<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kemendagri Cabut Larangan Menggulurkan Jilbab Panjang   </title><description>Kemendagri mencabut aturan yang melarang menggulurkan jilbab bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/14/337/1991361/kemendagri-cabut-larangan-menggulurkan-jilbab-panjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/14/337/1991361/kemendagri-cabut-larangan-menggulurkan-jilbab-panjang"/><item><title> Kemendagri Cabut Larangan Menggulurkan Jilbab Panjang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/14/337/1991361/kemendagri-cabut-larangan-menggulurkan-jilbab-panjang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/14/337/1991361/kemendagri-cabut-larangan-menggulurkan-jilbab-panjang</guid><pubDate>Jum'at 14 Desember 2018 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/14/337/1991361/kemendagri-cabut-larangan-menggulurkan-jilbab-panjang-f6tTQkzbUB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/14/337/1991361/kemendagri-cabut-larangan-menggulurkan-jilbab-panjang-f6tTQkzbUB.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan yang melarang menggulurkan jilbab bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

&quot;Instruksi itu bersifat internal di Kemendagri tidak mengatur sampai ke daerah,&quot; kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jumat (14/12/2018).

Hadi memaparkan, pencabutan aturan larangan penggunaan jilbab panjang itu sebagai respon Mendagri Tjahajo Kumolo dalam mendengar masukan dari banyak pihak.
&amp;nbsp;
Ia memaparkan bahwa aturan tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengatur kerapian ASN yang ada di lingkungan Kemendagri.

&quot;Dan hal ini agar penyelenggaraan negara rapi dan agar terlihat tanda pengenal. Dan ini tentang kerapian dan keseragaman karena dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan yang melarang menggulurkan jilbab bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

&quot;Instruksi itu bersifat internal di Kemendagri tidak mengatur sampai ke daerah,&quot; kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jumat (14/12/2018).

Hadi memaparkan, pencabutan aturan larangan penggunaan jilbab panjang itu sebagai respon Mendagri Tjahajo Kumolo dalam mendengar masukan dari banyak pihak.
&amp;nbsp;
Ia memaparkan bahwa aturan tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengatur kerapian ASN yang ada di lingkungan Kemendagri.

&quot;Dan hal ini agar penyelenggaraan negara rapi dan agar terlihat tanda pengenal. Dan ini tentang kerapian dan keseragaman karena dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
