<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari Hoaks, Polri: Saring Dahulu Sebelum Sharing</title><description>Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menangkal kabar bohong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/07/337/2000824/hindari-hoaks-polri-saring-dahulu-sebelum-sharing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/07/337/2000824/hindari-hoaks-polri-saring-dahulu-sebelum-sharing"/><item><title>Hindari Hoaks, Polri: Saring Dahulu Sebelum Sharing</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/07/337/2000824/hindari-hoaks-polri-saring-dahulu-sebelum-sharing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/07/337/2000824/hindari-hoaks-polri-saring-dahulu-sebelum-sharing</guid><pubDate>Senin 07 Januari 2019 08:53 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/07/337/2000824/hindari-hoaks-polri-saring-dahulu-sebelum-sharing-jQxKgziPW4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kabar hoaks. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/07/337/2000824/hindari-hoaks-polri-saring-dahulu-sebelum-sharing-jQxKgziPW4.jpg</image><title>Ilustrasi kabar hoaks. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Memasuki awal 2019, masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya kabar hoaks yang menyebutkan ada tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos. Akibatnya, dua orang pun menjadi tersangka lantaran dianggap menyebarkan berita bohong.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengingatkan agar masyarakat cerdas dalam menyikapi sebuah informasi di tahun politik ini.
&quot;Masyarakat harus bijak dalam menyikapi setiap berita yang masuk dan diterima oleh masing-masing,&quot; ungkap Syahar kepada Okezone, Senin (7/1/2018).
(Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos)
 
Oleh karena itu, masyarakat harus mampu menyaring apabila mendapat informasi yang kebenarannya masih belum pasti. Bila ragu, ada baiknya masyarakat juga menanyakan kepada aparat terdekat untuk mendapat pencerahan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8wMy8xLzExODA1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kalau memang ragu, silakan tanya kepada polisi terdekat. Kalau polisi terdekat kan bisa klarifikasi sumber dari mana dan langsung dibantu. Jangan langsung di-share,&quot; tegas dia.
&quot;Prinsipnya saring dahulu sebelum sharing. Ya kalau misalkan ragu, konfirmasi dulu,&quot; timpalnya.
(Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara)
 
Sebagaimana diketahui, polisi sudah menetapakan HY dan LS sebagai tersangka  pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang sudah dicoblos.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Memasuki awal 2019, masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya kabar hoaks yang menyebutkan ada tujuh kontainer berisi surat suara sudah dicoblos. Akibatnya, dua orang pun menjadi tersangka lantaran dianggap menyebarkan berita bohong.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengingatkan agar masyarakat cerdas dalam menyikapi sebuah informasi di tahun politik ini.
&quot;Masyarakat harus bijak dalam menyikapi setiap berita yang masuk dan diterima oleh masing-masing,&quot; ungkap Syahar kepada Okezone, Senin (7/1/2018).
(Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos)
 
Oleh karena itu, masyarakat harus mampu menyaring apabila mendapat informasi yang kebenarannya masih belum pasti. Bila ragu, ada baiknya masyarakat juga menanyakan kepada aparat terdekat untuk mendapat pencerahan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8wMy8xLzExODA1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kalau memang ragu, silakan tanya kepada polisi terdekat. Kalau polisi terdekat kan bisa klarifikasi sumber dari mana dan langsung dibantu. Jangan langsung di-share,&quot; tegas dia.
&quot;Prinsipnya saring dahulu sebelum sharing. Ya kalau misalkan ragu, konfirmasi dulu,&quot; timpalnya.
(Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara)
 
Sebagaimana diketahui, polisi sudah menetapakan HY dan LS sebagai tersangka  pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang sudah dicoblos.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
