<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengeroyok Pemuda di Ragunan</title><description>Polisi menangkap AIK yang memukul kepala korban dengan tangan kosong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/07/338/2000881/polisi-tangkap-pengeroyok-pemuda-di-ragunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/07/338/2000881/polisi-tangkap-pengeroyok-pemuda-di-ragunan"/><item><title>Polisi Tangkap Pengeroyok Pemuda di Ragunan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/07/338/2000881/polisi-tangkap-pengeroyok-pemuda-di-ragunan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/07/338/2000881/polisi-tangkap-pengeroyok-pemuda-di-ragunan</guid><pubDate>Senin 07 Januari 2019 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/07/338/2000881/polisi-tangkap-pengeroyok-pemuda-di-ragunan-XXlQC6nNhi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/07/338/2000881/polisi-tangkap-pengeroyok-pemuda-di-ragunan-XXlQC6nNhi.jpg</image><title>ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi telah menangkap AJ alias AIK (21), terduga pelaku pengeroyokan terhadap Herry Wachyudi (29) di daerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Januari 2019, dini hari lalu.

&quot;Pelaku diamankan. Dalam hal ini, pelaku berperan memukul korban dengan tangan kosong ke bagian kepala,&quot; kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Prayitno kepada Okezone, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Ia menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi ketika korban sedang makan di sekitar lokasi kejadian. Seketika, sekelompok massa remaja yang diduga gengster marah-marah dan langsung memukuli korban hingga mengalami memar di bagian pelipis kanan.

Pasalnya, hal itu hanya lantaran masalah sepele. &quot;Saling pandang pada saat pelaku melintas,&quot; tutur Prayitno.



Setelah dilakukan penangkapan kepada salah satu tersangka, polisi kini sedang melakukan pendalaman ke TKP dan mencari saksi. Selain itu, polisi juga langsung memeriksa pelaku untuk mencari terduga lainnya.

(Baca Juga : Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Diduga Gengster di Ragunan)

&quot;Selanjutnya melakukan pengembangan pelaku lain. Yang identitasnya sudah diketahui, peran mengayunkan sajam dalam sudah menjadi DPO,&quot; ucap Prayitno.

Atas perbuatannya, para tersangka nantinya dijerat Pasal 170 KUHP. Kejadian &amp;lrm;ini telah dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu, dengan nomor laporan 10/K/I/2019/PolsekPsm.


(Baca Juga : Dari 13 Orang, Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan di Depan Diskotek Bandara)

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi telah menangkap AJ alias AIK (21), terduga pelaku pengeroyokan terhadap Herry Wachyudi (29) di daerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Januari 2019, dini hari lalu.

&quot;Pelaku diamankan. Dalam hal ini, pelaku berperan memukul korban dengan tangan kosong ke bagian kepala,&quot; kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Prayitno kepada Okezone, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Ia menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi ketika korban sedang makan di sekitar lokasi kejadian. Seketika, sekelompok massa remaja yang diduga gengster marah-marah dan langsung memukuli korban hingga mengalami memar di bagian pelipis kanan.

Pasalnya, hal itu hanya lantaran masalah sepele. &quot;Saling pandang pada saat pelaku melintas,&quot; tutur Prayitno.



Setelah dilakukan penangkapan kepada salah satu tersangka, polisi kini sedang melakukan pendalaman ke TKP dan mencari saksi. Selain itu, polisi juga langsung memeriksa pelaku untuk mencari terduga lainnya.

(Baca Juga : Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Diduga Gengster di Ragunan)

&quot;Selanjutnya melakukan pengembangan pelaku lain. Yang identitasnya sudah diketahui, peran mengayunkan sajam dalam sudah menjadi DPO,&quot; ucap Prayitno.

Atas perbuatannya, para tersangka nantinya dijerat Pasal 170 KUHP. Kejadian &amp;lrm;ini telah dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu, dengan nomor laporan 10/K/I/2019/PolsekPsm.


(Baca Juga : Dari 13 Orang, Polisi Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan di Depan Diskotek Bandara)

</content:encoded></item></channel></rss>
