<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Peran MIK, Guru yang Jadi Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara</title><description>Polisi menjelaskan peran MIK, seorang guru SMP di Cilegon dalam kasus hoaks 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003138/ini-peran-mik-guru-yang-jadi-tersangka-hoaks-7-kontainer-surat-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003138/ini-peran-mik-guru-yang-jadi-tersangka-hoaks-7-kontainer-surat-suara"/><item><title>Ini Peran MIK, Guru yang Jadi Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003138/ini-peran-mik-guru-yang-jadi-tersangka-hoaks-7-kontainer-surat-suara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003138/ini-peran-mik-guru-yang-jadi-tersangka-hoaks-7-kontainer-surat-suara</guid><pubDate>Jum'at 11 Januari 2019 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/11/337/2003138/ini-peran-mik-guru-yang-jadi-tersangka-hoaks-7-kontainer-surat-suara-yOM9VXDO8d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers penetapan tersangka MIK. (Foto: Harits Tryan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/11/337/2003138/ini-peran-mik-guru-yang-jadi-tersangka-hoaks-7-kontainer-surat-suara-yOM9VXDO8d.jpg</image><title>Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers penetapan tersangka MIK. (Foto: Harits Tryan/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MIK yang berprofesi sebagai guru SMP sebagai tersangka dalam kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. MIK ditangkap pada 6 Januari 2019 di kediamannya di Cilegon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, peran MIK adalah mengunggah hoaks surat suara ke akun Twitter-nya, @chiecilihie80. Pelaku me-mention akun Jubir Badan Pemenganan Pemilu (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, @dahnilanzar.
&amp;lsquo;Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh' tulis MIK, seperti disampaikan Argo di Mapolda Metro, Jumat (11/1/2019).

Dalam unggahan tersebut, pelaku juga menyisipkan capture dari WhatsApp bertuliskan, 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua&amp;rsquo;.
(Baca juga: Guru di Cilegon Jadi Tersangka Kasus Hoax Surat Suara)
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan tersangka bahwa postingan di akun Twitter tersebut dibuat sendiri olehnya dengan maksud memberi tahu kepada para tim pendukung paslon 02 mengenai informasi itu,&amp;rdquo; ujar Argo.
Alasan MIK nekat membuat unggahan di akun pribadinya lantaran mengaku sebagai simpatisan dari paslon nomor urut 02.
&amp;ldquo;Bahwa beliau adalah simpatisan dari paslon nomor urut 02,&amp;rdquo; katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MIK yang berprofesi sebagai guru SMP sebagai tersangka dalam kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. MIK ditangkap pada 6 Januari 2019 di kediamannya di Cilegon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, peran MIK adalah mengunggah hoaks surat suara ke akun Twitter-nya, @chiecilihie80. Pelaku me-mention akun Jubir Badan Pemenganan Pemilu (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, @dahnilanzar.
&amp;lsquo;Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh' tulis MIK, seperti disampaikan Argo di Mapolda Metro, Jumat (11/1/2019).

Dalam unggahan tersebut, pelaku juga menyisipkan capture dari WhatsApp bertuliskan, 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua&amp;rsquo;.
(Baca juga: Guru di Cilegon Jadi Tersangka Kasus Hoax Surat Suara)
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan tersangka bahwa postingan di akun Twitter tersebut dibuat sendiri olehnya dengan maksud memberi tahu kepada para tim pendukung paslon 02 mengenai informasi itu,&amp;rdquo; ujar Argo.
Alasan MIK nekat membuat unggahan di akun pribadinya lantaran mengaku sebagai simpatisan dari paslon nomor urut 02.
&amp;ldquo;Bahwa beliau adalah simpatisan dari paslon nomor urut 02,&amp;rdquo; katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
