<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Putuskan Pose Dua Jari Anies Baswedan Sore Ini</title><description>Dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/605/2002989/bawaslu-putuskan-pose-dua-jari-anies-baswedan-sore-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/11/605/2002989/bawaslu-putuskan-pose-dua-jari-anies-baswedan-sore-ini"/><item><title>Bawaslu Putuskan Pose Dua Jari Anies Baswedan Sore Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/11/605/2002989/bawaslu-putuskan-pose-dua-jari-anies-baswedan-sore-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/11/605/2002989/bawaslu-putuskan-pose-dua-jari-anies-baswedan-sore-ini</guid><pubDate>Jum'at 11 Januari 2019 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/11/605/2002989/bawaslu-putuskan-pose-dua-jari-anies-baswedan-sore-ini-V6GA2UWNrq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose dua jari saat acara . Foto: Okezone/Fadel Prayoga</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/11/605/2002989/bawaslu-putuskan-pose-dua-jari-anies-baswedan-sore-ini-V6GA2UWNrq.jpeg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose dua jari saat acara . Foto: Okezone/Fadel Prayoga</title></images><description>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan memutuskan hasil rapat terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sore ini.
&quot;Kita rapat pukul 15.00 WIB dan akan kita sampaikan ke teman-media sekita pukul 18.30 WIB,&quot; kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Anies diduga melanggar kampanye karena berpose dua jari&amp;mdash;simbol capres dan cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia melakukannya dalam acara Partai Gerindra pada Senin, 17 Desember 2018 di Bogor.&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Ketua KPU: Pemilu Harus Dibawa Santai untuk Membangkitkan Optimisme
Baca:&amp;nbsp;SBY Tak Beri Arahan Khusus untuk Prabowo-Sandiaga
Ia diduga telah melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa &quot;setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta&quot;.
&quot;Kalau terbukti, baru dilanjutkan ke tahap penyidikan,&quot; ujar Irvan.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan memutuskan hasil rapat terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sore ini.
&quot;Kita rapat pukul 15.00 WIB dan akan kita sampaikan ke teman-media sekita pukul 18.30 WIB,&quot; kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Anies diduga melanggar kampanye karena berpose dua jari&amp;mdash;simbol capres dan cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia melakukannya dalam acara Partai Gerindra pada Senin, 17 Desember 2018 di Bogor.&amp;nbsp;
Baca:&amp;nbsp;Ketua KPU: Pemilu Harus Dibawa Santai untuk Membangkitkan Optimisme
Baca:&amp;nbsp;SBY Tak Beri Arahan Khusus untuk Prabowo-Sandiaga
Ia diduga telah melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa &quot;setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta&quot;.
&quot;Kalau terbukti, baru dilanjutkan ke tahap penyidikan,&quot; ujar Irvan.
</content:encoded></item></channel></rss>
