<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Bahar Tersangka, PSI: Yang Melanggar Ditindak Tanpa Pandang Dulu</title><description>Penetapan status tersangka Habib Bahar bukan bentuk kriminalisasi ulama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/07/337/1988114/habib-bahar-tersangka-psi-yang-melanggar-ditindak-tanpa-pandang-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/07/337/1988114/habib-bahar-tersangka-psi-yang-melanggar-ditindak-tanpa-pandang-dulu"/><item><title>Habib Bahar Tersangka, PSI: Yang Melanggar Ditindak Tanpa Pandang Dulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/07/337/1988114/habib-bahar-tersangka-psi-yang-melanggar-ditindak-tanpa-pandang-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/07/337/1988114/habib-bahar-tersangka-psi-yang-melanggar-ditindak-tanpa-pandang-dulu</guid><pubDate>Jum'at 07 Desember 2018 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/07/337/1988114/habib-bahar-tersangka-psi-yang-melanggar-ditindak-tanpa-pandang-dulu-Cx9jXLxnRy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara PSI Rian Ernest. Foto: Okezone/Harits Tryan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/07/337/1988114/habib-bahar-tersangka-psi-yang-melanggar-ditindak-tanpa-pandang-dulu-Cx9jXLxnRy.jpg</image><title>Juru Bicara PSI Rian Ernest. Foto: Okezone/Harits Tryan</title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith bukti hukum tidak memandang siapa pun.

Sekadar informasi, Habib Bahar telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait ucapannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengatakan, penetapan status tersangka Habib Bahar bukan bentuk kriminalisasi ulama.

&amp;ldquo;Jadi saya bicara dalan konteks hukum, dalam hukum kita siapa pun yang melanggar ditindak tanpa pandang dulu. Kalau kita pandang bulu, karena pemuka agama enggak diperiksa, waduh bahaya untuk kualitas demokrasi,&quot; jelas dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8wNi8xLzExNzYzMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Ia berpendapat, kasus Habib Bahar bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak yang ingin mengkritik Jokowi.
Baca:&amp;nbsp;TKN Optimis Polisi Profesional Tangani Kasus Habib Bahar&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Timses Yakin Jokowi Sudah Maafkan Isi Ceramah Habib Bahar
&quot;Buat siapa pun, profesi apa pun, ngomong (kritik) yang sejuk-sejuk saja, yang damai. Boleh kita kritik, tegur beri peringatan keras tapi ada cara lain yang lebih pantas,&quot; tutur Rian.
&amp;nbsp;
Penetapan status tersangka Habib Bahar diungkapkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Azis Yanuar, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember 2018. Meski Tersangka, polisi tidak menahan Habib Bahar.

&quot;Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan),&quot; ujar Azis.

Penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith bukti hukum tidak memandang siapa pun.

Sekadar informasi, Habib Bahar telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait ucapannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci.

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengatakan, penetapan status tersangka Habib Bahar bukan bentuk kriminalisasi ulama.

&amp;ldquo;Jadi saya bicara dalan konteks hukum, dalam hukum kita siapa pun yang melanggar ditindak tanpa pandang dulu. Kalau kita pandang bulu, karena pemuka agama enggak diperiksa, waduh bahaya untuk kualitas demokrasi,&quot; jelas dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8wNi8xLzExNzYzMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Ia berpendapat, kasus Habib Bahar bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak yang ingin mengkritik Jokowi.
Baca:&amp;nbsp;TKN Optimis Polisi Profesional Tangani Kasus Habib Bahar&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Timses Yakin Jokowi Sudah Maafkan Isi Ceramah Habib Bahar
&quot;Buat siapa pun, profesi apa pun, ngomong (kritik) yang sejuk-sejuk saja, yang damai. Boleh kita kritik, tegur beri peringatan keras tapi ada cara lain yang lebih pantas,&quot; tutur Rian.
&amp;nbsp;
Penetapan status tersangka Habib Bahar diungkapkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Azis Yanuar, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember 2018. Meski Tersangka, polisi tidak menahan Habib Bahar.

&quot;Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan),&quot; ujar Azis.

Penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
