<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Sita Mobil dari Rumah Tersangka Suap Proyek Air Minum KemenPUPR   </title><description>Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Honda CRV tahub 2018.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997833/kpk-sita-mobil-dari-rumah-tersangka-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997833/kpk-sita-mobil-dari-rumah-tersangka-suap-proyek-air-minum-kemenpupr"/><item><title> KPK Sita Mobil dari Rumah Tersangka Suap Proyek Air Minum KemenPUPR   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997833/kpk-sita-mobil-dari-rumah-tersangka-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/30/337/1997833/kpk-sita-mobil-dari-rumah-tersangka-suap-proyek-air-minum-kemenpupr</guid><pubDate>Minggu 30 Desember 2018 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/30/337/1997833/kpk-sita-mobil-dari-rumah-tersangka-suap-proyek-air-minum-kemenpupr-aAV3N8BRL1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/30/337/1997833/kpk-sita-mobil-dari-rumah-tersangka-suap-proyek-air-minum-kemenpupr-aAV3N8BRL1.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Honda CRV tahub 2018 dari rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

&quot;Diduga mobil tersebut diberikan trkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu (30/12/2018).

KPK menduga kasus dugaan suap proyek SPAM milik KemenPUPR terjadi secara sistematis. Hal itu diungkapkan Febri setelah melihat sebaran dugaan suap paket proyek milik KemenPUPR yang digarap PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).

&quot;Kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yg semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Ditahan KPK, Pasangan Suami-Istri Penyuap Pejabat KemenPUPR Kompak Kenakan Rompi Orange)
&quot;Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut,&quot; imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
&amp;nbsp;
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Buka Peluang Terapkan Hukuman Mati dalam Suap Proyek Air Minum Daerah Bencana)
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
&amp;nbsp;
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Honda CRV tahub 2018 dari rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

&quot;Diduga mobil tersebut diberikan trkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu (30/12/2018).

KPK menduga kasus dugaan suap proyek SPAM milik KemenPUPR terjadi secara sistematis. Hal itu diungkapkan Febri setelah melihat sebaran dugaan suap paket proyek milik KemenPUPR yang digarap PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).

&quot;Kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yg semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Ditahan KPK, Pasangan Suami-Istri Penyuap Pejabat KemenPUPR Kompak Kenakan Rompi Orange)
&quot;Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut,&quot; imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
&amp;nbsp;
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Buka Peluang Terapkan Hukuman Mati dalam Suap Proyek Air Minum Daerah Bencana)
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
&amp;nbsp;
Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
