<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Diperiksa KPK</title><description>Kedua pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2002988/2-pejabat-ditjen-cipta-karya-kemenpupr-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2002988/2-pejabat-ditjen-cipta-karya-kemenpupr-diperiksa-kpk"/><item><title>2 Pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2002988/2-pejabat-ditjen-cipta-karya-kemenpupr-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2002988/2-pejabat-ditjen-cipta-karya-kemenpupr-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Jum'at 11 Januari 2019 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/11/337/2002988/2-pejabat-ditjen-cipta-karya-kemenpupr-diperiksa-kpk-vgFOJHgr9C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/11/337/2002988/2-pejabat-ditjen-cipta-karya-kemenpupr-diperiksa-kpk-vgFOJHgr9C.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada hari ini.
Dua pejabat tersebut yakni, Bendahara Satuan Kerja (Satker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Imas Kartika dan Kasubag Tata Usaha Diretorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Lestaryo Pangarso.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR

Kedua pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda. Imas akan diperiksa untuk tersangka Budi Suharto (BS). Sedangkan Lestaryo, diperiksa untuk tersangka Donny Sofyan Arifin.
&quot;Dua saksi diperiksa untuk tersangka yang berbeda ya,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga: KPK Periksa Suami-Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat  KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat  Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro  Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN);  serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat  pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait  proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan  3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah  pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu,  Sulawesi Tengah.
Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap  yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga,  Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000  Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta  untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian,  Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100  Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch  Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di  Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm;  menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek  tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP  yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk  mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur  untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Proyek Air Minum Daerah Bencana
Ada 12 paket proyek  KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT  TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh  dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung  dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
Sebagai pihak yang diduga  penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan  sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada hari ini.
Dua pejabat tersebut yakni, Bendahara Satuan Kerja (Satker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Imas Kartika dan Kasubag Tata Usaha Diretorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Lestaryo Pangarso.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR

Kedua pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda. Imas akan diperiksa untuk tersangka Budi Suharto (BS). Sedangkan Lestaryo, diperiksa untuk tersangka Donny Sofyan Arifin.
&quot;Dua saksi diperiksa untuk tersangka yang berbeda ya,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga: KPK Periksa Suami-Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR
Delapan tersangka tersebut yakni, &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat  KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat  Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro  Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN);  serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat  pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait  proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan  3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah  pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu,  Sulawesi Tengah.
Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap  yang berbeda-beda dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga,  Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000  Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta  untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian,  Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100  Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch  Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di  Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin&amp;lrm;  menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek  tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP  yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk  mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur  untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Proyek Air Minum Daerah Bencana
Ada 12 paket proyek  KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT  TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh  dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung  dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
Sebagai pihak yang diduga  penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan  sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
