<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kompak Suap Pejabat KemenPUPR Terkait Proyek Air Minum, Satu Keluarga Jadi Tersangka</title><description>Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan adanya hubungan keluarga antara, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997688/kompak-suap-pejabat-kemenpupr-terkait-proyek-air-minum-satu-keluarga-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997688/kompak-suap-pejabat-kemenpupr-terkait-proyek-air-minum-satu-keluarga-jadi-tersangka"/><item><title>Kompak Suap Pejabat KemenPUPR Terkait Proyek Air Minum, Satu Keluarga Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997688/kompak-suap-pejabat-kemenpupr-terkait-proyek-air-minum-satu-keluarga-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997688/kompak-suap-pejabat-kemenpupr-terkait-proyek-air-minum-satu-keluarga-jadi-tersangka</guid><pubDate>Minggu 30 Desember 2018 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/30/337/1997688/kompak-suap-pejabat-kemenpupr-terkait-proyek-air-minum-satu-keluarga-jadi-tersangka-ymaii90fcO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang Bukti Korupsi (Foto: Arie Dwi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/30/337/1997688/kompak-suap-pejabat-kemenpupr-terkait-proyek-air-minum-satu-keluarga-jadi-tersangka-ymaii90fcO.jpg</image><title>Barang Bukti Korupsi (Foto: Arie Dwi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Satu keluarga tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma. Budi Suharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) merupakan suami dari Direktur PT WKE, Lily Sundarsih. Budi dan Lily memiliki anak yakni, Irene Irma yang merupakan &amp;lrm;Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan adanya hubungan keluarga antara, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Ditegaskan Saut, ketiga tersangka tersebut masih mempunyai hubungan keluarga.
&quot;Oh iya, itu suami, istri sama anak yah, yang IIR (Irene Irma) itu anaknya,&quot; kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018).
Baca Juga: KPK Bidik Pejabat KemenPUPR Lainnya di Kasus Proyek Air Minum

Menurut Saut, pihaknya sudah sekira tujuh bulan dalam menyelidiki kasus ini. KPK sendiri masih akan mendalami peran dan rencana-renaca suap yang dilakukan satu keluarga terhadap pejabat KemenPUPR.
&quot;Kita mengikuti perkembanganya kurang dari tujuh bulan, nanti kita perlu dalami lagi,&quot; terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma  Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih  Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.  Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat  KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat  Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro  Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN);  serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur  lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018  di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya  adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu,  Sulawesi Tengah.
Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda  dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul  Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat  untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM  di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar  dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan,  Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa  HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan  Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh  PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri  diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan  PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma,  dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Satu keluarga tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma. Budi Suharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) merupakan suami dari Direktur PT WKE, Lily Sundarsih. Budi dan Lily memiliki anak yakni, Irene Irma yang merupakan &amp;lrm;Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan adanya hubungan keluarga antara, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Ditegaskan Saut, ketiga tersangka tersebut masih mempunyai hubungan keluarga.
&quot;Oh iya, itu suami, istri sama anak yah, yang IIR (Irene Irma) itu anaknya,&quot; kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018).
Baca Juga: KPK Bidik Pejabat KemenPUPR Lainnya di Kasus Proyek Air Minum

Menurut Saut, pihaknya sudah sekira tujuh bulan dalam menyelidiki kasus ini. KPK sendiri masih akan mendalami peran dan rencana-renaca suap yang dilakukan satu keluarga terhadap pejabat KemenPUPR.
&quot;Kita mengikuti perkembanganya kurang dari tujuh bulan, nanti kita perlu dalami lagi,&quot; terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma  Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih  Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.  Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat  KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat  Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro  Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN);  serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur  lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018  di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya  adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu,  Sulawesi Tengah.
Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda  dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul  Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat  untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM  di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar  dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan,  Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa  HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan  Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh  PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri  diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan  PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar.  Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni,  pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210  miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma,  dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
