<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan</title><description>Pelimpahan Ahmad Dhani dan barang bukti berupa vlog idiot diserahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005782/polda-jatim-serahkan-ahmad-dhani-dan-barang-bukti-pencemaran-nama-baik-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005782/polda-jatim-serahkan-ahmad-dhani-dan-barang-bukti-pencemaran-nama-baik-ke-kejaksaan"/><item><title>Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005782/polda-jatim-serahkan-ahmad-dhani-dan-barang-bukti-pencemaran-nama-baik-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/01/17/519/2005782/polda-jatim-serahkan-ahmad-dhani-dan-barang-bukti-pencemaran-nama-baik-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Kamis 17 Januari 2019 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/17/519/2005782/polda-jatim-serahkan-ahmad-dhani-dan-barang-bukti-pencemaran-nama-baik-ke-kejaksaan-xIFJgAln1T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani (Foto : Syaiful Islam/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/17/519/2005782/polda-jatim-serahkan-ahmad-dhani-dan-barang-bukti-pencemaran-nama-baik-ke-kejaksaan-xIFJgAln1T.jpg</image><title>Ahmad Dhani (Foto : Syaiful Islam/Okezone)</title></images><description>SURABAYA &amp;ndash; Polda Jawa Timur menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019). Selain itu, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya ke kejaksaan.

Pelimpahan Ahmad Dhani dan barang bukti berupa vlog idiot diserahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, hari ini pihaknya menyerahkan berkas tahap II untuk perkara Ahmad Dhani ke kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan setelah tersangka Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik.

&quot;Sebelumnya sempat tertunda. Namun, hari ini bisa diserahkan berkas tahap dua, barang bukti dan tersangkanya karena berkasnya sudah lengkap,&quot; terang Barung.

Dia menambahkan, dengan diserahkan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53163/268299_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Hadirkan Saksi Meringankan &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku biasa saja dengan pelimpahan berkas tahap II ini. Sebab sebelumnya, suami dari Wulan Jamela juga pernah tahap II. Dia menilai tidak ada perbedaan dengan sebelumnya.

&quot;Ya, gitu-gitu aja, enggak ada perbedaan. Berita-berita Ahmad Dhani tersangka, Ahmad Dhani terdakwa itu biasa saja. Dilanjut enggak apa-apa,&quot; ucap Dhani yang memakai kaus hitam dan bersorban.

(Baca Juga : Ahmad Dhani Mentahkan Replik Jaksa di Sidang Ujaran Kebencian)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Dhani melontarkan kata &amp;lsquo;idiot&amp;rsquo; yang diduga ditujukan kepada salah satu ormas saat kunjungannya ke Surabaya, beberapa waktu lalu. Ungkapannya itu berujung pada pelaporan ke kepolisian.

(Baca Juga : Polisi Segera Serahkan Ahmad Dhani ke Kejati)

</description><content:encoded>SURABAYA &amp;ndash; Polda Jawa Timur menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019). Selain itu, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya ke kejaksaan.

Pelimpahan Ahmad Dhani dan barang bukti berupa vlog idiot diserahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, hari ini pihaknya menyerahkan berkas tahap II untuk perkara Ahmad Dhani ke kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan setelah tersangka Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik.

&quot;Sebelumnya sempat tertunda. Namun, hari ini bisa diserahkan berkas tahap dua, barang bukti dan tersangkanya karena berkasnya sudah lengkap,&quot; terang Barung.

Dia menambahkan, dengan diserahkan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53163/268299_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Hadirkan Saksi Meringankan &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku biasa saja dengan pelimpahan berkas tahap II ini. Sebab sebelumnya, suami dari Wulan Jamela juga pernah tahap II. Dia menilai tidak ada perbedaan dengan sebelumnya.

&quot;Ya, gitu-gitu aja, enggak ada perbedaan. Berita-berita Ahmad Dhani tersangka, Ahmad Dhani terdakwa itu biasa saja. Dilanjut enggak apa-apa,&quot; ucap Dhani yang memakai kaus hitam dan bersorban.

(Baca Juga : Ahmad Dhani Mentahkan Replik Jaksa di Sidang Ujaran Kebencian)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Dhani melontarkan kata &amp;lsquo;idiot&amp;rsquo; yang diduga ditujukan kepada salah satu ormas saat kunjungannya ke Surabaya, beberapa waktu lalu. Ungkapannya itu berujung pada pelaporan ke kepolisian.

(Baca Juga : Polisi Segera Serahkan Ahmad Dhani ke Kejati)

</content:encoded></item></channel></rss>
