<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aher Akui Dicecar KPK soal Rekomendasi Tata Ruang Proyek Meikarta</title><description>Keputusan Aher dalam memberikan rekomendasi aturan tata ruang untuk proyek Meikarta berujung adanya kejanggalan.&amp;lrm;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2002282/aher-akui-dicecar-kpk-soal-rekomendasi-tata-ruang-proyek-meikarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2002282/aher-akui-dicecar-kpk-soal-rekomendasi-tata-ruang-proyek-meikarta"/><item><title>Aher Akui Dicecar KPK soal Rekomendasi Tata Ruang Proyek Meikarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2002282/aher-akui-dicecar-kpk-soal-rekomendasi-tata-ruang-proyek-meikarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/09/337/2002282/aher-akui-dicecar-kpk-soal-rekomendasi-tata-ruang-proyek-meikarta</guid><pubDate>Rabu 09 Januari 2019 21:26 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/09/337/2002282/aher-akui-dicecar-kpk-soal-rekomendasi-tata-ruang-proyek-meikarta-hjQ2bYyi68.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Heryawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/09/337/2002282/aher-akui-dicecar-kpk-soal-rekomendasi-tata-ruang-proyek-meikarta-hjQ2bYyi68.jpg</image><title>Ahmad Heryawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) mengaku dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian rekomendasi perizinan lahan untuk membangun proyek mega bisnis Lippo Group, Meikarta.
&quot;Yang ditanyakan pada saya pada intinya adalah tentang saya sebagai Gubernur saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur,&quot; ujar Aher usai diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: Aher Akhirnya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta

Keputusan Aher dalam memberikan rekomendasi aturan tata ruang untuk proyek Meikarta berujung adanya kejanggalan.&amp;lrm; KPK menduga ada kejanggalan dalam pemberian izin tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
&amp;lrm;Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Aher mengatakan, keputusan pemberian rekomendasi izin lahan untuk proyek Meikarta diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kata Aher, yang menandatangani rekomendasi tersebut Dinas PMPTSP.
&amp;lrm;&quot;Saya ceritakan proses Kepgub , yang berikan pendelegasian kepada dinas pmptsp supaya agar tandatangani untuk proyek meikarta 86.4 hektar. Yang jelas saya tidak tahu urusan rekomendasi. Urusan saya hanya soal KepGub untuk beri pendelegasian ke dinas untuk memberikan rekomendasi,&quot; paparnya.
Baca Juga: Aher Menolak Disebut Mangkir, Ngaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan KPK

Menurut Aher, keputusan Pemprov dalam mengeluarkan izin untuk proyek &amp;lrm;Meikarta sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, Pemprov Jabar hanya mengeluarkan IPPT untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.
&quot;Pemprov hanya mengeluarkan yang sudah clean and clear.&amp;lrm; Kalau 84,6 hektar sudah clear makanya dikeluarkan rekomendasi. Jadi yang diajukan 143 hektar. Untuk peruntukan 84,6 hektar. Itulah yang diberikan rekomendasi Pemprov. Sisanya ya belum,&quot; terangnya.
&amp;lrm;KPK sendiri mengendus ada pihak yang sengaja merubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.Awalnya, KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan  izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta  merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo  Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni,  &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan  Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya  yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama  (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas  Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi  Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng  Rahmi (NR).

Baca Juga: Aher Kembali Mangkir, KPK: Sudah Ditelefon Tak Direspons
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima  hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek  pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas  774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee  fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen  Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi  dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut  telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui  para kepala dinas.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) mengaku dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian rekomendasi perizinan lahan untuk membangun proyek mega bisnis Lippo Group, Meikarta.
&quot;Yang ditanyakan pada saya pada intinya adalah tentang saya sebagai Gubernur saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur,&quot; ujar Aher usai diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: Aher Akhirnya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta

Keputusan Aher dalam memberikan rekomendasi aturan tata ruang untuk proyek Meikarta berujung adanya kejanggalan.&amp;lrm; KPK menduga ada kejanggalan dalam pemberian izin tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
&amp;lrm;Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Aher mengatakan, keputusan pemberian rekomendasi izin lahan untuk proyek Meikarta diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kata Aher, yang menandatangani rekomendasi tersebut Dinas PMPTSP.
&amp;lrm;&quot;Saya ceritakan proses Kepgub , yang berikan pendelegasian kepada dinas pmptsp supaya agar tandatangani untuk proyek meikarta 86.4 hektar. Yang jelas saya tidak tahu urusan rekomendasi. Urusan saya hanya soal KepGub untuk beri pendelegasian ke dinas untuk memberikan rekomendasi,&quot; paparnya.
Baca Juga: Aher Menolak Disebut Mangkir, Ngaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan KPK

Menurut Aher, keputusan Pemprov dalam mengeluarkan izin untuk proyek &amp;lrm;Meikarta sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, Pemprov Jabar hanya mengeluarkan IPPT untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.
&quot;Pemprov hanya mengeluarkan yang sudah clean and clear.&amp;lrm; Kalau 84,6 hektar sudah clear makanya dikeluarkan rekomendasi. Jadi yang diajukan 143 hektar. Untuk peruntukan 84,6 hektar. Itulah yang diberikan rekomendasi Pemprov. Sisanya ya belum,&quot; terangnya.
&amp;lrm;KPK sendiri mengendus ada pihak yang sengaja merubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.Awalnya, KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan  izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta  merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo  Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni,  &amp;lrm;Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan  Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya  yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama  (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas  Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi  Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng  Rahmi (NR).

Baca Juga: Aher Kembali Mangkir, KPK: Sudah Ditelefon Tak Direspons
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima  hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek  pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas  774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee  fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen  Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi  dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut  telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui  para kepala dinas.</content:encoded></item></channel></rss>
