<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Panglima GAM Sabang Jadi Buronan KPK</title><description>Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996178/mantan-panglima-gam-sabang-jadi-buronan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996178/mantan-panglima-gam-sabang-jadi-buronan-kpk"/><item><title>Mantan Panglima GAM Sabang Jadi Buronan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996178/mantan-panglima-gam-sabang-jadi-buronan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996178/mantan-panglima-gam-sabang-jadi-buronan-kpk</guid><pubDate>Rabu 26 Desember 2018 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/26/337/1996178/mantan-panglima-gam-sabang-jadi-buronan-kpk-5DyNdANxld.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/26/337/1996178/mantan-panglima-gam-sabang-jadi-buronan-kpk-5DyNdANxld.jpg</image><title>Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin resmi masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil Azhar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
&quot;KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Febri mengungkapkan, pihaknya telah&amp;lrm; telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk memasukkan nama Izil Azhar sebagai orang yang dicari. KPK juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari Izil.
&quot;KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK,&quot; terangnya.
Baca Juga: Praperadilan Irwandi Yusuf Melawan KPK Ditolak Hakim PN Jaksel
(Foto: Irwandi Yusuf/Okezone)
Febri berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar dapat segera melapor ke KPK ataupun pihak kepolisian.&amp;lrm; Menurut Febri, pihaknya telah mengultimatum Izil untuk segera menyerahkan diri pasca-ditetapkan sebagai tersangka.&amp;lrm;
&quot;Perlu kami sampaikan juga bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat,&quot; katanya.
&quot;Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,&quot; sambung Febri.Irwandi Yusuf sendiri didakwa bersama-sama dengan orang  kepercayaannya Izil Azhar alias Ayah Merin menerima gratifikasi sebesar  Rp32.454.500.000. Tak hanya itu, tim sukses Irwandi Yusuf pada Pilkada  &amp;lrm;2007 juga disebut menerima gratifikasi tersebut.
Irwandi Yusuf  dan Izil Azhar menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga  2012. Pada 2008, keduanya menerima uang tunai sebanyak 18 kali dengan  nilai total sebesar Rp2,9 miliar dari petinggi PT Nindya Sejati, Heru  Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Diduga, uang itu  bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan  Dermaga Bongkar &amp;lrm;pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang  Aceh yang dibiayai APBN.
Baca Juga: Suap Proyek Dana Otsus Aceh, Hakim Tolak Eksepsi Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf
Kemudian, pada 2009, Irwandi dan Izil  Azhar juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam delapan kali  tahapan yang jumlahnya Rp6,9 miliar. Uang itu juga berasal dari petinggi  PT Nindya Sejati, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh  yang bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang.
Pada 2010, Irwandi  dan Izil kembali menerima uang dari petinggi PT Nindya Sejati Heru  Sulaksono dan Zainuddin sebesar Rp9,5 miliar dalam 31 kali tahapan.  Ditahun berikutnya, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek  pembangunan Dermaga Sabang.</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin resmi masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil Azhar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
&quot;KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Febri mengungkapkan, pihaknya telah&amp;lrm; telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk memasukkan nama Izil Azhar sebagai orang yang dicari. KPK juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari Izil.
&quot;KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK,&quot; terangnya.
Baca Juga: Praperadilan Irwandi Yusuf Melawan KPK Ditolak Hakim PN Jaksel
(Foto: Irwandi Yusuf/Okezone)
Febri berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar dapat segera melapor ke KPK ataupun pihak kepolisian.&amp;lrm; Menurut Febri, pihaknya telah mengultimatum Izil untuk segera menyerahkan diri pasca-ditetapkan sebagai tersangka.&amp;lrm;
&quot;Perlu kami sampaikan juga bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat,&quot; katanya.
&quot;Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,&quot; sambung Febri.Irwandi Yusuf sendiri didakwa bersama-sama dengan orang  kepercayaannya Izil Azhar alias Ayah Merin menerima gratifikasi sebesar  Rp32.454.500.000. Tak hanya itu, tim sukses Irwandi Yusuf pada Pilkada  &amp;lrm;2007 juga disebut menerima gratifikasi tersebut.
Irwandi Yusuf  dan Izil Azhar menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga  2012. Pada 2008, keduanya menerima uang tunai sebanyak 18 kali dengan  nilai total sebesar Rp2,9 miliar dari petinggi PT Nindya Sejati, Heru  Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Diduga, uang itu  bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan  Dermaga Bongkar &amp;lrm;pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang  Aceh yang dibiayai APBN.
Baca Juga: Suap Proyek Dana Otsus Aceh, Hakim Tolak Eksepsi Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf
Kemudian, pada 2009, Irwandi dan Izil  Azhar juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam delapan kali  tahapan yang jumlahnya Rp6,9 miliar. Uang itu juga berasal dari petinggi  PT Nindya Sejati, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh  yang bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang.
Pada 2010, Irwandi  dan Izil kembali menerima uang dari petinggi PT Nindya Sejati Heru  Sulaksono dan Zainuddin sebesar Rp9,5 miliar dalam 31 kali tahapan.  Ditahun berikutnya, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek  pembangunan Dermaga Sabang.</content:encoded></item></channel></rss>
