<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Tersangka Pungli RSDP Serang Ditahan   </title><description>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan ketiga tersangka kasus pungutan liar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/30/340/1997734/3-tersangka-pungli-rsdp-serang-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/12/30/340/1997734/3-tersangka-pungli-rsdp-serang-ditahan"/><item><title> 3 Tersangka Pungli RSDP Serang Ditahan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/12/30/340/1997734/3-tersangka-pungli-rsdp-serang-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/12/30/340/1997734/3-tersangka-pungli-rsdp-serang-ditahan</guid><pubDate>Minggu 30 Desember 2018 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/30/340/1997734/3-tersangka-pungli-rsdp-serang-ditahan-WUBqhrToe4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/30/340/1997734/3-tersangka-pungli-rsdp-serang-ditahan-WUBqhrToe4.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan ketiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.  Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

&quot;Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan,&quot; kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F,  dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.

&amp;nbsp;(Baca juga: Polisi: 6 Korban Tsunami Selat Sunda yang &quot;Dipalak&quot; 3 Tersangka)
Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keteranfan dari tersangka dan saksi lainnya.

&quot;Sudah lima saksi yang kita periksa, kalau tersangka baru itu ranah penyidik. Nanti dikabari,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Pungli Jenazah Korban Tsunami, Plt Direktur RSDP Serang Ngaku Kecolongan)
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

&amp;ldquo;Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,&amp;rdquo; tandasnya.

</description><content:encoded>
SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan ketiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.  Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

&quot;Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan,&quot; kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F,  dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.

&amp;nbsp;(Baca juga: Polisi: 6 Korban Tsunami Selat Sunda yang &quot;Dipalak&quot; 3 Tersangka)
Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keteranfan dari tersangka dan saksi lainnya.

&quot;Sudah lima saksi yang kita periksa, kalau tersangka baru itu ranah penyidik. Nanti dikabari,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Pungli Jenazah Korban Tsunami, Plt Direktur RSDP Serang Ngaku Kecolongan)
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

&amp;ldquo;Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,&amp;rdquo; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
