<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Guru di Cilegon Jadi Tersangka Kasus Hoax Surat Suara</title><description>Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku kasus penyebaran berita hoax.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003110/guru-di-cilegon-jadi-tersangka-kasus-hoax-surat-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003110/guru-di-cilegon-jadi-tersangka-kasus-hoax-surat-suara"/><item><title> Guru di Cilegon Jadi Tersangka Kasus Hoax Surat Suara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003110/guru-di-cilegon-jadi-tersangka-kasus-hoax-surat-suara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003110/guru-di-cilegon-jadi-tersangka-kasus-hoax-surat-suara</guid><pubDate>Jum'at 11 Januari 2019 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/11/337/2003110/guru-di-cilegon-jadi-tersangka-kasus-hoax-surat-suara-b6f6iUjVvU.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/11/337/2003110/guru-di-cilegon-jadi-tersangka-kasus-hoax-surat-suara-b6f6iUjVvU.jpeg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku kasus penyebaran berita hoaks terkait tujuh kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos, berinisial MIK.
&amp;ldquo;Jadi polisi berhasil mengamankan MIK yang merupakan pelaku penyebaran hoaks terkait tujuh kontainer, Dia menyebar (hoax) di akun twitter atas nama @chiecilihie80,&amp;rdquo; ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (11/1/2019).
&amp;nbsp;
Kata Argo, MIK ditangkap pada 6 Januari 2019 di kediamannya di Cilegon. MIK diketahui seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
&amp;ldquo;Kemudian menjalani pemeriksaan kita ketahui dia adalah seorang guru SMP,&amp;rdquo; ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku kasus penyebaran berita hoaks terkait tujuh kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos, berinisial MIK.
&amp;ldquo;Jadi polisi berhasil mengamankan MIK yang merupakan pelaku penyebaran hoaks terkait tujuh kontainer, Dia menyebar (hoax) di akun twitter atas nama @chiecilihie80,&amp;rdquo; ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (11/1/2019).
&amp;nbsp;
Kata Argo, MIK ditangkap pada 6 Januari 2019 di kediamannya di Cilegon. MIK diketahui seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
&amp;ldquo;Kemudian menjalani pemeriksaan kita ketahui dia adalah seorang guru SMP,&amp;rdquo; ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
