<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Harap Jadi Yurisprudensi</title><description>Penetapan status tersangka terhadap pelaku atau korban prostitusi ternyata baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005595/penyebab-vanessa-angel-jadi-tersangka-polisi-harap-jadi-yurisprudensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005595/penyebab-vanessa-angel-jadi-tersangka-polisi-harap-jadi-yurisprudensi"/><item><title>Penyebab Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Harap Jadi Yurisprudensi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005595/penyebab-vanessa-angel-jadi-tersangka-polisi-harap-jadi-yurisprudensi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005595/penyebab-vanessa-angel-jadi-tersangka-polisi-harap-jadi-yurisprudensi</guid><pubDate>Kamis 17 Januari 2019 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/17/519/2005595/penyebab-vanessa-angel-jadi-tersangka-polisi-harap-jadi-yurisprudensi-fnXVU05k5N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vanessa Angel (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/17/519/2005595/penyebab-vanessa-angel-jadi-tersangka-polisi-harap-jadi-yurisprudensi-fnXVU05k5N.jpg</image><title>Vanessa Angel (Foto: Instagram)</title></images><description>SURABAYA - Polda Jatim menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Status hukum Vanessa Angel ditingkatkan setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi korban.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku atau korban prostitusi ternyata baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia.
&quot;Kasus Vanessa ini yang pertama (pelaku atau korban prostitusi dijadikan tersangka),&quot; terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di kantornya, Rabu 16 Januari 2019.
Luki menjelaskan sudah koordinasi dengan beberapa ahli seperti ahli ITE, Pidana dan Bahasa serta ahli Agama sebelum menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
&quot;Mudah-mudahan ini dijadikan yurisprudensi bagi yang lain. Karena selama ini sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang didapat dan fakta yang ada, yang bersangkutan sendiri yang mengeksploitasi diri sendiri,&quot; ungkapnya.
Baca Juga: Pasrah, Vanessa Angel Tak Dapat Dukungan Keluarga

Sementara itu, Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Beberapa bukti yang menguatkan Vanessa sebagai tersangka sudah dikumpulkan polisi, seperti adanya komunikasi yang lengkap, mengirimkan foto-fotonya, serta ada pembicaraan yang lain. Vanessa juga akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
&quot;Kami akan layangkan surat panggilan terhadap tersangka VA untuk datang ke Polda Jatim pada Senin besok,&quot; kata Kapolda Jatim.
Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel sebelumnya ditangkap petugas kepolisian di sebuah hotel di Kota Surabaya pada 5 Januari 2019. Diduga kuat ia sedang &quot;melayani&quot; pengusaha yang menyewa jasa layanan prostitusinya.
Baca Juga: Penyidik Polda Jawa Timur Temukan Video Porno Vanessa Angel

Selain Vanessa, polisi juga menciduk artis Avriella Shaqqila yang juga sedang bersama pria hidung belang. Vanessa dan Avriellia diduga terlibat perostitusi online.
Polisi mengungkapkan tarif sekali kencan dengan Vanessa Angel mencapai Rp80 juta. Sedangkan Avriella Shaqqila Rp25 juta. Namun, keduanya tak menerima bayaran secara utuh, karena dipotong oleh muncikari yang menjajakannya ke pelanggan.</description><content:encoded>SURABAYA - Polda Jatim menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Status hukum Vanessa Angel ditingkatkan setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi korban.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku atau korban prostitusi ternyata baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia.
&quot;Kasus Vanessa ini yang pertama (pelaku atau korban prostitusi dijadikan tersangka),&quot; terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di kantornya, Rabu 16 Januari 2019.
Luki menjelaskan sudah koordinasi dengan beberapa ahli seperti ahli ITE, Pidana dan Bahasa serta ahli Agama sebelum menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
&quot;Mudah-mudahan ini dijadikan yurisprudensi bagi yang lain. Karena selama ini sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang didapat dan fakta yang ada, yang bersangkutan sendiri yang mengeksploitasi diri sendiri,&quot; ungkapnya.
Baca Juga: Pasrah, Vanessa Angel Tak Dapat Dukungan Keluarga

Sementara itu, Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Beberapa bukti yang menguatkan Vanessa sebagai tersangka sudah dikumpulkan polisi, seperti adanya komunikasi yang lengkap, mengirimkan foto-fotonya, serta ada pembicaraan yang lain. Vanessa juga akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
&quot;Kami akan layangkan surat panggilan terhadap tersangka VA untuk datang ke Polda Jatim pada Senin besok,&quot; kata Kapolda Jatim.
Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel sebelumnya ditangkap petugas kepolisian di sebuah hotel di Kota Surabaya pada 5 Januari 2019. Diduga kuat ia sedang &quot;melayani&quot; pengusaha yang menyewa jasa layanan prostitusinya.
Baca Juga: Penyidik Polda Jawa Timur Temukan Video Porno Vanessa Angel

Selain Vanessa, polisi juga menciduk artis Avriella Shaqqila yang juga sedang bersama pria hidung belang. Vanessa dan Avriellia diduga terlibat perostitusi online.
Polisi mengungkapkan tarif sekali kencan dengan Vanessa Angel mencapai Rp80 juta. Sedangkan Avriella Shaqqila Rp25 juta. Namun, keduanya tak menerima bayaran secara utuh, karena dipotong oleh muncikari yang menjajakannya ke pelanggan.</content:encoded></item></channel></rss>
