<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Diminta Ungkap Otak di Balik Jual-Beli Blangko E-KTP secara Online</title><description>Polisi diminta mengungkap otak di balik jual-beli e-KTP secara online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/09/337/1988723/polisi-diminta-ungkap-otak-di-balik-jual-beli-blangko-e-ktp-secara-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/09/337/1988723/polisi-diminta-ungkap-otak-di-balik-jual-beli-blangko-e-ktp-secara-online"/><item><title>Polisi Diminta Ungkap Otak di Balik Jual-Beli Blangko E-KTP secara Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/09/337/1988723/polisi-diminta-ungkap-otak-di-balik-jual-beli-blangko-e-ktp-secara-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/09/337/1988723/polisi-diminta-ungkap-otak-di-balik-jual-beli-blangko-e-ktp-secara-online</guid><pubDate>Minggu 09 Desember 2018 06:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/09/337/1988723/polisi-diminta-ungkap-otak-di-balik-jual-beli-blangko-e-ktp-secara-online-5FGaUxJwbd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/09/337/1988723/polisi-diminta-ungkap-otak-di-balik-jual-beli-blangko-e-ktp-secara-online-5FGaUxJwbd.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Kasus jual-beli blangko e-KTP di situs online dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur disebut masuk ke dalam ranah tindak pidana. Oleh sebab itu, pelaku yang memperjualbelikan harus diproses secara hukum.
&quot;Kalau ada jual beli blangko e-KTP secara ilegal tentu itu pidana,&quot; kata Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Okezone, Sabtu (8/12/2018).
Menurut Edi, jual beli blangko e-KTP sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Praktek seperti itu juga merugikan negara.

&quot;Mereka oknum bisa diproses karena tindakannya itu merugikan negara,&quot; ucap Edi.
(Baca juga: Mendagri: Penjual Blangko e-KTP Sudah Teridentifikasi Polisi)
Karena itu, Kriminolog Universitas Borobudur itu meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap otak di balik penjualan blangko e-KTP.
&quot;Polisi harus dalami dan ungkap siapa di belakangnya,&quot; ujar Edi.
Sebelumnya, kasus penjualan blangko E-KTP secara online terungkap ke publik. Penjual blangko e-KTP di pasar daring itu diduga dilakukan anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung.
Kemendagri pun telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus jual-beli blangko e-KTP di situs online dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur disebut masuk ke dalam ranah tindak pidana. Oleh sebab itu, pelaku yang memperjualbelikan harus diproses secara hukum.
&quot;Kalau ada jual beli blangko e-KTP secara ilegal tentu itu pidana,&quot; kata Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Okezone, Sabtu (8/12/2018).
Menurut Edi, jual beli blangko e-KTP sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Praktek seperti itu juga merugikan negara.

&quot;Mereka oknum bisa diproses karena tindakannya itu merugikan negara,&quot; ucap Edi.
(Baca juga: Mendagri: Penjual Blangko e-KTP Sudah Teridentifikasi Polisi)
Karena itu, Kriminolog Universitas Borobudur itu meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap otak di balik penjualan blangko e-KTP.
&quot;Polisi harus dalami dan ungkap siapa di belakangnya,&quot; ujar Edi.
Sebelumnya, kasus penjualan blangko E-KTP secara online terungkap ke publik. Penjual blangko e-KTP di pasar daring itu diduga dilakukan anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung.
Kemendagri pun telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</content:encoded></item></channel></rss>
