<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum PNS Dishub Tertangkap Konsumsi Sabu, Alasannya 'Menambah Semangat Kerja'</title><description>Oknum PNS Dishub Kota Malang tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/16/519/2005228/oknum-pns-dishub-tertangkap-konsumsi-sabu-alasannya-menambah-semangat-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/16/519/2005228/oknum-pns-dishub-tertangkap-konsumsi-sabu-alasannya-menambah-semangat-kerja"/><item><title>Oknum PNS Dishub Tertangkap Konsumsi Sabu, Alasannya 'Menambah Semangat Kerja'</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/16/519/2005228/oknum-pns-dishub-tertangkap-konsumsi-sabu-alasannya-menambah-semangat-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/16/519/2005228/oknum-pns-dishub-tertangkap-konsumsi-sabu-alasannya-menambah-semangat-kerja</guid><pubDate>Rabu 16 Januari 2019 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/16/519/2005228/oknum-pns-dishub-tertangkap-konsumsi-sabu-alasannya-menambah-semangat-kerja-g5Gb1bdG7K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Avirista/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/16/519/2005228/oknum-pns-dishub-tertangkap-konsumsi-sabu-alasannya-menambah-semangat-kerja-g5Gb1bdG7K.jpg</image><title>(Foto: Avirista/Okezone)</title></images><description>MALANG &amp;ndash; Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berinisial YW (37) ditangkap Satreskoba Polres Malang karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. YW ditangkap pada 10 Januari 2019 di kediamannya di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
&quot;Pelaku Yono ditangkap dengan barang bukti sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram di sakunya, saat berada di teras rumahnya,&quot; ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Rabu (16/1/2019).
Berhasil mengamankan YW, polisi menelusuri asal usul barang haram tersebut. Diketahui oknum PNS Dishub tersebut mendapatkan sabu &amp;ndash;sabu dari FM alias Gogon.
&quot;Pelaku Gogon ini ditangkap tak jauh dari lokasi rumah Yono,&quot; kata Asfuri.
(Baca juga: Aris Idol Ditangkap Polisi Diduga saat Pesta Narkoba)
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,42 gram, satu bungkus plastik kecil berisi ganja 5,92 gram, satu buah HP, satu sendok plastik kecil, 11 plastik klip kecil, dan satu timbangan elektronik.

&quot;YW ini membeli sabu-sabu seharga Rp640 ribu per setengah gram dari Gogon. Kami masih selidiki kasus ini siapa saja yang terlibat akan kami tangkap,&quot; ujarnya.
YW mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut. &quot;Biar tambah semangat kerja sama kalau ada masalah. Dipakainya di rumah,&quot; sebutnya.
YW terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Gogon terancam hukuman minimal  5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
</description><content:encoded>MALANG &amp;ndash; Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berinisial YW (37) ditangkap Satreskoba Polres Malang karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. YW ditangkap pada 10 Januari 2019 di kediamannya di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
&quot;Pelaku Yono ditangkap dengan barang bukti sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram di sakunya, saat berada di teras rumahnya,&quot; ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Rabu (16/1/2019).
Berhasil mengamankan YW, polisi menelusuri asal usul barang haram tersebut. Diketahui oknum PNS Dishub tersebut mendapatkan sabu &amp;ndash;sabu dari FM alias Gogon.
&quot;Pelaku Gogon ini ditangkap tak jauh dari lokasi rumah Yono,&quot; kata Asfuri.
(Baca juga: Aris Idol Ditangkap Polisi Diduga saat Pesta Narkoba)
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,42 gram, satu bungkus plastik kecil berisi ganja 5,92 gram, satu buah HP, satu sendok plastik kecil, 11 plastik klip kecil, dan satu timbangan elektronik.

&quot;YW ini membeli sabu-sabu seharga Rp640 ribu per setengah gram dari Gogon. Kami masih selidiki kasus ini siapa saja yang terlibat akan kami tangkap,&quot; ujarnya.
YW mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut. &quot;Biar tambah semangat kerja sama kalau ada masalah. Dipakainya di rumah,&quot; sebutnya.
YW terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Gogon terancam hukuman minimal  5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
</content:encoded></item></channel></rss>
