<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta</title><description>KPK menduga ada uang suap &amp;lrm;yang mengalir untuk perubahan tata ruang proyek pembangunan Lippo Group.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/12/337/1990104/kpk-endus-aliran-suap-ke-dprd-bekasi-soal-tata-ruang-meikarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/12/337/1990104/kpk-endus-aliran-suap-ke-dprd-bekasi-soal-tata-ruang-meikarta"/><item><title>KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/12/337/1990104/kpk-endus-aliran-suap-ke-dprd-bekasi-soal-tata-ruang-meikarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/12/337/1990104/kpk-endus-aliran-suap-ke-dprd-bekasi-soal-tata-ruang-meikarta</guid><pubDate>Rabu 12 Desember 2018 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/12/337/1990104/kpk-endus-aliran-suap-ke-dprd-bekasi-soal-tata-ruang-meikarta-tFJajb4eXM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febri Diansyah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/12/337/1990104/kpk-endus-aliran-suap-ke-dprd-bekasi-soal-tata-ruang-meikarta-tFJajb4eXM.jpg</image><title>Febri Diansyah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang suap &amp;lrm;yang mengalir untuk perubahan tata ruang proyek pembangunan Lippo Group, Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Uang suap tersebut diduga mengalir ke anggota DPRD Bekasi.
&quot;KPK juga telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengubah aturan tata ruang tersebut dan itu sedang terus kami telusuri saat ini,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).&amp;lrm;
&amp;nbsp;Baca juga: Besok, KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Dugaan Suap Meikarta
KPK sendiri telah memeriksa tiga pimpinan DPRD Bekasi yakni Sunandar, Daris, dan Mustakim, pada Selasa, 11 Desember 2018. &amp;lrm;Dari pemeriksaan tiga unsur pimpinan DPRD Bekasi itu, KPK mendalami soal perubahan aturan tata ruang yang baru di Bekasi.
&quot;Untuk para anggota DPRD ini kami mendalami lebih lanjut bagaimana usulan atau kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan perubahan atau pengaturan tata ruang yang baru di Bekasi&quot; ungkapnya.&amp;lrm;

Baca juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Bekasi
&amp;lrm;&amp;lrm;
&amp;lrm;Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
&quot;Nah perubahan atau pengaturan tata ruang melalui perda tersebut kami duga itu dilakukan atas kepentingan agar proyek meikarta bisa dibangun sampai dengan luas sekitar 500 hektar di Bekasi,&quot; terangnya.&amp;lrm;
&amp;nbsp;Baca juga: Presdir Lippo Karawaci Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang 
Menurut Febri, aturan tata ruang yang ada sejak awal tidak memungkinkan untuk Lippo Group membangun proyek meikarta sampai 500 hektar. Karenanya, KPK mensinyalir permasalahan perizinan proyek pembangunan Meikarta sudah terjadi sejak awal.
&amp;lrm;
&quot;Jadi kami Ingatkan pada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian perbuatan ini agar kooperatif dan secara terbuka menyampaikan keterangan pada KPK karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Ada dugaan aliran dana juga untuk perubahan aturan tata uang melalui perda tersebut,&quot; ujarnya.
&amp;lrm;
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Jawa Barat asal PDI-Perjuangan, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti, beberapa waktu lalu. Terhadap Waras, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam perubahan perda tata ruang di Kabupaten Bekasi.
KPK sendiri telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang suap &amp;lrm;yang mengalir untuk perubahan tata ruang proyek pembangunan Lippo Group, Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Uang suap tersebut diduga mengalir ke anggota DPRD Bekasi.
&quot;KPK juga telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengubah aturan tata ruang tersebut dan itu sedang terus kami telusuri saat ini,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).&amp;lrm;
&amp;nbsp;Baca juga: Besok, KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Dugaan Suap Meikarta
KPK sendiri telah memeriksa tiga pimpinan DPRD Bekasi yakni Sunandar, Daris, dan Mustakim, pada Selasa, 11 Desember 2018. &amp;lrm;Dari pemeriksaan tiga unsur pimpinan DPRD Bekasi itu, KPK mendalami soal perubahan aturan tata ruang yang baru di Bekasi.
&quot;Untuk para anggota DPRD ini kami mendalami lebih lanjut bagaimana usulan atau kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan perubahan atau pengaturan tata ruang yang baru di Bekasi&quot; ungkapnya.&amp;lrm;

Baca juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Bekasi
&amp;lrm;&amp;lrm;
&amp;lrm;Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
&quot;Nah perubahan atau pengaturan tata ruang melalui perda tersebut kami duga itu dilakukan atas kepentingan agar proyek meikarta bisa dibangun sampai dengan luas sekitar 500 hektar di Bekasi,&quot; terangnya.&amp;lrm;
&amp;nbsp;Baca juga: Presdir Lippo Karawaci Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang 
Menurut Febri, aturan tata ruang yang ada sejak awal tidak memungkinkan untuk Lippo Group membangun proyek meikarta sampai 500 hektar. Karenanya, KPK mensinyalir permasalahan perizinan proyek pembangunan Meikarta sudah terjadi sejak awal.
&amp;lrm;
&quot;Jadi kami Ingatkan pada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian perbuatan ini agar kooperatif dan secara terbuka menyampaikan keterangan pada KPK karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Ada dugaan aliran dana juga untuk perubahan aturan tata uang melalui perda tersebut,&quot; ujarnya.
&amp;lrm;
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Jawa Barat asal PDI-Perjuangan, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti, beberapa waktu lalu. Terhadap Waras, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam perubahan perda tata ruang di Kabupaten Bekasi.
KPK sendiri telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.</content:encoded></item></channel></rss>
