<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu untuk Beli Narkoba di Bogor</title><description>Polisi menangkap pembuat uang palsu untuk membeli narkoba di Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/04/338/1999697/polisi-bekuk-pembuat-uang-palsu-untuk-beli-narkoba-di-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/04/338/1999697/polisi-bekuk-pembuat-uang-palsu-untuk-beli-narkoba-di-bogor"/><item><title>Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu untuk Beli Narkoba di Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/04/338/1999697/polisi-bekuk-pembuat-uang-palsu-untuk-beli-narkoba-di-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/04/338/1999697/polisi-bekuk-pembuat-uang-palsu-untuk-beli-narkoba-di-bogor</guid><pubDate>Jum'at 04 Januari 2019 02:02 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/04/338/1999697/polisi-bekuk-pembuat-uang-palsu-untuk-beli-narkoba-di-bogor-GaGEybQuAs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Putra Ramadhani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/04/338/1999697/polisi-bekuk-pembuat-uang-palsu-untuk-beli-narkoba-di-bogor-GaGEybQuAs.jpg</image><title>(Foto: Putra Ramadhani/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Dua pria berinisial U (54) dan H (28) dibekuk polisi lantaran nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya uang palsu, keduanya juga diduga membuat surat-surat palsu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan polisi terhadap kasus jual beli narkoba di wilayah Kota Bogor.
&quot;Jadi pertama Satreskrim Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi adanya jaringan narkoba dengan menggunakan uang palsu akhirnya kita melakukan penyelidikan dan pengembangan kemudian didapatkan dua pelaku di daerah Gunung Sindur, Bogor,&quot; kata Ulung, Kamis (3/1/2019).

Dari lokasi tersebut, polisi pun mendaptkan 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dirupiahkan uang palsu tersebut sebanyak Rp150 juta.
(Baca juga: Terlilit Utang, Dokter Ini Banting Setir Jadi Pengedar Uang Palsu)
&quot;Di TKP kami amankan barang bukti berupa lembaran kertas bergambar uang 100 ribu ada 1.500 lembar, kertas bergambar uang 50 ribu tiga lembar, alat elektronik dan mesin cetaknya,&quot; papar Ulung.
Selain uang palsu, polisi juga menduga keduanya membuat STNK, BPKB dan sertifikat tanah palsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
&quot;Ancaman 10 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan, tidak hanya uang palsunya, tapi juga narkoba dan surat-surat palsu,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>BOGOR - Dua pria berinisial U (54) dan H (28) dibekuk polisi lantaran nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya uang palsu, keduanya juga diduga membuat surat-surat palsu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan polisi terhadap kasus jual beli narkoba di wilayah Kota Bogor.
&quot;Jadi pertama Satreskrim Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi adanya jaringan narkoba dengan menggunakan uang palsu akhirnya kita melakukan penyelidikan dan pengembangan kemudian didapatkan dua pelaku di daerah Gunung Sindur, Bogor,&quot; kata Ulung, Kamis (3/1/2019).

Dari lokasi tersebut, polisi pun mendaptkan 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dirupiahkan uang palsu tersebut sebanyak Rp150 juta.
(Baca juga: Terlilit Utang, Dokter Ini Banting Setir Jadi Pengedar Uang Palsu)
&quot;Di TKP kami amankan barang bukti berupa lembaran kertas bergambar uang 100 ribu ada 1.500 lembar, kertas bergambar uang 50 ribu tiga lembar, alat elektronik dan mesin cetaknya,&quot; papar Ulung.
Selain uang palsu, polisi juga menduga keduanya membuat STNK, BPKB dan sertifikat tanah palsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
&quot;Ancaman 10 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan, tidak hanya uang palsunya, tapi juga narkoba dan surat-surat palsu,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
