<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora</title><description>KPK resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/19/337/1993631/kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-kasus-hibah-kemenpora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/19/337/1993631/kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-kasus-hibah-kemenpora"/><item><title>KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/19/337/1993631/kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-kasus-hibah-kemenpora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/19/337/1993631/kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-kasus-hibah-kemenpora</guid><pubDate>Rabu 19 Desember 2018 22:37 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/19/337/1993631/kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-kasus-hibah-kemenpora-zvxtux4yTg.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/19/337/1993631/kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-kasus-hibah-kemenpora-zvxtux4yTg.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.
Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
&amp;ldquo;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ketika konfresi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut menduga, dari tahap awal diduga KONI sudah mengajukan proposal kepada dana hibah itu hanya untuk akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebelumnya.

&amp;ldquo;Dana hibah dari kemenpora ke KONI diajukan sebesar 17,9 miliar. Diduga ada kesapakatan antaran KONI dan Kemenpora sebesar 19,13%,&amp;rdquo; ungkap Saut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.
Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
&amp;ldquo;KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ketika konfresi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut menduga, dari tahap awal diduga KONI sudah mengajukan proposal kepada dana hibah itu hanya untuk akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebelumnya.

&amp;ldquo;Dana hibah dari kemenpora ke KONI diajukan sebesar 17,9 miliar. Diduga ada kesapakatan antaran KONI dan Kemenpora sebesar 19,13%,&amp;rdquo; ungkap Saut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
