<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR, KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE</title><description>Total ada 3 saksi yang diperiksa KPK untuk mengusut dugaan kasus suap proyek air minum di Kementerian PUPR hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/14/337/2004050/usut-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr-kpk-periksa-staf-keuangan-pt-wke</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/14/337/2004050/usut-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr-kpk-periksa-staf-keuangan-pt-wke"/><item><title>Usut Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR, KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/14/337/2004050/usut-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr-kpk-periksa-staf-keuangan-pt-wke</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/14/337/2004050/usut-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr-kpk-periksa-staf-keuangan-pt-wke</guid><pubDate>Senin 14 Januari 2019 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/14/337/2004050/usut-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr-kpk-periksa-staf-keuangan-pt-wke-MNttt1duRa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/14/337/2004050/usut-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr-kpk-periksa-staf-keuangan-pt-wke-MNttt1duRa.jpg</image><title>Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap &amp;lrm;pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Pengusutan tersebut senada dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini. Ada tiga saksi yang akan diperiksa, di antaranya Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Yohanes Herman Susanto, serta dua karyawan swasta, Edwin Maslam Panjaitan dan Renny Elvi Nita.
Yohanes Herman rencananya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU)&amp;lrm;. Sementara dua karyawan swasta bakal diperiksa untuk tersangka, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU)&amp;lrm;.
&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda ya,&quot; &amp;lrm;kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.



Delapan tersangka terdiri atas pemberi suap dan penerima suap. Keempat tersangka yang diduga memberi suap itu ialah &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sementara keempat orang yang diduga menerima suap itu adalah pejabat Kemen-PUPR. Keempatnya ialah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat Kemen-PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kemen-PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda  dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul  Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat  untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM  di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar  dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan,  Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa  HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan  Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT  WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk  mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur  untuk mengerjakan proyek Di bawah Rp50 miliar.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8yOS8xLzExNzk5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ada 12 paket proyek Kemen-PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek  terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan  SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

(Baca Juga : KPK Periksa Suami-Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR)

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat Kemen-PUPR  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan  Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal  13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP.

(Baca Juga : 2 Pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Diperiksa KPK)


</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap &amp;lrm;pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Pengusutan tersebut senada dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini. Ada tiga saksi yang akan diperiksa, di antaranya Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Yohanes Herman Susanto, serta dua karyawan swasta, Edwin Maslam Panjaitan dan Renny Elvi Nita.
Yohanes Herman rencananya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU)&amp;lrm;. Sementara dua karyawan swasta bakal diperiksa untuk tersangka, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU)&amp;lrm;.
&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda ya,&quot; &amp;lrm;kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.



Delapan tersangka terdiri atas pemberi suap dan penerima suap. Keempat tersangka yang diduga memberi suap itu ialah &amp;lrm;Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sementara keempat orang yang diduga menerima suap itu adalah pejabat Kemen-PUPR. Keempatnya ialah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat Kemen-PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kemen-PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda  dalam men&amp;lrm;gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul  Nahot Simaremare m&amp;lrm;enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat  untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM  di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar  dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan,  Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa  HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan  Arifin&amp;lrm; menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT  WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk  mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur  untuk mengerjakan proyek Di bawah Rp50 miliar.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMi8yOS8xLzExNzk5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Ada 12 paket proyek Kemen-PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang  dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek  terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan  SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

(Baca Juga : KPK Periksa Suami-Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR)

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat Kemen-PUPR  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan  Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal  13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHP.

(Baca Juga : 2 Pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Diperiksa KPK)


</content:encoded></item></channel></rss>
