<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu: Ada 192.129 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019</title><description>Bawaslu mengungkapkan ada ratusan ribu dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/15/337/1991675/bawaslu-ada-192-129-dugaan-pelanggaran-kampanye-pemilu-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/15/337/1991675/bawaslu-ada-192-129-dugaan-pelanggaran-kampanye-pemilu-2019"/><item><title>Bawaslu: Ada 192.129 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/15/337/1991675/bawaslu-ada-192-129-dugaan-pelanggaran-kampanye-pemilu-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/15/337/1991675/bawaslu-ada-192-129-dugaan-pelanggaran-kampanye-pemilu-2019</guid><pubDate>Sabtu 15 Desember 2018 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/15/337/1991675/bawaslu-ada-192-129-dugaan-pelanggaran-kampanye-pemilu-2019-zpSi2dFSgC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskusi Polemik MNC Trijaya. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/15/337/1991675/bawaslu-ada-192-129-dugaan-pelanggaran-kampanye-pemilu-2019-zpSi2dFSgC.jpg</image><title>Diskusi Polemik MNC Trijaya. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut terdapat 192.129 laporan dan temuan dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilihan Umum 2019 pada kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dalam data Bawaslu, dugaan pelanggaran terjadi pada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.255 alat peraga kampanye yang mengandung materi dilarang, dan 1.381 pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kendaran umum.
&quot;Itu kira-kira banyaknya pelaporan,&quot; ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Restoran D'consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
(Baca juga: Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan)
 
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu menemukan setidaknya pelanggaran kampanye dalam bentuk pemasangan iklan di media massa. Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 429 iklan kampanye ditempatkan di media cetak dan 153 iklan kampanye di media elektronik.
&quot;(Ada) 12 iklan kampanye di radio,&quot; ucap Fritz.

Kemudian, tutur dia, Bawaslu menerima 49 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Ada juga 33 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan 226 laporan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah.
(Baca juga: Cegah Manipulasi Suara Gunakan E-KTP, DPR Dorong Pemilu via E-Voting)
 
Fritz menyatakan Bawaslu sudah melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran kampanye. Bentuk penindakan tidak hanya dilakukan berupa pemidanaan terhadap terduga pelanggar kampanye.
&quot;Tapi yang namanya pelanggaran administrasi ya diberikan teguran. Kalau alat peraga ya dia diturunkan atau pelanggaran pidana yang kami lanjutkan di Sentra Gakkumdu. Ada beberapa yang masuk Sentra Gakkumdu, ada yang tidak,&quot; tutur Fritz.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut terdapat 192.129 laporan dan temuan dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilihan Umum 2019 pada kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dalam data Bawaslu, dugaan pelanggaran terjadi pada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, 14.255 alat peraga kampanye yang mengandung materi dilarang, dan 1.381 pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kendaran umum.
&quot;Itu kira-kira banyaknya pelaporan,&quot; ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Restoran D'consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
(Baca juga: Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan)
 
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu menemukan setidaknya pelanggaran kampanye dalam bentuk pemasangan iklan di media massa. Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 429 iklan kampanye ditempatkan di media cetak dan 153 iklan kampanye di media elektronik.
&quot;(Ada) 12 iklan kampanye di radio,&quot; ucap Fritz.

Kemudian, tutur dia, Bawaslu menerima 49 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Ada juga 33 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan 226 laporan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah.
(Baca juga: Cegah Manipulasi Suara Gunakan E-KTP, DPR Dorong Pemilu via E-Voting)
 
Fritz menyatakan Bawaslu sudah melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran kampanye. Bentuk penindakan tidak hanya dilakukan berupa pemidanaan terhadap terduga pelanggar kampanye.
&quot;Tapi yang namanya pelanggaran administrasi ya diberikan teguran. Kalau alat peraga ya dia diturunkan atau pelanggaran pidana yang kami lanjutkan di Sentra Gakkumdu. Ada beberapa yang masuk Sentra Gakkumdu, ada yang tidak,&quot; tutur Fritz.</content:encoded></item></channel></rss>
