<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengaku Wartawan, Pria di Kediri &quot;Palak&quot; Kepala Sekolah Rp3 Juta</title><description>Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan Polres Kediri lantaran memeras kepala sekolah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/08/519/2001754/mengaku-wartawan-pria-di-kediri-palak-kepala-sekolah-rp3-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/08/519/2001754/mengaku-wartawan-pria-di-kediri-palak-kepala-sekolah-rp3-juta"/><item><title>Mengaku Wartawan, Pria di Kediri &quot;Palak&quot; Kepala Sekolah Rp3 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/08/519/2001754/mengaku-wartawan-pria-di-kediri-palak-kepala-sekolah-rp3-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/08/519/2001754/mengaku-wartawan-pria-di-kediri-palak-kepala-sekolah-rp3-juta</guid><pubDate>Selasa 08 Januari 2019 23:30 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/08/519/2001754/mengaku-wartawan-pria-di-kediri-palak-kepala-sekolah-rp3-juta-VnPuaFdAvt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Kediri merilis pelaku pemerasan yang dilakukan pria yang mengaku wartawan (Foto: Avirista Midaada)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/08/519/2001754/mengaku-wartawan-pria-di-kediri-palak-kepala-sekolah-rp3-juta-VnPuaFdAvt.jpg</image><title>Polres Kediri merilis pelaku pemerasan yang dilakukan pria yang mengaku wartawan (Foto: Avirista Midaada)</title></images><description>KEDIRI - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat Polres Kediri lantaran memeras kepala sekolah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Cassandi (28) digelandang ke Satreskrim Polres Kediri lantaran memaksa meminta uang sebesar Rp3 juta kepada kepala sekolah bernama Heri Susanto.
&quot;Yang bersangkutan ini mendatangi sekolah tersebut dan mengaku wartawan Pojok Kiri. Dia memberitahukan kalau ada murid yang melakukan tindak asusila,&quot; ungkap Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton saat rilis di Polres Kediri, Selasa (8/1/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Peras Guru SD, Wartawan 'Abal-Abal' Divonis 4 Bulan Penjara)

Ia menambahkan, pelaku lalu meminta uang Rp3 juta kepada kepala sekolah sebagai tutup mulut untuk tidak diberitakan. Namun, karena merasa menjadi korban, pihak sekolah akhirnya menghubungi kepolisian dan dilakukan penangkapan.
&quot;Pelaku diamankan di sekolah setelah menerima uang Rp3 juta. Uang dan 1 kwitansi serta ponsel juga diamankan sebagai barang bukti,&quot; lanjut Roni.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Diduga Peras Warga, Lurah di Pekanbaru Ditangkap Polisi)
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 369 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. &quot;Kita jerat dengan pasal pemerasan. Saat ini, kita amankan guna penyidikan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>KEDIRI - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat Polres Kediri lantaran memeras kepala sekolah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Cassandi (28) digelandang ke Satreskrim Polres Kediri lantaran memaksa meminta uang sebesar Rp3 juta kepada kepala sekolah bernama Heri Susanto.
&quot;Yang bersangkutan ini mendatangi sekolah tersebut dan mengaku wartawan Pojok Kiri. Dia memberitahukan kalau ada murid yang melakukan tindak asusila,&quot; ungkap Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton saat rilis di Polres Kediri, Selasa (8/1/2019).
(Baca Juga:&amp;nbsp;Peras Guru SD, Wartawan 'Abal-Abal' Divonis 4 Bulan Penjara)

Ia menambahkan, pelaku lalu meminta uang Rp3 juta kepada kepala sekolah sebagai tutup mulut untuk tidak diberitakan. Namun, karena merasa menjadi korban, pihak sekolah akhirnya menghubungi kepolisian dan dilakukan penangkapan.
&quot;Pelaku diamankan di sekolah setelah menerima uang Rp3 juta. Uang dan 1 kwitansi serta ponsel juga diamankan sebagai barang bukti,&quot; lanjut Roni.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Diduga Peras Warga, Lurah di Pekanbaru Ditangkap Polisi)
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 369 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. &quot;Kita jerat dengan pasal pemerasan. Saat ini, kita amankan guna penyidikan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
