<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kirim 12 Tersangka DPRD Malang ke Surabaya Dengan Kondisi Diborgol</title><description>12 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang tersebut akan segera disidang dalam waktu dekat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/08/337/2001552/kpk-kirim-12-tersangka-dprd-malang-ke-surabaya-dengan-kondisi-diborgol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/08/337/2001552/kpk-kirim-12-tersangka-dprd-malang-ke-surabaya-dengan-kondisi-diborgol"/><item><title>KPK Kirim 12 Tersangka DPRD Malang ke Surabaya Dengan Kondisi Diborgol</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/08/337/2001552/kpk-kirim-12-tersangka-dprd-malang-ke-surabaya-dengan-kondisi-diborgol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/08/337/2001552/kpk-kirim-12-tersangka-dprd-malang-ke-surabaya-dengan-kondisi-diborgol</guid><pubDate>Selasa 08 Januari 2019 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/08/337/2001552/kpk-kirim-12-tersangka-dprd-malang-ke-surabaya-dengan-kondisi-diborgol-96pPNRtKNL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kondisi para tersangka dalam kereta (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/08/337/2001552/kpk-kirim-12-tersangka-dprd-malang-ke-surabaya-dengan-kondisi-diborgol-96pPNRtKNL.jpg</image><title>Kondisi para tersangka dalam kereta (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan untuk 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya. 12 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang tahun anggaran 2015 tersebut akan segera disidang dalam waktu dekat.
&quot;JPU PK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Adapun, 12 anggota DPRD Malang tersebut yakni, Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Indra Tjahjono (ITJ), Ribut Harianto (RH), &amp;lrm;Drs. Ec. Imam Ghozali (IGZ) Mohammad Fadli (MFI), B&amp;lrm;ambang Triyoso (BTO), &amp;lrm;Asia Iriani, SE (AI), serta Een Ambarsari (EAI).
&quot;Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,&quot; sambung Febri.
Febri menjelaskan&amp;lrm; para tersangka tersebut dikirim dari Jakarta dan Surabaya untuk menjalani proses persidangan pada malam tadi dengan moda kereta api. Para tersangka tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dalam kereta.Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD  Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. 22 anggota Malang ini  diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan  jabatannya.
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan  sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mul&amp;lrm;yono (TMY);  Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam  Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono  (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana  Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih &amp;lrm;(SFH);  Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun  Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut  Harianto (RHO).

Dari 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga  menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta  terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif  Malang, Moch Anton.
Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang  tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan  Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015&amp;lrm;.
Atas&amp;lrm;  perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh  ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan  sebagai tersangka oleh KPK. &amp;lrm;Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang  yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan untuk 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya. 12 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang tahun anggaran 2015 tersebut akan segera disidang dalam waktu dekat.
&quot;JPU PK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Adapun, 12 anggota DPRD Malang tersebut yakni, Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Indra Tjahjono (ITJ), Ribut Harianto (RH), &amp;lrm;Drs. Ec. Imam Ghozali (IGZ) Mohammad Fadli (MFI), B&amp;lrm;ambang Triyoso (BTO), &amp;lrm;Asia Iriani, SE (AI), serta Een Ambarsari (EAI).
&quot;Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,&quot; sambung Febri.
Febri menjelaskan&amp;lrm; para tersangka tersebut dikirim dari Jakarta dan Surabaya untuk menjalani proses persidangan pada malam tadi dengan moda kereta api. Para tersangka tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dalam kereta.Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD  Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. 22 anggota Malang ini  diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan  jabatannya.
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan  sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mul&amp;lrm;yono (TMY);  Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam  Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono  (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana  Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih &amp;lrm;(SFH);  Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun  Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut  Harianto (RHO).

Dari 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga  menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta  terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif  Malang, Moch Anton.
Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang  tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan  Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015&amp;lrm;.
Atas&amp;lrm;  perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh  ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan  sebagai tersangka oleh KPK. &amp;lrm;Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang  yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.</content:encoded></item></channel></rss>
