<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aher Akhirnya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta</title><description>Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, hari ini memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait suap Meikarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2001897/aher-akhirnya-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2001897/aher-akhirnya-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta"/><item><title>Aher Akhirnya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2001897/aher-akhirnya-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2001897/aher-akhirnya-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta</guid><pubDate>Rabu 09 Januari 2019 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/09/337/2001897/aher-akhirnya-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta-VnPyD1lhT4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Heryawan tiba di Gedung KPK. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/09/337/2001897/aher-akhirnya-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta-VnPyD1lhT4.jpg</image><title>Ahmad Heryawan tiba di Gedung KPK. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akhirnya hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus senior PKS tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
&quot;&amp;lrm;Alhamdulillah hari ini saya datang untuk menjelaskan kasus Meikarta&amp;lrm;,&quot; kata Aher &amp;ndash;sapaan akrabnya&amp;ndash; di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB, Aher tampak mengenakan kemeja batik. Kepada awak media, ia mengatakan ada kesalahan &amp;lrm;dalam proses pengiriman dua surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK.
&amp;lrm;&quot;Ada dua surat yang dilayangkan &amp;lrm;kepada saya. Pertama, tanggal 18 desember, tapi surat tersebut antara alamat surat dengan yang dituju berbeda,&quot; ungkap Aher.
(Baca juga: Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan)
 

Dia menerangkan, panggilan pertama yang dilayang&amp;lrm;kan lembaga antirasuah ada perbedaan antara amplop dengan isi suratnya. Aher mengaku sudah mengetahui surat panggilan pertamanya dan dikembalikan lagi setelah adanya kesalahan dalam surat itu.
&quot;Jadi amplop surat untuk saya, tapi isi surat bukan untuk saya. Gitu. Makanya tanggal 19 Desember-nya saya balikin lagi. Itu surat pertama,&quot; terangnya.
Kemudian, ungkap Aher, surat kedua yang dikirim KPK kepada dirinya kembali terjadi kesalahan. Surat tersebut masih dikirim ke alamat lama tempat tinggal Aher saat masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
&quot;Sehingga, proses pengantaran dari rumah dinas gubernur ke rumah saya ada hambatan. Jadi, ada hambatan. Jadi, sampai kemarin saya belum terima surat tersebut. Oleh karena itu, saya tidak datang karena belum terima surat,&quot; jelasnya.
Akhirnya, kata Aher, dirinya menghubungi call center KPK dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.&amp;lrm; Setelah mendapat penjelasan dari KPK, Aher akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
&quot;Hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui,&quot; jelas dia.
(Baca juga: Aher Menolak Disebut Mangkir, Ngaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan KPK)
 

Sebelumnya, KPK meminta mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Aher sendiri sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta. KPK sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran Aher.
Dalam perkara ini, KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.Pemkab Bekasi sendiri telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan, dan perkantoran di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.
Awalnya KPK sendiri telah berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan tersangka. Meikarta sendiri merupakan megaproyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017&amp;ndash;2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY); dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
(Baca juga: KPK ke Aher: Tidak Perlu Khawatir Diperiksa Sebagai Saksi Suap Meikarta) 
 
Selain Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lain, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian ada Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
(Baca juga: Aher Sudah Telepon KPK, Bersedia Diperiksa Terkait Suap Meikarta) 
 
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komisi fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akhirnya hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus senior PKS tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
&quot;&amp;lrm;Alhamdulillah hari ini saya datang untuk menjelaskan kasus Meikarta&amp;lrm;,&quot; kata Aher &amp;ndash;sapaan akrabnya&amp;ndash; di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB, Aher tampak mengenakan kemeja batik. Kepada awak media, ia mengatakan ada kesalahan &amp;lrm;dalam proses pengiriman dua surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK.
&amp;lrm;&quot;Ada dua surat yang dilayangkan &amp;lrm;kepada saya. Pertama, tanggal 18 desember, tapi surat tersebut antara alamat surat dengan yang dituju berbeda,&quot; ungkap Aher.
(Baca juga: Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan)
 

Dia menerangkan, panggilan pertama yang dilayang&amp;lrm;kan lembaga antirasuah ada perbedaan antara amplop dengan isi suratnya. Aher mengaku sudah mengetahui surat panggilan pertamanya dan dikembalikan lagi setelah adanya kesalahan dalam surat itu.
&quot;Jadi amplop surat untuk saya, tapi isi surat bukan untuk saya. Gitu. Makanya tanggal 19 Desember-nya saya balikin lagi. Itu surat pertama,&quot; terangnya.
Kemudian, ungkap Aher, surat kedua yang dikirim KPK kepada dirinya kembali terjadi kesalahan. Surat tersebut masih dikirim ke alamat lama tempat tinggal Aher saat masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
&quot;Sehingga, proses pengantaran dari rumah dinas gubernur ke rumah saya ada hambatan. Jadi, ada hambatan. Jadi, sampai kemarin saya belum terima surat tersebut. Oleh karena itu, saya tidak datang karena belum terima surat,&quot; jelasnya.
Akhirnya, kata Aher, dirinya menghubungi call center KPK dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.&amp;lrm; Setelah mendapat penjelasan dari KPK, Aher akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
&quot;Hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui,&quot; jelas dia.
(Baca juga: Aher Menolak Disebut Mangkir, Ngaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan KPK)
 

Sebelumnya, KPK meminta mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Aher sendiri sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta. KPK sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran Aher.
Dalam perkara ini, KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.Pemkab Bekasi sendiri telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan, dan perkantoran di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.
Awalnya KPK sendiri telah berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan tersangka. Meikarta sendiri merupakan megaproyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017&amp;ndash;2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY); dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
(Baca juga: KPK ke Aher: Tidak Perlu Khawatir Diperiksa Sebagai Saksi Suap Meikarta) 
 
Selain Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lain, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian ada Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
(Baca juga: Aher Sudah Telepon KPK, Bersedia Diperiksa Terkait Suap Meikarta) 
 
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komisi fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.</content:encoded></item></channel></rss>
