<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Akan Dilimpahkan, 7 Tersangka Penganiayaan Suporter Persija Segera Disidang</title><description>Berkas ketujuh tersangka itu sudah dinyatakan lengkap hingga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/04/525/1999853/berkas-akan-dilimpahkan-7-tersangka-penganiayaan-suporter-persija-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/04/525/1999853/berkas-akan-dilimpahkan-7-tersangka-penganiayaan-suporter-persija-segera-disidang"/><item><title>Berkas Akan Dilimpahkan, 7 Tersangka Penganiayaan Suporter Persija Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/04/525/1999853/berkas-akan-dilimpahkan-7-tersangka-penganiayaan-suporter-persija-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/04/525/1999853/berkas-akan-dilimpahkan-7-tersangka-penganiayaan-suporter-persija-segera-disidang</guid><pubDate>Jum'at 04 Januari 2019 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/04/525/1999853/berkas-akan-dilimpahkan-7-tersangka-penganiayaan-suporter-persija-segera-disidang-Aed3GpcLtQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suporter Persija Jakarta, The Jakmania (Foto : Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/04/525/1999853/berkas-akan-dilimpahkan-7-tersangka-penganiayaan-suporter-persija-segera-disidang-Aed3GpcLtQ.jpg</image><title>Suporter Persija Jakarta, The Jakmania (Foto : Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23), yang merupakan anggota The Jakmania&amp;mdash;suporter Persija Jakarta&amp;mdash;segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
&quot;&amp;lrm;Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung&amp;lrm;,&quot; ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Agus Kausal Alam, di Jalan Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Adapun ketujuh tersangka yang segera disidangkan ialah &amp;lrm;Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya, dan Aldi Ansyah.
&quot;Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu tinggal penetapan pengadilan kemudian bisa segera disidangkan,&quot; ujarnya.



Adapun tujuh tersangka ini tidak dibuat dalam satu berkas. &quot;Untuk perkara yang akan dilimpahkan ini dengan tersangka tujuh orang dibuat dalam &amp;lrm;tiga berkas,&quot; ujar dia.
Sekadar diketahui, Haringga dikeroyok sejumlah orang saat akan menyaksikan pertandingan antara Persija dan Persib di Stadion GBLA, pada Minggu (23/9/2018). Saat itu korban tengah berada di Stadion GBLA, tepatnya di pintu masuk biru, tepatnya di area parkir.

(Baca Juga : Pesan Ibunda Haringga kepada Seluruh Suporter Sepak Bola: Jaga Perdamaian)

Korban sempat melarikan diri dan berusaha untuk melarikan dari dari aksi pengeroyokan tersebut, namun korban ditarik oleh para pelaku dan terus dianiaya hingga meninggal.

(Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla hingga Tewas)

</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23), yang merupakan anggota The Jakmania&amp;mdash;suporter Persija Jakarta&amp;mdash;segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
&quot;&amp;lrm;Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung&amp;lrm;,&quot; ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Agus Kausal Alam, di Jalan Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Adapun ketujuh tersangka yang segera disidangkan ialah &amp;lrm;Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya, dan Aldi Ansyah.
&quot;Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu tinggal penetapan pengadilan kemudian bisa segera disidangkan,&quot; ujarnya.



Adapun tujuh tersangka ini tidak dibuat dalam satu berkas. &quot;Untuk perkara yang akan dilimpahkan ini dengan tersangka tujuh orang dibuat dalam &amp;lrm;tiga berkas,&quot; ujar dia.
Sekadar diketahui, Haringga dikeroyok sejumlah orang saat akan menyaksikan pertandingan antara Persija dan Persib di Stadion GBLA, pada Minggu (23/9/2018). Saat itu korban tengah berada di Stadion GBLA, tepatnya di pintu masuk biru, tepatnya di area parkir.

(Baca Juga : Pesan Ibunda Haringga kepada Seluruh Suporter Sepak Bola: Jaga Perdamaian)

Korban sempat melarikan diri dan berusaha untuk melarikan dari dari aksi pengeroyokan tersebut, namun korban ditarik oleh para pelaku dan terus dianiaya hingga meninggal.

(Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla hingga Tewas)

</content:encoded></item></channel></rss>
