<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Dirjen Otda Kemendagri Terkait Perizinan Proyek Meikarta</title><description>Pemeriksaan terhadap Soni Sumarsono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/10/337/2002704/kpk-periksa-dirjen-otda-kemendagri-terkait-perizinan-proyek-meikarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/10/337/2002704/kpk-periksa-dirjen-otda-kemendagri-terkait-perizinan-proyek-meikarta"/><item><title>KPK Periksa Dirjen Otda Kemendagri Terkait Perizinan Proyek Meikarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/10/337/2002704/kpk-periksa-dirjen-otda-kemendagri-terkait-perizinan-proyek-meikarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/10/337/2002704/kpk-periksa-dirjen-otda-kemendagri-terkait-perizinan-proyek-meikarta</guid><pubDate>Kamis 10 Januari 2019 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/10/337/2002704/kpk-periksa-dirjen-otda-kemendagri-terkait-perizinan-proyek-meikarta-jPXBIfMm4Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/10/337/2002704/kpk-periksa-dirjen-otda-kemendagri-terkait-perizinan-proyek-meikarta-jPXBIfMm4Y.jpg</image><title>Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, pada hari ini.
Pemeriksaan terhadap Soni Sumarsono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab, pada panggilan pemeriksaan sebelumnya Soni mangkir alias tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar negeri.
&quot;Dirjen Otda hari ini itu adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya karena yang bersangkutan sebelumnya tidak bisa hadir karena kondisi atau alasan tertentu,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Soni Sumarsono untuk mendalami lebih lanjut adanya pertemuan yang membahas perizinan dalam membangun proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dimana, perizinan untuk proyek Meikarta ternyata bermasalah.
&quot;Kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua Institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait perizinan meikarta dalam hal ini ada Pemprov dan Pemkab Bekasi, sehingga ada porsi juga dari Kemendagri melalui Ditjen Otda pada pertemuan tersebut,&quot; terangnya.
Febri menjelaskan, penyidik juga sedang menelisik arahan dari Kemendagri untuk proses perizinan Meikarta yang melibatkan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat dari pemeriksaan Soni Sumarsono, hari ini.
&quot;Apa arahannya misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri. Karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup kuat proses perizinan proyek meikarta ini diduga bermasalah sejak awal,&quot; pungkasnya.KPK sendiri telah mengendus adanya kejanggalan dalam perubahan  perizinan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab,  berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan  Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin  Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada  kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas  500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja  merubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.  Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan  proyek Meikarta.
Kasus ini bermula pada pengungkapan KPK terhadap  praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan  orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh  anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun,  sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, &amp;lrm;Bupati  Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur  Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain  Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua  konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta  Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas  PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor  (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala  Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga,  Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau  janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan  Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar  yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga  sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian  yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun,  pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan  kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah  diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para  kepala dinas.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, pada hari ini.
Pemeriksaan terhadap Soni Sumarsono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab, pada panggilan pemeriksaan sebelumnya Soni mangkir alias tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar negeri.
&quot;Dirjen Otda hari ini itu adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya karena yang bersangkutan sebelumnya tidak bisa hadir karena kondisi atau alasan tertentu,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Soni Sumarsono untuk mendalami lebih lanjut adanya pertemuan yang membahas perizinan dalam membangun proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dimana, perizinan untuk proyek Meikarta ternyata bermasalah.
&quot;Kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua Institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait perizinan meikarta dalam hal ini ada Pemprov dan Pemkab Bekasi, sehingga ada porsi juga dari Kemendagri melalui Ditjen Otda pada pertemuan tersebut,&quot; terangnya.
Febri menjelaskan, penyidik juga sedang menelisik arahan dari Kemendagri untuk proses perizinan Meikarta yang melibatkan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat dari pemeriksaan Soni Sumarsono, hari ini.
&quot;Apa arahannya misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri. Karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup kuat proses perizinan proyek meikarta ini diduga bermasalah sejak awal,&quot; pungkasnya.KPK sendiri telah mengendus adanya kejanggalan dalam perubahan  perizinan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab,  berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan  Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin  Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada  kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas  500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja  merubah aturan &amp;lrm;tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.  Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan  proyek Meikarta.
Kasus ini bermula pada pengungkapan KPK terhadap  praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan  orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh  anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun,  sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, &amp;lrm;Bupati  Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur  Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain  Neneng dan Billy, &amp;lrm;KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua  konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta  Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas  PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat &amp;lrm;MBJ Nahor  (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala  Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga,  Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau  janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan  Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar  yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga  sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian  yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun,  pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan  kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah  diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para  kepala dinas.</content:encoded></item></channel></rss>
