<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu</title><description>KPK menetapkan tiga petinggi BWS Sumatera VII, Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996302/kpk-kembali-tetapkan-3-tersangka-suap-jaksa-kejati-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996302/kpk-kembali-tetapkan-3-tersangka-suap-jaksa-kejati-bengkulu"/><item><title>KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996302/kpk-kembali-tetapkan-3-tersangka-suap-jaksa-kejati-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/26/337/1996302/kpk-kembali-tetapkan-3-tersangka-suap-jaksa-kejati-bengkulu</guid><pubDate>Rabu 26 Desember 2018 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/26/337/1996302/kpk-kembali-tetapkan-3-tersangka-suap-jaksa-kejati-bengkulu-dVXe4NS1d1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/26/337/1996302/kpk-kembali-tetapkan-3-tersangka-suap-jaksa-kejati-bengkulu-dVXe4NS1d1.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.
Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi, Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi, dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi.
&quot;Dalam penanganan pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka,&quot; kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Baca Juga: KPK OTT di Kejati Bengkulu, Ini Deretan Jaksa yang Bernasib Serupa

Febri memaparkan, Apip bersama-sama Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan suap kepada Parlin sebesar Rp150 juta dalam dua tahap. Suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pulbaket yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
&quot;Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta,&quot; papar Febri.
Uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan  sebesar 6% dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut  dibagi ke sejumlah pihak. Sebesar 3% sebagai dana operasional yang  terdiri dari 2% untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1%  lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag TU.
&quot;Sementara 3% lainnya terbagi atas 1% untuk kepentingan pribadi  Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2% untuk biaya atau fee keamanan  aparat penegak hukum,&quot; ungkap Febri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada Kepala  Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba  terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas  pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran  2015-2016. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Parlin Purba, Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra  Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5  Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31  tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.
Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi, Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi, dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi.
&quot;Dalam penanganan pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka,&quot; kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Baca Juga: KPK OTT di Kejati Bengkulu, Ini Deretan Jaksa yang Bernasib Serupa

Febri memaparkan, Apip bersama-sama Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan suap kepada Parlin sebesar Rp150 juta dalam dua tahap. Suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pulbaket yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
&quot;Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta,&quot; papar Febri.
Uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan  sebesar 6% dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut  dibagi ke sejumlah pihak. Sebesar 3% sebagai dana operasional yang  terdiri dari 2% untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1%  lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag TU.
&quot;Sementara 3% lainnya terbagi atas 1% untuk kepentingan pribadi  Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2% untuk biaya atau fee keamanan  aparat penegak hukum,&quot; ungkap Febri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada Kepala  Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba  terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas  pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran  2015-2016. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Parlin Purba, Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra  Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5  Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31  tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
