<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Bebas, Ahok Akan Dimasukkan ke Lapas Cipinang</title><description>Ahok akan bebas lebih cepat dari yang masa tahanan karena mendapat remisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/18/338/1992727/sebelum-bebas-ahok-akan-dimasukkan-ke-lapas-cipinang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/18/338/1992727/sebelum-bebas-ahok-akan-dimasukkan-ke-lapas-cipinang"/><item><title>Sebelum Bebas, Ahok Akan Dimasukkan ke Lapas Cipinang</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/18/338/1992727/sebelum-bebas-ahok-akan-dimasukkan-ke-lapas-cipinang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/18/338/1992727/sebelum-bebas-ahok-akan-dimasukkan-ke-lapas-cipinang</guid><pubDate>Selasa 18 Desember 2018 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/18/338/1992727/sebelum-bebas-ahok-akan-dimasukkan-ke-lapas-cipinang-DR2cacjhgP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Okezone/Arif Julianto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/18/338/1992727/sebelum-bebas-ahok-akan-dimasukkan-ke-lapas-cipinang-DR2cacjhgP.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Okezone/Arif Julianto</title></images><description>

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sebelumnya benar-benar bebas pada 24 Januari 2019. Ahok saat ini sedang menjalani masa tahanan kasus penistaan agama di Rutan Mako Brimob.
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Kepermasyarakatan, Ade Kusmanto, proses pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut harus mealui beberapa tahap, salah satunya adalah penyelesaian administrasi.

&quot;Secara administrasi ada serah terimanya, nanti dari Mako Brimob menyerahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Nanti setelah ada serah terima baru yang bersangkutan berhak bebas,&quot; ujar Ade Kusmanto saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,  Senin, 17 Desember 2018.
&amp;nbsp;
Status Ahok saat ini masih sebagai tahanan Lapas Cipinang. Hanya saja, selama menjalani masa hukuman, ia sengaja dititipkan ke rutan Mako Brimob demi keamanan.
Baca:&amp;nbsp;Bebas 24 Januari, Ahok Akan Merapat ke PDIP?
Baca: Ahok Tak lagi Berpolitik tapi Tetap Dukung Jokowi
Ade menambahkan, dalam proses pembebasan Ahok nanti, pihaknya akan melibatkan anggota kepolisian.

&quot;Untuk  itu sih kami terus berkordinasi dengan pihak kepolisian. Sselama ini kan kami memang selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya, Ahok akan bebas lebih cepat dari yang masa tahanan karena mendapat remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok juga bisa lebih cepat.

&quot;Jadi data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Jadi itu haknya, itu haknya kalau beliau mau,&quot;  ucap Sri Puguh Budi Utami.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sebelumnya benar-benar bebas pada 24 Januari 2019. Ahok saat ini sedang menjalani masa tahanan kasus penistaan agama di Rutan Mako Brimob.
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Kepermasyarakatan, Ade Kusmanto, proses pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut harus mealui beberapa tahap, salah satunya adalah penyelesaian administrasi.

&quot;Secara administrasi ada serah terimanya, nanti dari Mako Brimob menyerahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Nanti setelah ada serah terima baru yang bersangkutan berhak bebas,&quot; ujar Ade Kusmanto saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,  Senin, 17 Desember 2018.
&amp;nbsp;
Status Ahok saat ini masih sebagai tahanan Lapas Cipinang. Hanya saja, selama menjalani masa hukuman, ia sengaja dititipkan ke rutan Mako Brimob demi keamanan.
Baca:&amp;nbsp;Bebas 24 Januari, Ahok Akan Merapat ke PDIP?
Baca: Ahok Tak lagi Berpolitik tapi Tetap Dukung Jokowi
Ade menambahkan, dalam proses pembebasan Ahok nanti, pihaknya akan melibatkan anggota kepolisian.

&quot;Untuk  itu sih kami terus berkordinasi dengan pihak kepolisian. Sselama ini kan kami memang selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya, Ahok akan bebas lebih cepat dari yang masa tahanan karena mendapat remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok juga bisa lebih cepat.

&quot;Jadi data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Jadi itu haknya, itu haknya kalau beliau mau,&quot;  ucap Sri Puguh Budi Utami.
</content:encoded></item></channel></rss>
