<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lari ke Singapura, Suami Chin Chin Akhirnya Diperiksa Polisi</title><description>Polda Jatim sempat kesulitan memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni Gunawan dan LA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/29/519/1997556/lari-ke-singapura-suami-chin-chin-akhirnya-diperiksa-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/29/519/1997556/lari-ke-singapura-suami-chin-chin-akhirnya-diperiksa-polisi"/><item><title>Lari ke Singapura, Suami Chin Chin Akhirnya Diperiksa Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/29/519/1997556/lari-ke-singapura-suami-chin-chin-akhirnya-diperiksa-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/29/519/1997556/lari-ke-singapura-suami-chin-chin-akhirnya-diperiksa-polisi</guid><pubDate>Sabtu 29 Desember 2018 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/29/519/1997556/lari-ke-singapura-suami-chin-chin-akhirnya-diperiksa-polisi-bypVQN6ygu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukum (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/29/519/1997556/lari-ke-singapura-suami-chin-chin-akhirnya-diperiksa-polisi-bypVQN6ygu.jpg</image><title>Hukum (Reuters)</title></images><description>SURABAYA - Penyidik Subdit II Harda Bangtah Unit III Ditreskrimum Polda Jatim sempat kesulitan memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni Gunawan dan LA. Pasalnya Gunawan sempat berada di Singapura.

Bahkan penyidik sempat memasukkan nama Gunawan dan LA sebagai DPO pada 26 Juni 2018. Tersangka Gunawan dan LA (74) merupakan suami dan mertua dari Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, selaku pelapor kasus tersebut ke Polda Jatim.
&amp;nbsp;Baca juga: Hotman Paris: Hukum Karma Berlaku pada Suami Chin Chin
Sekarang, penyidik telah memeriksa tersangka Gunawan dan LA agar bisa diproses lebih lanjut.  Status DPO saat ini sudah tidak lagi disandang oleh kedua tersangka. Pasalnya, kedua tersangka yang merupakan anak dan ibu ini sudah diperiksa penyidik.
&amp;nbsp;
&quot;Proses penyidikan pada yang bersangkutan (Gunawan dan LA) terus diproses. Kami memastikan kasus tersebut terus berlanjut. Mereka yang bersangkutan juga sudah diperiksa sebagai tersangka, kita masih berproses,&quot; terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Sabtu (29/12/2018).
&amp;nbsp;Baca juga: Tiga Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Suami Chinchin Jadi DPO
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut sudah ada kemajuan pasca diperiksa. Sebelumnya penyidik kesulitan untuk memeriksa kedua tersangka ini karena berada di luar negeri ke Singapura.

&quot;Saat ini mereka yang bersangkutan sudah berada di Surabaya karena sudah diperiksa. Dan sekarang sudah tidak lagi DPO karena telah diperiksa,&quot; tandas Gupuh Setiyono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gunawan, Rakhmat Santoso, menyatakan kliennya sudah tidak lagi berstatus sebagai DPO. Sebab jika sudah diperiksa berarti status DPO-nya telah hilang. &quot;Kan sudah datang ke Polda diperiksa, itu keterangan saya sudah jelas kalau semuanya bukan DPO lagi,&amp;rdquo; ucap Rakhmat.
&amp;nbsp;Baca juga: Hotman Paris Minta Presiden Kirim Perwakilan untuk Saksikan Sidang Chin-Chin
Terpisah, Kuasa Hukum Chinchin, Anthony Djono menanggapi status DPO terhadap Gunawan dan LA. Kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim.

&quot;Kami belum menerima SP2HP yang menerangkan Gunawan itu sudah tidak DPO. Kami sama sekali tidak mengetahui terkait status pencabutan DPO tersebut. Karena belum ada surat resmi, jadi anggapan kami Gunawan tetap DPO,&quot; terang Anthony Djono.</description><content:encoded>SURABAYA - Penyidik Subdit II Harda Bangtah Unit III Ditreskrimum Polda Jatim sempat kesulitan memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni Gunawan dan LA. Pasalnya Gunawan sempat berada di Singapura.

Bahkan penyidik sempat memasukkan nama Gunawan dan LA sebagai DPO pada 26 Juni 2018. Tersangka Gunawan dan LA (74) merupakan suami dan mertua dari Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, selaku pelapor kasus tersebut ke Polda Jatim.
&amp;nbsp;Baca juga: Hotman Paris: Hukum Karma Berlaku pada Suami Chin Chin
Sekarang, penyidik telah memeriksa tersangka Gunawan dan LA agar bisa diproses lebih lanjut.  Status DPO saat ini sudah tidak lagi disandang oleh kedua tersangka. Pasalnya, kedua tersangka yang merupakan anak dan ibu ini sudah diperiksa penyidik.
&amp;nbsp;
&quot;Proses penyidikan pada yang bersangkutan (Gunawan dan LA) terus diproses. Kami memastikan kasus tersebut terus berlanjut. Mereka yang bersangkutan juga sudah diperiksa sebagai tersangka, kita masih berproses,&quot; terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Sabtu (29/12/2018).
&amp;nbsp;Baca juga: Tiga Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Suami Chinchin Jadi DPO
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut sudah ada kemajuan pasca diperiksa. Sebelumnya penyidik kesulitan untuk memeriksa kedua tersangka ini karena berada di luar negeri ke Singapura.

&quot;Saat ini mereka yang bersangkutan sudah berada di Surabaya karena sudah diperiksa. Dan sekarang sudah tidak lagi DPO karena telah diperiksa,&quot; tandas Gupuh Setiyono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gunawan, Rakhmat Santoso, menyatakan kliennya sudah tidak lagi berstatus sebagai DPO. Sebab jika sudah diperiksa berarti status DPO-nya telah hilang. &quot;Kan sudah datang ke Polda diperiksa, itu keterangan saya sudah jelas kalau semuanya bukan DPO lagi,&amp;rdquo; ucap Rakhmat.
&amp;nbsp;Baca juga: Hotman Paris Minta Presiden Kirim Perwakilan untuk Saksikan Sidang Chin-Chin
Terpisah, Kuasa Hukum Chinchin, Anthony Djono menanggapi status DPO terhadap Gunawan dan LA. Kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim.

&quot;Kami belum menerima SP2HP yang menerangkan Gunawan itu sudah tidak DPO. Kami sama sekali tidak mengetahui terkait status pencabutan DPO tersebut. Karena belum ada surat resmi, jadi anggapan kami Gunawan tetap DPO,&quot; terang Anthony Djono.</content:encoded></item></channel></rss>
