotika Golongan I atas suruhan Faisal Amiruddin dan  terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp 250 Ribu atas upah penerimaan  paket tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Subsidair,  yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut selama 15 tahun penjara terhadap seorang terdakwa
Ilham Saputra, pria asal Depok Jawa Barat, dengan tuduhan sebagai bandar dan perantara Narkotika jaringan Internasional di Pengadilan Negeri Depok.
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional karena memesan Narkotika Ekstasi sebanyak 3.444 butir dan 451,7 gram sabu dari Belgia, Eropa. Kemudian paket Narkotika itu diselundupkan ke negara Indonesia menggunakan Speaker, piston dan sepatu melalui jasa ekspedisi paket kiriman EMS (Expres Mail Service).
JPU Rozi Julianto dan Putri Dwi Astrini ketika membacakan surat tuntutan menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primer JPU. Oleh karena itu menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 Tahun,&quot; ucapnya di persidangan PN Depok, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi saat Konsumsi Sabu

Diketahui Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Jaksa Putri menjelaskan berawal dari informasi Petugas Bea dan Cukai  Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, kepada Petugas BNN bahwa ada  paket kiriman dari luar negeri. Pengirim atas nama Jhon Mice Van Scho  dari Belgia dengan penerima Putra di alamat Jalan Azalea Raya  RT.005/RW.005 Perumahan Griya Cinere 2 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo,  Kota Depok, Jawa Barat.
Kemudian Petugas Bea Cukai dan Petugas BNN berkoordinasi dengan pihak  Kantor Pos Kota Depok tersebut agar diantar ke tersangka Putra dengan  cara pengiriman di bawah tangan (controlled delivery).
Lalu Selasa (12/6/2018) sekira pukul 10.00 WIB, Petugas Pos sampai di  Pos Security Jalan Azalea Raya Perumahan Griya Cinere 2  Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Tak lama kemudian seorang laki-laki mengaku bernama Putra menemui  Petugas Pos. Setelah dicek identitasnya, paket tersebut diserahkan. Saat  paket itu diterima, langsung dilakukan penangkapan terhadap Putra yang  adalah terdakwa Ilham Saputra.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap satu paket  EMS yang di berisi satu buah speaker yang di dalamnya didapati empat  bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak  3.444 butir dengan berat brutto 1.542 gram.
Selanjutnya, Jumat (22/6/2018) didapati pengiriman paket kepada Saksi  Yeni Ariyani alias Yeyen yang di dalamnya ditemukan Narkotika jenis  Shabu dengan berat 451,7 gram.
Akhirnya Yeni diinterogasi oleh Petugas BNN. Yeni mengaku bahwa paket  haram tersebut akan diserahkan ke terdakwa. Setelah dipertemukan antara  Yeni dengan terdakwa di Kantor BNN, terdakwa mengakui paket shabu  tersebut adalah miliknya.
Saksi Yeni tidak tahu apa-apa mengenai paket tersebut. Sebab,  terdakwa meminta alamat Saksi Yeni untuk menerima paket sepatu melalui  online dari luar negeri. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya menjadi  perantara Narkotika Golongan I atas suruhan Faisal Amiruddin dan  terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp 250 Ribu atas upah penerimaan  paket tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Subsidair,  yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
