<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TKN Buktikan Komitmen Jokowi Serius Berantas Korupsi</title><description>Penanganan korupsi di era Jokowi dinilai semakin membaik akibat sejumlah kebijakan pemerintah terutama kebijakan pencegahan korupsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/08/605/2001641/tkn-buktikan-komitmen-jokowi-serius-berantas-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/08/605/2001641/tkn-buktikan-komitmen-jokowi-serius-berantas-korupsi"/><item><title>TKN Buktikan Komitmen Jokowi Serius Berantas Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/08/605/2001641/tkn-buktikan-komitmen-jokowi-serius-berantas-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/08/605/2001641/tkn-buktikan-komitmen-jokowi-serius-berantas-korupsi</guid><pubDate>Selasa 08 Januari 2019 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/08/605/2001641/tkn-buktikan-komitmen-jokowi-serius-berantas-korupsi-dHXWi9HKPE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/08/605/2001641/tkn-buktikan-komitmen-jokowi-serius-berantas-korupsi-dHXWi9HKPE.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menyebut diera pemerintahan Jokowi pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen yang paling diutamakan.
Juru Bicara TKN Inas N Zubir menyebut, penanganan korupsi di era Jokowi justru semakin membaik akibat sejumlah kebijakan pemerintah terutama kebijakan pencegahan korupsi.
Inas memaparkan, pertama, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengimplementasikan Inpres tersebut.
&quot;Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa,&quot; kata Inas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: JK: Capres Belum Efektif Sampaikan Visi Misi, Akhirnya Perilaku yang Dikritik

Kedua, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat merencanakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan.
&quot;Karena revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC, maka Jokowi menolak untuk menanda tangani revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM apabila sampai di mejanya,&quot; tutur Inas.
Selanjutnya, yang ketiga, Inas menuturkan pada tanggal Juli 2018, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dimana Perpres mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada presiden.Ketentuan dalam Perpres ini adalah setiap menteri, pimpinan  lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi  kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi berkala setiap tiga bulan,  dimana Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan  negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.
&quot;Dalam  Perpres KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan  kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas,  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil  Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden,&quot; papar Inas.
Selanjutnya,  Pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun  2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian  penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,  dimaan dalam PP 43/2018 ini masyarakat akan memperoleh reward sampai  dengan Rp200 juta apabila memberikan informasi yang akurat kepada  penegak hukum tentang dugaan korupsi.
Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Gerindra Turun karena Prabowo Kerap Lontarkan Isu Sensasional

Yang terakhir, kata Inas,  jumlah penyidik yang sebelumnya hanya lima puluhan orang saja terus  ditingkatkan sehingga sekarang mencapai dua ratusan orang. Dengan  demikian jumlah tindak pidana korupsi yang sebelumnya masih lolos dari  pantauan KPK di era SBY, akhirnya dapat ditangani lebih signifikan jadi  tidak heran jika banyak pejabat publik yang tertangkap oleh KPK di era  Jokowi ini.
&quot;Bukti bahwa komitmen tersebut benar-benar berhasil  adalah menurut Transparency International peringkat Indeks Persepsi  Korupsi (IPK) Indonesia membaik dari peringkat nilai IPK 32 di tahun  2013 menjadi peringkat nilai IPK 37 di tahun 2017,&quot; tutup Inas.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menyebut diera pemerintahan Jokowi pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen yang paling diutamakan.
Juru Bicara TKN Inas N Zubir menyebut, penanganan korupsi di era Jokowi justru semakin membaik akibat sejumlah kebijakan pemerintah terutama kebijakan pencegahan korupsi.
Inas memaparkan, pertama, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengimplementasikan Inpres tersebut.
&quot;Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa,&quot; kata Inas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: JK: Capres Belum Efektif Sampaikan Visi Misi, Akhirnya Perilaku yang Dikritik

Kedua, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat merencanakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan.
&quot;Karena revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC, maka Jokowi menolak untuk menanda tangani revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM apabila sampai di mejanya,&quot; tutur Inas.
Selanjutnya, yang ketiga, Inas menuturkan pada tanggal Juli 2018, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dimana Perpres mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada presiden.Ketentuan dalam Perpres ini adalah setiap menteri, pimpinan  lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi  kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi berkala setiap tiga bulan,  dimana Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan  negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.
&quot;Dalam  Perpres KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan  kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas,  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil  Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden,&quot; papar Inas.
Selanjutnya,  Pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun  2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian  penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,  dimaan dalam PP 43/2018 ini masyarakat akan memperoleh reward sampai  dengan Rp200 juta apabila memberikan informasi yang akurat kepada  penegak hukum tentang dugaan korupsi.
Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Gerindra Turun karena Prabowo Kerap Lontarkan Isu Sensasional

Yang terakhir, kata Inas,  jumlah penyidik yang sebelumnya hanya lima puluhan orang saja terus  ditingkatkan sehingga sekarang mencapai dua ratusan orang. Dengan  demikian jumlah tindak pidana korupsi yang sebelumnya masih lolos dari  pantauan KPK di era SBY, akhirnya dapat ditangani lebih signifikan jadi  tidak heran jika banyak pejabat publik yang tertangkap oleh KPK di era  Jokowi ini.
&quot;Bukti bahwa komitmen tersebut benar-benar berhasil  adalah menurut Transparency International peringkat Indeks Persepsi  Korupsi (IPK) Indonesia membaik dari peringkat nilai IPK 32 di tahun  2013 menjadi peringkat nilai IPK 37 di tahun 2017,&quot; tutup Inas.</content:encoded></item></channel></rss>
