<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi</title><description>Pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/16/525/2005280/saksi-ungkap-pengajuan-izin-ippt-meikarta-lewat-jalur-tidak-resmi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/16/525/2005280/saksi-ungkap-pengajuan-izin-ippt-meikarta-lewat-jalur-tidak-resmi"/><item><title>Saksi Ungkap Pengajuan Izin IPPT Meikarta Lewat Jalur Tidak Resmi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/16/525/2005280/saksi-ungkap-pengajuan-izin-ippt-meikarta-lewat-jalur-tidak-resmi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/16/525/2005280/saksi-ungkap-pengajuan-izin-ippt-meikarta-lewat-jalur-tidak-resmi</guid><pubDate>Rabu 16 Januari 2019 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/16/525/2005280/saksi-ungkap-pengajuan-izin-ippt-meikarta-lewat-jalur-tidak-resmi-qaqwdkU4Hf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. Foto: Okezone/CDB Yudistira</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/16/525/2005280/saksi-ungkap-pengajuan-izin-ippt-meikarta-lewat-jalur-tidak-resmi-qaqwdkU4Hf.jpg</image><title>Suasana sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. Foto: Okezone/CDB Yudistira</title></images><description>
BANDUNG &amp;ndash; Pengajuan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta tidak melalui jalur resmi. Hal ini disampaikan &amp;lrm;Kusnadi Indra Maulana, staf analis DPMPTSP saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).
Kusnadi menjelaskan bahwa pengajuan berkas IPPT Meikarta diterima langsung oleh Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi dari Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah.
&quot;&amp;lrm;Jadi pengajuan IPPT itu (yang) sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. IPPT ini syarat untuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),&quot; kata dia.
Informasi dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, menginformasikan mekanisme pengajuan IPPT sebagai berikut:
1.	Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)
2.	Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office
3.	Proses SK/Izin
4.	Penyerahan SK kepada pemohon

Indra mengungkapkan, berdasarkan data geospasial lahan yang disetujui untuk digunakan pembangunan proyek Meikarta hanya 84,6 hektare.
Baca:&amp;nbsp;Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK
Baca:&amp;nbsp;Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta
&quot;Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Dari berdasarkan data geospasial, dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare,&quot; ujar Indra.</description><content:encoded>
BANDUNG &amp;ndash; Pengajuan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta tidak melalui jalur resmi. Hal ini disampaikan &amp;lrm;Kusnadi Indra Maulana, staf analis DPMPTSP saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).
Kusnadi menjelaskan bahwa pengajuan berkas IPPT Meikarta diterima langsung oleh Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi dari Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah.
&quot;&amp;lrm;Jadi pengajuan IPPT itu (yang) sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. IPPT ini syarat untuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),&quot; kata dia.
Informasi dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, menginformasikan mekanisme pengajuan IPPT sebagai berikut:
1.	Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)
2.	Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office
3.	Proses SK/Izin
4.	Penyerahan SK kepada pemohon

Indra mengungkapkan, berdasarkan data geospasial lahan yang disetujui untuk digunakan pembangunan proyek Meikarta hanya 84,6 hektare.
Baca:&amp;nbsp;Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK
Baca:&amp;nbsp;Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta
&quot;Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Dari berdasarkan data geospasial, dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare,&quot; ujar Indra.</content:encoded></item></channel></rss>
