<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pasangan Lesbi Diangkut Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka</title><description>Dua pasangan perempuan yang diduga pecinta sesama jenis alias lesbian diamankan petugas Polrestabes Kota Makassar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/06/609/1987467/2-pasangan-lesbi-diangkut-polisi-1-orang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/06/609/1987467/2-pasangan-lesbi-diangkut-polisi-1-orang-jadi-tersangka"/><item><title>2 Pasangan Lesbi Diangkut Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/06/609/1987467/2-pasangan-lesbi-diangkut-polisi-1-orang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/06/609/1987467/2-pasangan-lesbi-diangkut-polisi-1-orang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 06 Desember 2018 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Andi Deri Sunggu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/06/609/1987467/2-pasangan-lesbi-diangkut-polisi-1-orang-jadi-tersangka-sLg1SV1Yp1.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Salah satu pasangan lesbian diinterogasi petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/06/609/1987467/2-pasangan-lesbi-diangkut-polisi-1-orang-jadi-tersangka-sLg1SV1Yp1.JPG</image><title>Salah satu pasangan lesbian diinterogasi petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar (Foto: iNews)</title></images><description>MAKASSAR - Dua pasangan perempuan yang diduga pecinta sesama jenis alias lesbian diamankan petugas Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pasangan yang berjumlah empat perempuan itu diringkus di salah satu rumah kos di Jalan Pendidikan Kecamatan Tamalanrea.
Mereka masing-masing berinisial AF (14), warga BTN Hamzy yang berpacaran dengan SR (18) warga Sumba Opu, Kabupaten Gowa. Selain itu, NU (17) warga Jalan Sunu Komplek Unhas yang berpacaran denga NH (20) warga Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari keempat wanita penyuka sesama jenis ini, penyidik menetapkan SR sebagai tersangka lantaran diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
&amp;ldquo;Selain diduga mencabuli, tersangka juga berusaha membawa kabur korban. Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SR itu terjadi pada 3 Desember 2018,&amp;rdquo; katanya, Rabu 5 Desember 2018 kemarin.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap keempat pelaku sesama jenis itu setelah polisi mendapat laporan dugaan kekerasan seksual dari orang tua korban.
&amp;ldquo;Dari keterangan korban belum mengenal lama. Saat itu, korban ingin bersama pelaku karena ingin lari dari rumah. Setelah itu, korban diduga dicabuli pelaku dan juga terjadi tindak kekerasan,&amp;rdquo; katanya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 292 dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. &amp;ldquo;Tersangka kini sudah ditahan,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>MAKASSAR - Dua pasangan perempuan yang diduga pecinta sesama jenis alias lesbian diamankan petugas Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pasangan yang berjumlah empat perempuan itu diringkus di salah satu rumah kos di Jalan Pendidikan Kecamatan Tamalanrea.
Mereka masing-masing berinisial AF (14), warga BTN Hamzy yang berpacaran dengan SR (18) warga Sumba Opu, Kabupaten Gowa. Selain itu, NU (17) warga Jalan Sunu Komplek Unhas yang berpacaran denga NH (20) warga Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari keempat wanita penyuka sesama jenis ini, penyidik menetapkan SR sebagai tersangka lantaran diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
&amp;ldquo;Selain diduga mencabuli, tersangka juga berusaha membawa kabur korban. Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SR itu terjadi pada 3 Desember 2018,&amp;rdquo; katanya, Rabu 5 Desember 2018 kemarin.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap keempat pelaku sesama jenis itu setelah polisi mendapat laporan dugaan kekerasan seksual dari orang tua korban.
&amp;ldquo;Dari keterangan korban belum mengenal lama. Saat itu, korban ingin bersama pelaku karena ingin lari dari rumah. Setelah itu, korban diduga dicabuli pelaku dan juga terjadi tindak kekerasan,&amp;rdquo; katanya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 292 dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. &amp;ldquo;Tersangka kini sudah ditahan,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
