<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Bocah SMP Keliling Bawa Celurit, Lalu Rampas HP Anak SD di Depok</title><description>Ketiga pelaku diketahui masih anak di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/338/2003153/tiga-bocah-smp-keliling-bawa-celurit-lalu-rampas-hp-anak-sd-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/11/338/2003153/tiga-bocah-smp-keliling-bawa-celurit-lalu-rampas-hp-anak-sd-di-depok"/><item><title>Tiga Bocah SMP Keliling Bawa Celurit, Lalu Rampas HP Anak SD di Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/338/2003153/tiga-bocah-smp-keliling-bawa-celurit-lalu-rampas-hp-anak-sd-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/11/338/2003153/tiga-bocah-smp-keliling-bawa-celurit-lalu-rampas-hp-anak-sd-di-depok</guid><pubDate>Jum'at 11 Januari 2019 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/11/338/2003153/tiga-bocah-smp-keliling-bawa-celurit-lalu-rampas-hp-anak-sd-di-depok-IT0yToUr9M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/11/338/2003153/tiga-bocah-smp-keliling-bawa-celurit-lalu-rampas-hp-anak-sd-di-depok-IT0yToUr9M.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>DEPOK - Satreskrim Polsek Cimanggis menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman senjata tajam jenis celurit terhadap korbannya di Jalan H. Kantong Samping pintu Tol Cisalak I Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Sabtu 05 Januari 2019.

Tiga pelaku tersebut yakni berinisial KR (14) pelajar kelas I SMP, KR (16) kelas II SMP, GS (16) tidak sekolah. Ketiganya diketahui masih anak di bawah umur.

Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan kejadian bermula ketika korban berinisial G (12) sedang nongkrong bersama temannya di sebuah gang tidak jauh dari pintu tol Cisalak, tiba-tiba datang tiga orang pelaku, salah satunya membawa celurit kemudian mengancam akan membacok korban apabila tidak menyerahkan handphone-nya.

&quot;Karena korban ketakutan lalu HP diserahkan ke pelaku tersebut, setelah itu korban langsung lari bersama temannya menyelamatkan diri sementara para pelaku langsung kabur,&quot; kata Suyud saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1/2019).



Dia menuturkan, mengetahui pelaku kabur kemudian korban mengadu ketemannya KN (16) karena dianggap mengetahui kelompok remaja pelaku, lalu korban G dan KN menemui pelaku untuk meminta HP yang dibawa tetapi ketika bertemu kelompok remaja tersebut tidak mengakuinya.

&quot;Tidak lama kemudian Kanit Reskrim berikut anggota Buser sedang melintas lalu berhenti menanyakan ada masalah apa ramai-ramai di pinggir jalan, kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut selanjutnya pihak korban dan pihak diduga para pelaku langsung diamankan ke Polsek Cimanggis,&quot; paparnya.



Penyidik Polsek Cimanggis melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya, dari 12 orang yang diamankan tiga orang ditetapkan jadi tersangka dan diancam pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

&quot;Dari tangan pelaku polisi menyita satu senjata tajam celurit dan satu telphone genggam pelaku kita jerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>DEPOK - Satreskrim Polsek Cimanggis menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman senjata tajam jenis celurit terhadap korbannya di Jalan H. Kantong Samping pintu Tol Cisalak I Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Sabtu 05 Januari 2019.

Tiga pelaku tersebut yakni berinisial KR (14) pelajar kelas I SMP, KR (16) kelas II SMP, GS (16) tidak sekolah. Ketiganya diketahui masih anak di bawah umur.

Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan kejadian bermula ketika korban berinisial G (12) sedang nongkrong bersama temannya di sebuah gang tidak jauh dari pintu tol Cisalak, tiba-tiba datang tiga orang pelaku, salah satunya membawa celurit kemudian mengancam akan membacok korban apabila tidak menyerahkan handphone-nya.

&quot;Karena korban ketakutan lalu HP diserahkan ke pelaku tersebut, setelah itu korban langsung lari bersama temannya menyelamatkan diri sementara para pelaku langsung kabur,&quot; kata Suyud saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1/2019).



Dia menuturkan, mengetahui pelaku kabur kemudian korban mengadu ketemannya KN (16) karena dianggap mengetahui kelompok remaja pelaku, lalu korban G dan KN menemui pelaku untuk meminta HP yang dibawa tetapi ketika bertemu kelompok remaja tersebut tidak mengakuinya.

&quot;Tidak lama kemudian Kanit Reskrim berikut anggota Buser sedang melintas lalu berhenti menanyakan ada masalah apa ramai-ramai di pinggir jalan, kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut selanjutnya pihak korban dan pihak diduga para pelaku langsung diamankan ke Polsek Cimanggis,&quot; paparnya.



Penyidik Polsek Cimanggis melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya, dari 12 orang yang diamankan tiga orang ditetapkan jadi tersangka dan diancam pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

&quot;Dari tangan pelaku polisi menyita satu senjata tajam celurit dan satu telphone genggam pelaku kita jerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
